Sebanyak 352 Ribu Lebih Pengunjung ke Nusantara Selama Libur Panjang

April 2, 2026 by  
Filed under Nusantara

Vivaborneo.com, NUSANTARA — Sejak tanggal 18–29 Maret 2026 sebanyak 352.102 pengunjung telah berkunjung ke kawasan Nusantara dengan total kendaraan yang masuk mencapai 80.105 unit, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat serta bus. Peningkatan ini menandai tingginya minat masyarakat untuk melihat secara langsung perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kesiapan pelayanan tersebut didukung oleh Tim Pelayanan Kunjungan Masyarakat pada periode libur panjang yang dipimpin oleh Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, sebagai Wakil Ketua.

Selama periode kunjungan, kawasan Istana Negara dan Masjid Negara IKN menjadi area yang dipadati oleh para pengunjung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara termasuk Jembatan Kaca di area Glamping dan Bendungan Sepaku Semoi dan Taman Kusuma Bangsa.

Masyarakat pun tidak hanya melihat progres pembangunan, tetapi juga memanfaatkan berbagai fasilitas dan ruang publik yang tersedia di kawasan Nusantara. Kawasan Plaza Seremoni dan Plaza Bhinneka menjadi pusat aktivitas masyarakat, didukung oleh berbagai fasilitas kuliner, ruang interaksi publik, serta aktivitas hiburan dan sosial yang semakin berkembang.

Pengunjung juga dapat mengunjungi Sentra Massa sebagai pusat informasi Nusantara yang menghadirkan berbagai sarana edukatif, seperti mini teater, maket pembangunan, Pusat Kendali Mini IKN, serta fasilitas interaktif yang memberikan gambaran perkembangan kawasan secara komprehensif. Kawasan glamping yang di dalamnya terdapat area jembatan kaca, serta Embung MBH menjadi alternatif lokasi kunjungan yang menawarkan pengalaman baru melalui konsep kawasan dengan ruang terbuka yang dipadukan dengan lanskap alam.

Di tengah meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat, petugas di lapangan turut menghadapi berbagai dinamika pelayanan, termasuk membantu pengunjung yang terpisah dari rombongan maupun kehilangan barang bawaan. Salah satu petugas Security Kantor Bersama 1, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa mereka yang bertugas harus selalu siap siaga untuk melayani masyarakat, meskipun terjadi momen-momen yang unik di tengah kunjungan.

“Momen unik tentunya ada. Salah satunya itu, ada orang tua yang mencari keberadaan anaknya atau kita yang diminta untuk membantu mencari barangnya yang hilang,” ujarnya.

Antusiasme kunjungan juga tercermin dari kesan yang disampaikan oleh pengunjung, baik dari dalam maupun luar negeri. Michael De Jong, turis mancanegara asal Belanda, menyampaikan apresiasinya terhadap konsep pembangunan Nusantara yang memadukan modernitas dengan keberlanjutan lingkungan.

“Arsitektur yang indah, bersih, dan nyaman untuk berjalan-jalan. Dan ini luar biasa, bahwa ada kota yang dibangun di tengah-tengah hutan, apalagi dengan konsep yang sangat modern. Dengan adanya kota ini, saya berharap pemerintah Indonesia dapat terus melindungi hutan yang indah ini dan hidup berdampingan dengan alam,” ujarnya.

Hal ini juga disambut antusias oleh Anke De Jong yang menilai bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan destinasi yang layak untuk dikunjungi oleh berbagai kalangan masyarakat.

“Saya pikir kota ini harus dilihat. Jika Anda berada di Kalimantan, Anda wajib meluangkan waktu untuk mengunjungi Nusantara, karena Nusantara ini sangat berbeda,” tuturnya.

Menutup rangkaian kunjungan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung pelayanan kunjungan masyarakat.

“Kami berterima kasih untuk semua pihak yang turut menyukseskan pelayanan kunjungan masyarakat ke Ibu Kota Nusantara selama periode libur panjang ini. Khususnya juga bagi rekan-rekan jurnalis serta media dan para konten kreator dari berbagai kota dan negara yang sudah menyampaikan konten dan berita yang benar dan termutakhir mengenai IKN. Bersama-sama, mari kita membangun dan menata kota ini. Kami juga memohon masukan dan maaf bilamana ada kekurangan dalam pelayanan kunjungan liburan panjang di bulan Maret 2026 ini,” harapnya.(vb/yul/hms-oikn)

Peradi Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

April 1, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, yang menilai bahwa martabat profesi advokat hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir: kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan sistem pengawasan etik yang independen.

Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan pernyataan Pendiri Peradi Profesional, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang juga diamini Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Menurut Latif, menghadapi era globalisasi dan kompleksitas hukum modern, transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara hulu (pendidikan) dan hilir (pengawasan). Karena itu, kurikulum PPA dan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen harus dikonstruksikan secara serius untuk menjawab tantangan zaman.

Sistem magang klinis yang ketat juga menjadi perhatian. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang bersih, dan proses magang diawasi secara substantif.

Di sisi hilir, Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen sebagai solusi paling mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar). Dewan ini dapat menjadi pengawas lintas organisasi sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Dewan tersebut, menurutnya, sebaiknya diisi kombinasi advokat senior, akademisi hukum dan tokoh masyarakat guna menjaga obyektivitas dan mencegah budaya melindungi korps secara berlebihan. Bahkan, dewan ini dapat berfungsi memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Latif menegaskan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan ini mensejajarkan advokat dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun dengan karakter independensi di luar struktur kekuasaan negara.

Namun dalam praktik, transformasi menuju officium nobile menghadapi tantangan kompleks. Fragmentasi organisasi memicu standar ganda dalam rekrutmen, ujian, dan penegakan kode etik. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain, sehingga sanksi etik kehilangan kewibawaannya.

Tekanan industri jasa hukum yang kompetitif juga mendorong komersialisasi, menggeser kewajiban pro bono dan nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum. Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat kerap menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesi dengan itikad baik dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi adalah kurangnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”. Lemahnya sistem pengawasan terpadu antar penegak hukum semakin menyulitkan advokat menjaga independensi di hadapan kekuasaan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan hanya wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kurikulum pendidikan menjadi solusi jangka panjang untuk melahirkan generasi advokat yang bermoral dan profesional, sementara Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi solusi mendesak untuk memperkuat penegakan etik dan perlindungan profesi.

Ia mengkritisi bahwa PPA tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian. Kurikulum harus bertransformasi dengan fokus pada internalisasi filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan. Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi dipahami sebagai jiwa profesi.

Selain itu, kurikulum wajib memuat literasi teknologi dan globalisasi, termasuk hukum siber, transaksi lintas batas, dan kecerdasan buatan. Advokat masa depan, menurutnya, harus mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moral. Kemahiran mediasi dan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak lagi bermental “tukang berkelahi di pengadilan”, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat. (*)

Tak Kenal Libur, Perwira PT Patra Drilling Contractor Tetap Jaga Operasi Energi di Momen Idulfitri

April 1, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H tidak menghentikan langkah sebagian perwira PT Patra Drilling Contractor (PDC) untuk tetap bertugas di berbagai wilayah operasi sebagai wujud dedikasi dalam menjaga kelancaran eksplorasi dan produksi energi nasional.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang industri energi di Indonesia, dengan salah satu lini usaha Food & Lodging Services (FLS), PDC menyiagakan sebanyak 986 personel FLS selama periode libur Idulfitri 2026.

Para personel tersebut tersebar di berbagai lokasi pengeboran migas di lingkungan Pertamina Group guna memastikan kebutuhan logistik, khususnya konsumsi, tetap terpenuhi dengan baik.

Direktur Operasi dan Marketing PDC, Agam Munawar, menegaskan bahwa peran tenaga kerja katering sangat vital dalam mendukung kelancaran operasional pengeboran migas.

“Selain sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab perusahaan, penyediaan tenaga kerja katering selama Hari Raya Idulfitri dan libur panjang merupakan bentuk nyata dukungan PDC terhadap keberlangsungan operasi pengeboran migas di lingkungan Pertamina,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui lini bisnis FLS, PDC berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja migas yang tetap bertugas selama masa libur memperoleh asupan makanan yang bergizi dan berkualitas.

Sementara itu, Pjs. Manager Food & Lodging Services, Rahmat Wijaya, menyampaikan bahwa selain menyiagakan tenaga kerja, PDC juga memastikan ketersediaan stok bahan makanan di setiap lokasi katering dalam jumlah yang cukup serta kualitas yang terjaga.

