Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik dengan Mudah, Mulai dari Pembelian Hingga Pajak Tahunan

March 21, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai keuntungan, termasuk insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Dengan adanya keringanan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membeli mobil listrik menjadi pilihan yang lebih ekonomis dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Kita akan bahas secara lengkap cara menghitung pajak mobil listrik, mulai dari pajak saat pembelian hingga pajak tahunan!

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik

Salah satu keuntungan utama membeli mobil listrik adalah keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 1% dari tarif normal yang umumnya mencapai 11%. Artinya, jika Anda membeli mobil listrik dengan harga Rp500 juta, PPN yang harus dibayar hanya Rp5 juta, jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional yang dikenakan tarif penuh sebesar Rp55 juta.

Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia dengan memberikan pengurangan biaya yang signifikan kepada konsumen. Dengan demikian, harga jual mobil listrik menjadi lebih kompetitif dan menarik di pasaran.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Mobil Listrik

Selain PPN, pemerintah juga memberikan pembebasan penuh terhadap Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Sejak Januari 2024, seluruh biaya PPnBM atas impor mobil listrik ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti Anda tidak perlu membayar PPnBM sama sekali, yang biasanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung harga mobil.

Kebijakan ini mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan dengan mengurangi beban pajak bagi pembeli mobil listrik. Dengan tidak adanya PPnBM, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik

Selain insentif saat pembelian, pemilik mobil listrik juga mendapatkan keuntungan dari pajak tahunan yang lebih rendah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB tahunan yang biasanya wajib bagi kendaraan berbahan bakar fosil.

Meskipun tidak ada biaya PKB, pemilik tetap harus membayar beberapa biaya administrasi lainnya. Ini mencakup biaya penerbitan dokumen kendaraan dan dana sumbangan wajib.

Biaya Administrasi Mobil Listrik

Walaupun pajak kendaraan listrik sangat rendah, ada beberapa biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik mobil listrik. Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya ini adalah kontribusi wajib yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas. Besarnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, tetapi untuk mobil pribadi biasanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per tahun.

  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pada tahun pertama, pemilik kendaraan listrik harus membayar biaya penerbitan STNK. Biaya ini digunakan untuk administrasi dan pencatatan kendaraan dalam sistem kepolisian. Biasanya, biaya penerbitan STNK untuk mobil listrik berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pemilik mobil listrik juga harus membayar biaya penerbitan plat nomor kendaraan yang baru. Biaya ini hanya dikenakan pada tahun pertama kepemilikan dan biasanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Pajak Tahunan Mobil Listrik Berdasarkan Tahun Kepemilikan

Tahun Kedua hingga Keempat

Pada tahun kedua hingga keempat, pajak tahunan mobil listrik tetap tidak dikenakan PKB. Namun, ada pengurangan biaya administrasi karena tidak perlu membayar biaya penerbitan TNKB. Dengan demikian, biaya tahunan yang perlu dibayarkan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun pertama.

Tahun Kelima dan Setiap Tahun Setelahnya

Memasuki tahun kelima, pemilik mobil listrik perlu mengeluarkan tambahan biaya untuk penerbitan TNKB dan pengesahan STNK. Hal ini disebabkan karena kendaraan akan mendapatkan plat nomor baru sesuai dengan aturan perpanjangan setiap lima tahun.

Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik

Sebagai ilustrasi, berikut adalah simulasi perhitungan pajak dan biaya administrasi untuk mobil listrik dengan harga Rp500 juta:

  • PPN (1%): Rp5 juta
  • PPnBM: Rp0 (dibebaskan)
  • PKB Tahunan: Rp0
  • SWDKLLJ (per tahun): Rp100 ribu – Rp150 ribu
  • Penerbitan STNK (tahun pertama): Rp200 ribu – Rp300 ribu
  • Penerbitan TNKB (tahun pertama): Rp100 ribu – Rp200 ribu
  • Penerbitan TNKB (tahun kelima): Rp100 ribu – Rp200 ribu

Dari daftar di atas, terlihat bahwa pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau diesel. Insentif ini memberikan keuntungan besar bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Menghitung pajak mobil listrik di Indonesia tidaklah sulit, terutama karena adanya berbagai insentif dari pemerintah. Dengan tarif PPN yang hanya 1%, pembebasan PPnBM, serta nol persen PKB, mobil listrik menjadi pilihan yang jauh lebih hemat dalam jangka panjang. Meskipun masih ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan, total pengeluaran tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Dengan memahami perhitungan pajak dan biaya administrasi yang berlaku, Anda dapat lebih siap dalam merencanakan pembelian serta kepemilikan mobil listrik. Insentif ini semakin memperjelas bahwa mobil listrik adalah masa depan transportasi yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan.

