DTPH Paser Minta Penyalur Tidak Salahgunakan Pupuk Subsidi

February 15, 2022 by  
Filed under Paser

Erwan Wahyudi

TANA PASER – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi minta penyalur pupuk untuk tidak menyalahgunakan pupuk subsidi.

“Hasil pertemuan kami dengan penyalur pupuk se-Kabupaten Paser yang  difasilitasi PT Pupuk Indonesia, kami tekankan supaya jangan sampai kejadian di luar Paser, ada pupuk tanaman pangan disalahgunakan untuk tanaman kelapa sawit,” kata Erwan di ruang kerjanya, Senin (14/02/2022).

Pupuk subsidi jenis urea diperuntukkan tanaman pangan yang jumlahnya sangat terbatas. Oleh karena itu Erwan berharap petani dapat menggunakannya dengan baik. Ia tidak segan akan memberi sanksi kepada penyalur yang menyalahgunakan pupuk subsidi yang telah diberikan.

“Pemda tegaskan siapa pun yang bertindak nakal, kita cabut haknya distribusi pupuk subsidi,” ucap Erwan.

Erwan mengimbau petani menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan dengan kondisi lahan.

“Di UPTD ada perangkat Uji Tanah Sawah. Itu bisa menganalisa dosis pupuk yang diberikan,” katanya.

Menurut Erwan jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser jumlahnya terbatas. Namun ia menyarankan agar ada juga pupuk non subsidi untuk mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi. Saat ini kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 Ton.

“Kuota Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 Ton sehingga jumlah kuota yang belum terpenuhi 31.902,61 Ton,” ucap Erwan.

Kebutuhan itu, kata dia, untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem E-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK).

“Untuk luas tanam semuanya, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun 2022 ini adalah 71.472,67 hektar,” katanya. (*)

Penerimaan  Pajak Daerah Kabupaten Paser Lampaui Target

February 15, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Abdul Basyid mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Paser dari 11 sektor pada tahun 2021 telah mencapai target yang direncanakan.

“Tahun 2021 target penerimaan dari pajak daerah Rp40 Miliar, dan terealisasi Rp.48 Miliar,” kata Basyid, di Tanah Grogot, Senin (14/02/2022).

Kenaikan yang signifikan itu, kata Basyid, tidak terlepas dari salah satu sektor pajak yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada tahun 2021 lalu Kabupaten Paser menargetkan penerimaan pajak BPHTB sebesar Rp5 Miliar. Namun karena ada pembayaran pajak BPHTB dari 5 perusahaan yang mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU) baru, target tersebut pun mengalami peningkatan.

Abdul Basyid

Dijelaskan, pajak BPHTB dari 5 perusahaan yang mendapat izin baru HGU sebesar Rp15 Miliar. Penerima yang ini memang tidak setiap tahun.

“Dengan penambahan ini,  pajak keseluruhan BPHTB tahun 2021 sebesar Rp18 Miliar lebih. Artinya ada peningkatan signifikan,” jelas Basyid.

Secara keseluruhan, lanjut Basyid, tahun 2022 ini Pemkab Paser menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp44 Miliar.

Penurunan target ini menurutnya karena pada tahun 2021 mendapat Rp15 Miliar dari pajak BPHTB HGU 5 perusahaan yang sifatnya dadakan.

“ Jadi target kami Rp.44 Miliar ini sudah cukup maksimal,” terang Basyid.

Basyid menambahkan, penerima pendapatan Kabupaten Paser dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2021 juga telah mencapai taget sebesar Rp3,2 Miliar.

“Realisasi penerimaan PBB tahun 2021mencapai Rp3,9 Miliar, termasuk penerimaan piutang dari wajib pajak,” ucapnya. (*/htj)

 

Sebanyak 72 Desa di Paser Segera Gelar Pilkades

February 13, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Sebanyak 72 desa di Kabupaten Paser pada tahun ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Finandar Astaman menyampaikan, saat ini masih disusun regulasinya kemudian menetapkan waktu pelaksanaannya

Finandar Astaman

“Insya Allah tahun ini pelaksanaannya, diperkirakan Oktober mendatang, “kata  Finandar Astaman, Jum’at  (11/0/2022).

Ia mengemukakan 72 desa yang akan menggelar pilkades adalah desa-desa yang pada tahun 2023 telah habis masa jabatan kepala desanya.

