Pemkab Paser Targetkan 20 Ribu Bidang Tanah Miliki Sertifikat

April 22, 2024 by  
Filed under Paser

TANA PASER–Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan sebanyak 20 ribu bidang tanah memiliki sertifikasi pada tahun 2024. Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan reformasi agraria serta mencegah terjadinya sengketa tanah di daerah Bumi Daya Taka.

“Ada 20 ribu bidang tanah yang akan mendapat program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkah (PTSL) berlokasi di Muara Lambakan, Pasir Mayang, dan Pondong baru,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Paser, Ir. Romif Erwinadi, M. Si saat membuka kegiatan gerakan sinergi reforma agraria nasional tahun 2024 di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Senin (22/4/2024).

Romif mengemukakan, pada tahun ini Pemda Paser juga akan melakukan penatausahaan Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan (PHL) di Desa Jone. Kegiatan reforma agraria juga akan dilakukan di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Borneo Indo Subur (BIS) di Desa Long Gelang, Tiwei dan Belimbing Kecamatan Long Ikis.

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini menuturkan, program reformasi agraria merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan epengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat mengingat banyaknya sengketa tanah yang terjadi.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor : 10/500.PH.03.01/IV/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia (GSRA) di seluruh Indonesia Melalui Zoom Meeting.

“Salah satu yang sering menjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan masyarakat adalah sengketa tanah. Dengan program ini, membuat kepengurusan sertifikat menjadi mudah,” kata Romif dalam sambutan bupati yang dibacakannya.

Romif mengatakan di Desa Rangan, sebanyak 523 serfitikat sudah selesai dengan realisasi tahun 2023 secara keseluruhan sebanyak 5.661 bidang.

“Hari ini secara bertahap serfitikatnya kita serahkan kepada masyarakat,” ujar Romif.

“Yang patut kita apresiasi lagi bahwa kegiatan ini juga dapat mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bermuara pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Romif.

Romif berpesan kepada masyarakat untuk peduli terhadap pembuatan sertifikat tanah untuk menghidari hal-hal yang tidak diingingkan di kemudian hari.

“Jangan takut atau malas, agar segera mengurus dengan pihak pertanahan. Begitupun petugas agar memberikan pelayanan Prima, efektif dan efisien kepada masyarakat. Jangan mempersulit yang mudah, namun jangan mempermudah jika terdapat masalah, lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Romif.

Melalui kegiatan ini diharapkan, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Paser melalui instansi atau perangkat daerah terkait, dapat bersenergi mewujudkan cita-cita rerforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adv)

Bupati Paser Ingatkan Pengelolaan Zakat Tepat Sasaran

April 4, 2024 by  
Filed under Paser

TANA PASER–  Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengingatkan pengelola dana amanah umat  dalam penyalurannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Secara umum pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZiS) yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dinilai belum optimal,” kata Fahmi Fadli pada acara Paser Berzakat yang diselenggarakan BAZNAS Kabupaten Paser, Kamis (4/4/2024).

Dikatakan, selama ini untuk mendorong pengumpulan zakat agar terlaksana dengan maksimal, pemerintah daerah telah menerbitkan Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedeqah serta Dana Sosial Keagamaan lainnya.

“Saat ini ada 35 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah, ini wujud dukungan terhadap implementasi Gerakan Nasional Cinta Berzakat di Kabupaten Paser terutama dikalangan ASN,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fahmi Fadli meminta Kepala BAZNAS Kabupaten Paser agar menyebutkan UPZ perangkat daerah mana yang tingkat pengumpulannya rendah.

“Kepala Baznas menyebut ada beberapa perangkat UPZ daerah yang tergolong tingkat rendah pengumpulan ZIS, tolong sebutkan saja untuk menjadi perhatian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Kabupaten Paser Bachtiar Effendi menjelaskan pengumpulan ZIS disalurkan dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian adalah penyaluran zakat dalam bentuk konsumtif sedangkan pendayagunaan adalah pemanfaatan zakat dalam bentuk usaha untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri.

“Kami mengupayakan penyaluran zakat dapat mengangkat sebanyak mungkin masyarakat dari garis kemiskinan,” Kata Bachtiar.

Penyaluran zakat melalui pendistribusian dan pendayagunaan itu, lebih lanjut dia, diwujudkan dalam sejumlah program yang meliputi bidang pendidikan, kemanusiaan, ekonomi dakwah dan Advokasi.

“Seperti Program Paser Cerdas, Paser Sehat, Paser Peduli, dan Paser Sejahtera,” pungkasnya. (ADV)

Pemkab Paser Lakukan Studi Tiru ke MPP Badung

March 29, 2024 by  
Filed under Paser

BADUNG– Pemkab Paser melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu, (29/5/2024).

Studi tiru ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan sebagaimana yang tertuang dalam misi Paser MAS, (Maju, Adil dan Sejahtera) serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilatar belakangi keinginan Pemkab Paser untuk membangun MPP di Paser. Pembangunan Mall PPP itu disebabkan sampai saat ini harapan masyarakat akan kualitas pelayanan publik belum maksimal.

Bupati Paser berharap, stigma negatif terhadap pelayanan publik di Kabupaten Paser harus dihilangkan dengan melakukan berbagai inovasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkab Paser saat ini perlahan mulai menata Perangkat Daerah agar memberikan kemudahan dalam pelayanan publik. Mulai dari pelayanan kependudukan, ijin kesehatan, ijin pendirian bangunan gedung dan perijinan lainnya.

“Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan, dan tidak melewati birokrasi yang panjang,” ujar Bupati Fahmi.

Dalam kunker dan studi tiru tersebut, Bupati Fahmi dan rombongan menerima Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa. Menurut Bupati Fahmi, pemilihan MPP Kabupaten Badung sebagai referensi studi tiru berdasarkan beberapa penghargaan yang telah diterima olek MPP Kabupaten Badung seperti Penghargaan Pelayanan Prima, Penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi, Penghargaan Zona Integritas dari Kemenpan RB.

“Ini sebagai tahap awal untuk membangun MPP di Paser, kami telah melihat secara langsung ada 150 jenis layanan yang diberikan oleh MPP Badung yang terdiri dari 30 instansi, ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

Peningkatan kualitas layanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan dan memadukan seluruh jenis pelayanan yang ada di Kabupaten Paser. Dasar hukum pembentukan MPP mengacuh pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP yang diperkuat dengan Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.

MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah serta swasta secara terpadu di satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah.

Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal. Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, dengan terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.

Turut hadir mendampingi Bupati Fahmi, Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi, Sekda Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Drs. Arif Rahman. M.Si beserta jajaran, Kepala DPMPTSP Paser, Ir. Toto Ifrianto, ST, M.Ling, Kepala Badan Kesbangpol Paser Nonding, S. (ADV)

Penipu Gandakan Media Sosial Bupati Paser  

January 10, 2024 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Perkembangan teknologi Internet telah melahirkan sebuah masyarakat baru yang disebut sebagai masyarakat berjejaring yang melakukan interkasi sosial secara maya. Seperti juga dalam interaksi sosial tanpa media, dalam interaksi mungkin terdapat perilaku menyimpang dari peserta interaksi. Salah satunya adalah penipuan dalam interaksi melalui media sosial untuk meraup keuntungan dari orang lain.

Hal tersebut terjadi pada sebuah akun media sosial Facebook (FB) dengan nama akun Bupati Paser. Semula akun tersebut menghubungi melalui chat messenger. Dengan kedok penyaluran bantuan pembangunan atau renovasi rumah ibadah. Jika chat messenger tersebut dibalas, maka akun tersebut akan meminta foto, alamat serta nama yayasan dan no rekening melalui WhatsApp (WA) dengan Nomor 0838 7480 7700.

Melalui chat WA tersebut pelaku meminta nomor rekening yayasan yang membutuhkan bantuan dari korban. Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer dari rekening Fahmi Fadli melaui Bank Rakyat Indinesia dengan tujuan rekening yayasan milik korban. Dengan keterangan bantuan tersebut di bagi dua dengan yayasan Al Mutaqqin Lampung.

Selanjutnya, korban akan dikirimi kontak yang diakui sebagai ketua Yayasan Al Mutaqqin Lampung dengan nama Ust Muhamad Awaludin. Dengan tujuan dana yang telah dikirim ke rekening yayasan korban bisa dikirimkansebagian ke rekening ketua Yayasan Al Mutaqqin Lampung.

Dengan tekanan melalui Chat WA pelaku, korban didesak untuk segera mengirimkan anggaran ke rekening ketua Yayasan Al Mutaqqin Lampung. Bahkan mengirimkan foto salah satu santri yang membutuhkan dana untuk pelaksanaan operasi.

Hal tersebut dialami oleh Lina Nuraeni Warga Jakarta yang sempat mengirimkan sejumlah uang sebesar 5 juta Rupiah. Namun hingga pagi ini pengiriman dana dari rekening Fahmi Fadli ke rekening Yayasan tempat korban belum masuk.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir S. Menegaskan, bahwa akun tersebut bukanlah akun milik Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.

“Itu akun palsu, nomor WA juga itu bukan milik Bupati Paser,” tegas Abdul Kadir S. Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat dua akun FB dengan nama Bupati Paser. Namun memiliki foto profil yang berbeda. Selain itu postingan di kedua akun tersebut juga nyaris sama. Hal tersebut cukup membingungkan bagi masyarakat yang tiba-tiba menerima konfirmasi pertemanan di FB. (*)

PY Kideco Raih Penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan

November 6, 2023 by  
Filed under Paser

JAKARTA– PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, memperoleh penghargaan dalam acara PBB Gathering atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara. Jumat (3/11/2023)

PBB Gathering yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, dengan mengusung tema “Sinergi Membangun Negeri”. Acara tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan wajib pajak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak dengan tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi.

Penghargaan tersebut  diberikan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard. Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan pembayar PBB yang terdiri dari sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong.

Heru Narwanta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para perusahaan yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan karena kepedulian dan komitmen dalam pembayaran PBB tahun 2022.

“Penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya. Secara proporsi, di dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 100% pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten di mana sumber daya tersebut  diperoleh dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut,” ucap  Heru.

“Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan 100% akan disalurkan kembali ke daerah tersebut,”Tambah Heru.

Pada kesempatan yang sama, Togi menyampaikan rasa terima kasihnya , dan berharap Keikut sertaan Kideco dapat meningkatkan pembagunan yang lebih baik lagi.

“Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara,”pungkasnya. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    901646
    Users Today : 966
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 750022
    Total Users : 901646
    Total views : 9581958
    Who's Online : 39
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06