Rutan Samarinda Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Jelang Idul Fitri

March 21, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA– Menjelang Idul Fitri 1446H dan menuju peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Ditjenpas Kaltim menggelar razia gabungan demi mewujudkan Lapas/Rutan/LPKA yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), Kamis (20/03/25).

Pada razia ini Rutan Samarinda bekerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari Kepolisian Sektor Sungai Pinang, Prajurit TNI dari Koramil Sungai Pinang, Serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.

Razia dimulai pukul 21.00 WITA usai melaksanalan salat Isya dan Tarawih, diawali dengan melaksanakan apel siaga dan gabungan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Gilang Wisnuwardhana dan diikuti seluruh Petugas Rutan Samarinda beserta jajaran BNN Kota Samarinda, petugas kepolisian serta prajurit TNI Koramil.

“Razia ini dilakukan untuk melakukan deteksi dini agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban guna persiapan jelang Hari Raya Idul Fitri, razia yang dilakukan ini juga harus sesuai dengan SOP dengan tetap mengedepankan nilai kesopanan dan Humanis agar terlaksana dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkap Kepala Keamanan Rutan Samarinda Gilang

Setelah melaksanakan apel siaga pegawai Rutan Samarinda beserta tim yang terlibat dalam razia kali ini langsung bergerak bersama-sama menuju blok hunian. Penggeledahan dilakukan secara bergantian pada masing-masing blok hunian tanpa terkecuali.

Penggeledahan dilakukan secara detaiI dan gesit menyisir ke seluruh sudut ruangan yang dicurigai dimanfaatkan Warga Binaan menjadi tempat persembunyian barang terlarang. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun tidak luput digeledah. Satu per satu WBP digeledah badan sebelum mensterilkan ruangan untuk dilakukan penggeledahan kamar huniannya.

Selanjutnya setelah penggeledahan kamar blok hunian Demi mewujudkan Rutan Zero Narkotika, kegiatan hari ini ditutup dengan pelaksanaan tes urine kepada petugas dan warga binaan.

Dikatakan, untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan narkoba, dilakukan tes urine kepada 20 orang warga binaan secara acak dan dilakukan tes urine kepada 10 pegawai Rutan Samarinda.

“Hari ini juga telah dilaksanakan tes urine, berdasarkan hasilnya yang telah dilakukan kepada pegawai maupun warga binaan menunjukkan hasil negatif,” katanya.

Setelah melaksanakan tes urine kegiatan dilanjutkan melaksanakan kegiatan konferensi pers dimana hasil penggeledahan seluruh kamar dikumpulkan bersama dimana hasilnya petugas dan APH yang terlibat tidak menemukan barang terlarang ataupun obat terlarang,”terang Kepala Rutan Samarinda Heru Yuswanto

Heru menyebutkan dengan sinergitas yang baik ini seluruh jajaran Rutan Samarinda di dampingi petugas kepolisian, TNI dan BNNK dapat terus bersama-sama berkomitmen untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran (P4GN).

“Dengan sinergi dapat menciptakan Rutan Samarinda bersih dari Narkoba sesuai Instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, “ tutupnya. (wan)

Satgas TMMD Bangun MCK di Kampung Laham

March 20, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Wilayah Perbatasan (Wiltas) ke-123 di Kampung Laham, Kabupaten Mahakam Ulu menyelesaikan pembangunan sarana Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK), Rabu (19/3/2025).

MCK dengan tiga kamar ini menjadi salah satu program unggulan TMMD yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi warga di daerah terpencil.

Pasiter Kodim 0912/Kutai Barat, Lettu Inf Masriyanto mengatakan pembangunan MCK telah rampung tepat di hari terakhir pelaksanaan TMMD.

“Hari ini kami menyelesaikan pengecatan dan pemasangan pintu MCK. Ini adalah pekerjaan terakhir, dan MCK ini sudah siap digunakan oleh warga,” ujarnya.

MCK yang dibangun terletak di belakang podium lapangan sepak bola Kampung Laham, dengan ukuran 3 x 4,5 meter. Bangunan ini dikerjakan dengan penuh ketelitian dan berkualitas tinggi.

Dinding dan lantainya dipasangi keramik untuk menahan kelembaban, sementara seluruh bagian dicat agar tahan terhadap cuaca dan tetap awet. Hasilnya, MCK ini terlihat cukup mewah dan fungsional.

Program pembangunan MCK ini merupakan bagian dari upaya Satgas TMMD Wiltas untuk meningkatkan kualitas hidup warga di daerah perbatasan. Dengan adanya sarana sanitasi yang layak, diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam hal kebersihan dan kesehatan masyarakat. (**)

Dandim 0912 Kubar Tinjau Rehabilitasi RTLH

March 20, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR –  Komandan Kodim (Dandim) 0912 Kutai Barat, Letkol Czi Eko Handoyo, meninjau progres rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Laham Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (19/3/2025).

Kehadiran Eko Handoyo ini untuk memastikan semua rumah yang direhabilitasi telah memenuhi standar layak huni dan dapat memberikan kenyamanan bagi warga penerima manfaat

Rehabilitasi RTLH merupakan salah satu program prioritas TMMD ke-123 yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan. Program ini meliputi perbaikan atap, dinding, lantai, serta penambahan fasilitas pendukung seperti teras dan dapur.

“Dengan rumah yang layak,  kita harapkan dapat meningkatkan semangat dan kesejahteraan warga. Ini adalah bentuk nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat,” jelasnya.

Warga penerima manfaat RTLH, Handriq menyambut gembira kehadiran Dandim dan rombongan. Dia mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Satgas TMMD.

“Rumah kami yang sebelumnya rusak dan tidak nyaman, sekarang sudah layak huni. Terima kasih banyak kepada TNI dan Satgas TMMD yang telah membantu kami,” ujarnya.

Adapun rumah yang direhab ini memiliki ukuran 5×8 meter serta dapur. Sejumlah bagian penting diganti total, seperti atap, lantai dan plafond. (**)

Dukungan Akademisi dan BNI 46 untuk RM. Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

March 19, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Purwokerto – Pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk RM. Margono Djojohadikusumo semakin mendapat dukungan luas. Dalam Seminar Kabupaten yang digelar di Aula Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Selasa (18/3/2025), berbagai tokoh, akademisi, dan masyarakat Banyumas hadir untuk mendiskusikan kontribusi besar pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) pertama tersebut terhadap bangsa.

Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dan dibuka langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Selain itu, seminar ini juga mendapat dukungan dari BNI 46, yang diwakili oleh Ariyanto Soewondo Geni, Pimpinan Wilayah BNI Region Office 17.

Ketua Panitia Pengusul Calon Pahlawan Nasional, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes, menegaskan bahwa RM. Margono layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasanya dalam membangun perekonomian Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini seminar berjalan dengan baik. Kami percaya bahwa kontribusi almarhum RM. Margono Djojohadikusumo bagi bangsa Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, kami yakin beliau layak mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025 ini,” ujarnya.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Menurutnya, RM. Margono tidak hanya berperan dalam ekonomi, tetapi juga dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

“Kiprah RM. Margono untuk bangsa sangat banyak, selain turut andil membangun struktur ekonomi negara, ia juga sebagai anggota BPUPKI,” katanya.

“Kami sebagai Pemda Banyumas sangat mendukung penyematan gelar Pahlawan Nasional untuk RM. Margono. Selain itu, kami juga akan mengabadikan nama besar beliau sebagai nama jalan, entah di Banyumas sendiri atau di kota Purwokerto,” tambahnya.

 

Dari sisi akademik, Prof. Dr. Taufiqurokhman, SH, M.Si, yang bertanggung jawab atas naskah akademik dalam pengusulan ini, menekankan pentingnya riset mendalam.

“Untuk mewujudkan RM. Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional harus didukung dengan riset akademis. Tidak sedikit data mengenai perjalanan hidup RM. Margono ada dalam catatan BNI, dan itu tersimpan di negara luar,” jelas Sekretaris Panitia Pengusul ini.

Samsul, selaku ketua SMSI Jawa tengah mengatakan “SMSI Sebagai Panitia Pengusul bapak RM. Margono Djojohadikusumo Sebagai Calon Pahlawan Nasional, ketika kita terhambat keterbatasa, ada saudara kami dari Seruling Emas menawarkan diri untuk kolaborasi sebagai penyelengara seminar, ahirnya kami sepakat untuk mengandeng Seruling Mas, Adakan Seminar Kabupaten di Banyumas” Ujar penulis muda ini.

Sementara itu, perwakilan BNI 46, Ariyanto Soewondo Geni, menegaskan bahwa RM. Margono tidak hanya membangun perekonomian, tetapi juga meletakkan dasar sistem ekonomi yang mandiri bagi bangsa Indonesia.

“Kontribusi RM. Margono untuk bangsa ini tidak hanya mengembangkan ekonomi negara, namun ia juga mampu menciptakan sistem ekonomi bangsa secara mandiri,” ucapnya.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini untuk penganugerahan Pahlawan Nasional kepada RM. Margono. Mengingat, jasa-jasa beliau sangat berpengaruh besar bagi bangsa hingga kita bisa merasakannya sampai hari ini,” tambahnya.

Sebagai penutup, Ariyanto Soewondo Geni mengutip pernyataan Bung Karno yang relevan dengan perjuangan RM. Margono:

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa orang dahulu.”pungkasnya.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan pengusulan RM. Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional semakin kuat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.[*/red]

« Previous PageNext Page »

  • vb