“Pada Februari 2023, untuk 72 desa itu kepala desanya habis masa jabatannya. Jadi pelantikan kepala desanya dilaksanakan setelah habis masa jabatan mereka,” jelas Finandar.

Regulasi yang sedang disusun DPMD Paser, kata dia, menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, seperti bagaimana penerapan protokol kesehatan tetap dikedepankan.

Berikut 72 desa di Kabupaten Paser yang akan menggelar Pilkades tahun 2022:

Sebanyak 72 desa terdiri dari kecamatan Tanah Grogot ada 9 desa. Kecamatan Pasir Belengkong sebanyak 7 desa. Kecamatan Kuaro sebanyak 3 desa. Kecamatan Long Ikis sebanyak 7 desa. Kecamatan Long Kali sebanyak 12 desa. Kecamatan Batu Sopang sebanyak 4 desa. Kecamatan Muara Komam sebanyak 11desa. Kecamatan Muara Samu sebanyak 5 desa. Kecamatan Batu Engau sebanyak 7 desa. Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 7 desa. (*)

Kabupaten Paser Tetapkan  UMK Rp3.062.460

February 3, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten pada tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.062.460.

“UMK yang sudah ditetapkan sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Mereka wajib melaksanakan, kalau tidak ada sanksinya,” kata Madju di Tanah Grogot, Rabu (02/02/2022).

Madju mengatakan jika ada laporan masuk ke  Disnakertrans terkait tidak diberlakukan UMK oleh pihak perusahaan dari serikat pekerja atau perorangan, maka hal akan ditindak dengan memanggil perusahaan ybs agar melaksanakan ketentuan yang yang ditetapkan membayar upah sesuai UMK.

UMK merupakan nilai minimal  yang harus dibayarkan perusahaan tersebut, kata Madju, Komponen UMK terdiri dari gaji pokok, tidak termasuk tunjangan tunjangan lainnya , BPJS ketenagakerjaan, maupun BPJS kesehatan kecuali perusahaan kecil tertentu yang memasukkan UMK termasuk tunjangan tetap dan sharing pembayaran BPJS.

Madju mengemukakan penetapan UMK telah melalui kesepakatan serikat pekerja dan perusahaan melalui Apindo. Setelah diperoleh kesepakatan, melalui rumus perhitungan  tertentu yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui pertemuan yg difasilitasi Disnaker, kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Paser untuk diterbitkan  rekomendasi hasil pembahasan dan kesepakatan bersama nilai UMK yang kemudian ditetapkan Gubernur Kaltim.

Madju Simangunsong

Ia menegaskan nilai UMK tersebut berlaku bagi seluruh  perusahaan dan ada pengecualian untuk usaha kecil dan mikro yang diatur dalam PP 36/2021 Selama ini UMK jarang mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan UMK Paser tahun 2021 sebesar Rp3.050.000, pada tahun 2022 ini terdapat kenaikan UMK sebesar Rp12.460.

“Jika pun naik di kisaran 0,14 persen. Kenaikan UMK dipengaruhi 2 faktor utama yaitu inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Kalau inflasi naik, jika  pertumbuhan ekonomi naik, biasanya UMK naik, jika seperti kondisi saat ini dimana inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi relatif rendah maka kenaikan UMK bisa saja namun sangat kecil.seperti saat ini dan tidak mungkin turun,” ujar Madju. (*)

Penerima Bantuan Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

February 3, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran nomor 440/190/Dinkes tentang vaksinasi Covid-19 untuk penerima bantuan oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser. Surat edaran ini memuat tentang imbauan kepada perangkat daerah agar masyarakat penerima bantuan langsung dari pemerintah dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi covid-19.

“Masyarakat penerima bantuan dari pemerintah wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah divaksinasi Covid-19,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 tersebut.

Dijelaskan, apabila masyarakat penerima bantuan dari pemerintah tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi maka pemberian bantuan ditunda sampai penerima bantuan dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

“Kecuali penerima bantuan dalam kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan”, tambah surat edaran itu menjelaskan.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada pasal 13 ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.

Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit menular berbahaya termasuk Covid-19. Tujuannya untuk mengurangi transmisi penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 dan tercapainya kekebalan kelompok di masyarakat atau herd immunity. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb