PT Pama, PT BEK dan PT TCM Dampingi DLH Verifikasi Kampung Iklim

August 23, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – PT. Pamapersada Nusantara bersama PT BEK, PT TCM, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan pendampingan verifikasi lapangan Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2023 dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Kalimantan, Rabu (15/8/2023)

Managemant PT. Pama Arief Setyo Nugroho CSR section Head menyampaikan, kegiatan  terkait aksi adaptasi dan mitigasi program kampung iklim di Kampung Besiq, Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.  Verifikasi dilakukan di beberapa lokasi yang mendukung aksi adaptasi dan mitigasi program kampung iklim yaitu Mata Air Kampung Besiq, Sekolah Adiwiyata SDN 014 Besiq, , Puskesmas, Posyandu dan beberapa lokasi lainnya. Kampung Besiq saat ini berada pada kategori Proklim Madya dan diajukan untuk naik ke strata Utama untuk tahun 2023.

Proklim diharapkan dapat menjadi suatu strategi yang baik dalam upaya pengendalian perubahan iklim guna menghindari bencana dan kerugian yang lebih parah.

Arief Setyo Nugroho yakin Kampung Besiq dapat naik status menjadi Proklim Utama. Hal ini dudukung partisipasi masyarakat yang terus berlanjut dengan menjaga pola hidup dengan efisiensi penggunaan energi, pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga, limbah peternakan dan pertanian, pengelolaan hutan berkelanjutan.

Dijelaskan, masyarakat juga sangat peduli terhadap efisiensi penggunaan air, konservasi tanah dan air, peningkatan ketahanan pangan, upaya penanggulangan bencana seperti banjir dan longsor, pola pertanian berkelanjutan, perlindungan terhadap penyakit yang akan menjadi kunci keberhasilan adaptasi perubahan iklim.

PT PAMA akan selalu mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa binaannya. Target meningkatkan status Proklim di Kampung Besiq dari tingkat madya menjadi tingkat utama diharapkan dapat terwujud.

Sementara Ridhwan yang merupakan pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat mengatakan hasil kuisioner memungkinkan Kampung Besiq bisa masuk dalam kategori utama.

“Masih ada lagi tingkat yang lebih tinggi yaitu Lestari,” kata Ridhwan.

Dijelaskan, untuk mendapatkan tingkat Kampung  Lestari, kampung utama harus bisa membina   kampung-kampung di sekitarnya. Beberapa indikatornya yang selama ini ada harus semakin ditingkatkan. Misalnya memperbanyak pembuatan lubang-lubang biopori. Selain itu masyarakat yang menggunakan halaman pekarangan dengan penghijauan juga harus lebih banyak, Kemudian masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar juga menjadi bahan pertimbangan. (a

Polres Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu

August 23, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

SANGGAU – Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar pemilik 25 paket sabu, Senin (21/8/2023).

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donni Sambiring mengatakan. keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial A pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang ditemukan di atas kulkas di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” kata Donni Sambiring, Rabu (22/8/2023).

Dijelaskan Donni Sambiring, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya berinisial L yang berada di dalam rumah bersama pelaku A. Saat anggota kami melakukan pengeladahan terhadap pelaku L, ditemukan satu paket sabu diatas meja tepat di depan pelaku.

“Pelaku L mengakui. satu paket sabu yang ditemukan diatas meja adalah miliknya,” katanya.

Barang bukti lain dari kedua pelaku yang diamankan petugas kepolisian antara lain timbangan digital, handphone, plastik serta barang bukti laiinya guna penyelidikan lebih lanjut. (ariya)

 

 

Perceraian di Pengadilan Agama Sanggau Didominasi Pertengkaran

August 22, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

M Yeri Hidayat

SANGGAU – Perkara perceraiam di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau saat ini masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terhadap pasangan. Selain itu, alasan penceraian diakibatkan salah satu pasangan meninggalkan keluarga dalam waktu lama.

Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan wilayah kerja PA Sanggau juga meliputi Kabupaten Sekadau.

Dijelaskan, pada tahun 2021 perkara perceraian berjumlah 326 perkara. Sebagain besar alasan perceraiannya yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah perkara sebanyak 228.

“Meski sSudah didamaikan, namun  tetap tidak bisa dan akhirnya tetap bercerai,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Kasus perceraian lainnya juga disebakan karena pasangan terlibat kasus hukum dan harus menjalani hukuman. Disusul kasus pasangan yang melakukan poligami kemudian isteri tidak terima dan mengajukan gugatan. Alasan yang lain yaitu kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan   cacat badan serta karena kawin paksa.

“Ada juga karena psangan yang berpindah agama,” jelasnya.