Rahmat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur produksi makanan sesuai standar operasional (SOP), dengan tetap mengedepankan aspek kebersihan dan keselamatan kerja.

“Operasi dan produksi migas tidak boleh terganggu hanya karena kendala konsumsi, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, terlebih di masa libur Lebaran ketika akses terhadap pemasok bahan makanan dapat menjadi terbatas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Agam Munawar turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwira PDC yang tetap berdedikasi menjalankan tugas di hari raya.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan keikhlasan para perwira PDC yang tetap bertugas selama libur Idulfitri 2026, demi menjaga keberlanjutan energi bagi negeri,” tutupnya.

Dedikasi para pekerja PDC ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga keberlangsungan operasional migas nasional, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati ketersediaan energi tanpa hambatan, bahkan di tengah perayaan Idulfitri.*

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan oleh Lembaga Independen

March 31, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan, penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala, keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana dan keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar.

Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.

Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Menuju Regulasi yang Legitimate

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman. (*)

Warga Antusias Saksikan Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi

March 29, 2026 by  
Filed under Nusantara

Vivaborneo.com, NUSANTARA – Bendungan Sepaku Semoi kini mulai hidup sebagai ruang publik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertunjukan Reog Ponorogo yang digelar pada Sabtu (28/03/2026) menarik antusiasme masyarakat sekaligus mendukung fungsi kawasan ini sebagai destinasi rekreasi dan edukasi.

Di halaman bendungan, para penari tampil bergantian. Topeng dadak merak diangkat tinggi, disambut sorak penonton. Kelompok yang tampil adalah Singo Joyo Nusantoro, komunitas seni dari warga asal Ponorogo yang telah lama menetap di Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku.

“Dulu kami transmigrasi dari Ponorogo. Supaya tidak punah, budaya ini tetap kami jalankan di sini,” kata Senen, penasihat kelompok tersebut.

Di antara penonton, Wulan berdiri sambil sesekali merekam pertunjukan di ponselnya. Warga Semoi 4 itu mengaku menyukai tontonan seperti ini.

“Suka saja lihat Reog atau kuda lumping. Bagus kalau terus ada, supaya tidak hilang,” ujarnya.

Menurutnya, acara seperti ini membuat suasana bendungan jadi berbeda. “Jadi lebih ramai. Banyak juga orang dari luar yang datang.”

Hal yang sama dirasakan Sidik, warga Sepaku yang sore itu datang bersama istri dan anak-anaknya. “Senang, ramai. Sudah lama tidak ada acara seperti ini di sini,” katanya.

Seiring meningkatnya kunjungan masyarakat, kawasan Bendungan Sepaku Semoi yang telah dibuka untuk umum mulai dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung.

Salah satunya Kopi Bend’s, yang buka setiap hari dari pukul 08.00 sampai 22.00 WITA. Pengunjung dapat bersantai sambil menikmati kopi atau matcha, ditemani makanan ringan maupun menu seperti grill dan suki.

Farih pengelola Kopi Bend’s, mengatakan kehadiran fasilitas ini merupakan bagian dari upaya menghidupkan kawasan bendungan.

“Bendungan ini sekarang sudah dibuka untuk umum. Kami ingin kawasan ini hidup. Salah satunya dengan menghadirkan Kopi Bend’s, supaya pengunjung bisa bersantai dan menikmati suasana di sini,” ujarnya.

Selain itu, terdapat kebun melon yang dapat dikunjungi. Pengunjung bisa langsung memetik melon dari kebun, pengalaman yang cukup diminati terutama oleh keluarga dan anak-anak.

“Konsep petik melon ini juga kami hadirkan supaya ada aktivitas tambahan. Jadi bukan hanya rekreasi, tapi juga ada sisi edukasinya,” tambahnya.

Kawasan ini pun perlahan tidak lagi sekadar bendungan, tetapi menjadi ruang hidup bagi masyarakat di IKN.(vb/yul/oikn)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1582836
    Users Today : 3928
    Users Yesterday : 7812
    This Year : 519346
    Total Users : 1582836
    Total views : 13672269
    Who's Online : 58
    Your IP Address : 216.73.216.54
    Server Time : 2026-04-02