Sementara pada tahun 2022 jumlah perkara perceraian sebanyak 334 perkara. Alasan utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, itu diangka 224 perkara. Disusul meninggalkan salah satu pihak 93 perkara, delapan perkara dengan alasan pasangan menjalani hukuman, tiga perkara  poligami, kekerasan dalam rumah tangga dan cacat badan masing-masing satu perkara.

“Satu perkara dengan alasan keluar dari agama Islam dan tiga perkara masalah ekonomi,”jelasnya.

Sedangkan dari Januari hingga Agustus 2023 perkara yang masuk  sebanyak 203. Alasannya utamanya tetap dodominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 141 perkara. Sementara  meninggalkan salah satu pihak 39 perkara, dan alasan karena mabuk ada dua perkara. Alasan lain karena karena judi satu perkara, menjalani hukuman lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga tujuh perkara dan masalah ekonomi delapan perkara.

Yeri Hidayat menjelaskan,  PA Sanggau berusaha menekan angka perceraian. Salah satunya pada setiap tahapan persidangan perceraian hakim wajib menasehati pasangan atau mendamaikan  untuk tidak bercerai.

Ketika keduabelahpihak hadir, penggugat dan tergugat ataupun pemohon dan termohon hadir. Pada tahapan awal persidangan selain mendamaikan dan ketika tidak berhasil di dalam ruang sidang, keduanya dimediasi.

Mediasi merupakan perdamaian di luar ruang sidang. Hal tersebut,harus dilakukan. Jika tidak dilakukan maka putusan dapat batal demi hukum.Mediasi ini melibatkan mediator. Mediator pengadilan diutamakan non hakim.

“Jika  tidak ada, hakim-hakim yang ada di pengadilan dapat menjadi mediator. Tentu ada syarat-syarat nya, salah satunya punya sertifikat,” jelasnya. (ariya)

Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun Penjara

August 22, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Malang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH, mengajukan tuntutan penjara 10 tahun terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, Bayu Aditya Perdana (25 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 21/8/2023 ).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu  Mohammad Januar Ferdian menyebutkan Bayu dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Satyawati Yun Irianti, Jaksa menuntut agar Bayu Aditya Perdana dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Jaksa berargumentasi  tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan perlindungan anak.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Bayu Aditya Perdana sangat merugikan korban yang merupakan anak di bawah umur. Terdakwa dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Perlindungan terhadap anak-anak dari kasus kekerasan dan eksploitasi adalah tanggung jawab bersama masyarakat, dan proses hukum ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi korban serta menjadi contoh bagi upaya perlindungan anak di masa mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yun Irianti akan mengambil keputusan berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari pihak terdakwa. Putusan akan diumumkan pada tanggal yang akan dijadwalkan kemudian. (Buang Supeno)

Kampung Muhur Berduka, Lamin dan Rumah Warga Ludes di Terbakar

August 22, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Warga Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) setelah 4 buah Lamin Adat dan 40 rumah warga serta 17 rumah burung walet ludes terbakar pada Minggu malam (20/8/2023).

Kebakaran yang terjadi pada 23.00 Wita tersebut berhasil dipadamkan pada pukul 02.00 dinihari dan membuat 59 KK kehilangan tempat tiinggal dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Kapolres Kutai Barat, AKBP. Heri Rusyaman  saa di temui di ruangannya mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran dari hasil investigasi dan beberapa saksi api berasal dari arus pendek di sebuah Lamin.

“Anggota masih terus melakukan investigasi apa ada kemungkinan penyebab lain selain dari arus pendek,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemadaman tetap dilakukan hingga siang hari karena dikhawatirkan masih ada titik apa yang tidak terditeksi di malam hari. Hingga saat ini tidak ada korban jiwa maupun luka bakar.

Hari Selasa  direncanakan Forkopimda dipimpin Bupati Kutai Barat menuju lokasi untuk melihat keadaan warga sekaligus menyerahkan bantuan,” tuturnya.

“Polres dan pemerintah sudah membangun posko disana, nanti kita liat langsung apa yg masih kurang akan kita bantu,” ungkapnya.

Kapolres berpesan dan sekaligus mengimbau kepada semua masyarakat untuk selalu waspada di musim kemarau. Jika ada masyarakat membakar sampah hendaknya harus diawasi serta bara dipastikan mati dan padam. Sementara untuk membakar ladang harus izin ke Muspika setempat dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Perlu mendapat perhatia saat akan membakar lahan harus melakukan penyekatan terlebih dahulu. Jjangan sampai setelah dibakar apinya merembet tidak terkendali dan merugikas semua orang. (arf)

« Previous PageNext Page »

  • vb