Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

January 16, 2026 by  
Filed under Nusantara

Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si, menilai mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung telah melahirkan praktik politik transaksional yang semakin menguat dan berpotensi merusak kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Drs. Firdaus, M.Si., yang menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung agar demokrasi di daerah tetap berkualitas, terhindar dari praktik politik transaksional, dan selaras dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Albertus dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II Nomor 7C, Gambir, Jakarta Pusat.

Prof. Albertus merupakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020–2024 dari unsur pakar kepolisian yang dilantik Presiden RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2020. Ia adalah dosen tetap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sejak 2003, serta memiliki latar belakang jurnalistik sebagai wartawan Harian Suara Merdeka Semarang selama 17 tahun. Terhitung mulai 1 Juni 2023, ia resmi dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar bidang Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.

Dalam paparannya, Prof. Albertus menegaskan bahwa perdebatan Pilkada tidak seharusnya terjebak pada dikotomi antara pemilihan langsung dan tidak langsung. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya sistem rekrutmen elite politik dan tingginya ongkos kontestasi yang harus ditanggung calon kepala daerah.

“Pilkada langsung hari ini cenderung menjadi arena kompetisi modal. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar lebih berpeluang, sementara kapasitas, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan sering kali terpinggirkan,” ujarnya.

Ia menyebut tingginya biaya pencalonan dan kampanye mendorong praktik politik uang sejak tahap penjaringan di internal partai hingga proses pemerintahan pasca-terpilih. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada pengembalian modal politik.

Terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Prof. Albertus menilai mekanisme tersebut tidak serta-merta meniadakan praktik transaksional, namun dapat menekan biaya politik jika dirancang dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.

“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, risiko politik uang memang tidak hilang, tetapi bisa lebih terkendali karena ruang transaksi lebih sempit dan dapat diawasi secara institusional,” katanya.

Ia juga menyinggung pengalaman historis pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada masa sebelum reformasi, termasuk era Orde Baru. Menurutnya, meskipun demokrasi kala itu memiliki keterbatasan, terdapat pelajaran penting terkait efisiensi pemerintahan dan stabilitas kebijakan.

“Model lama tentu tidak ideal dan tidak bisa diterapkan mentah-mentah. Namun ada nilai yang bisa dipelajari, yakni demokrasi harus rasional, berbiaya wajar, dan tidak membebani sistem pemerintahan,” ujarnya.

Prof. Albertus menekankan bahwa jika wacana Pilkada melalui DPRD kembali dipertimbangkan, maka harus dibarengi dengan reformasi menyeluruh, mulai dari mekanisme seleksi berbasis meritokrasi, keterbukaan proses pengambilan keputusan, hingga akuntabilitas DPRD kepada publik.

Simposium Nasional SMSI tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi media, dan pemangku kepentingan dalam merespons dinamika demokrasi elektoral nasional. Diskusi menegaskan pentingnya evaluasi sistem Pilkada agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila, menjelang agenda Pilkada nasional berikutnya.

Pilkada Melalui DPRD, Tidak Melanggar Konstitusi

January 15, 2026 by  
Filed under Nusantara

Jakarta — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menguat menjelang Pilkada 2026. Menyikapi dinamika tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Simposium Nasional bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila”, di Press Club Indonesia, Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II No. 7C, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14/1/2026)

Simposium nasional yang dipandu Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar kebijakan untuk mendiskusikan kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif, di tengah meningkatnya biaya politik dan praktik transaksional dalam Pilkada langsung.

Ketua Dewan Pakar SMSI, Yuddy Crisnandi, menegaskan demokrasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai prosedur pemungutan suara langsung. Menurutnya, dalam Demokrasi Pancasila, substansi kepemimpinan, stabilitas pemerintahan, dan efektivitas pembangunan daerah juga menjadi ukuran penting.

Yuddy menilai, pada masa sebelum reformasi—termasuk era pemerintahan Presiden Soeharto—mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki keunggulan dalam hal stabilitas dan kesinambungan kebijakan, meski tetap perlu dikritisi agar tidak mengulang praktik sentralisasi kekuasaan. “Model tersebut dapat menjadi referensi historis untuk dirumuskan ulang secara lebih demokratis dan transparan,” ujarnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Albertus Wahyurudhanto, menilai persoalan utama Pilkada hari ini bukan sekadar langsung atau tidak langsung, melainkan lemahnya sistem kaderisasi dan rekrutmen elite politik.

Menurut Albertus, pada masa pemilihan melalui DPRD, seleksi kepala daerah lebih menekankan aspek kapasitas administratif dan loyalitas terhadap sistem pemerintahan. “Memang ada keterbatasan demokratis di masa lalu, tetapi ada pelajaran penting tentang kontrol politik dan efisiensi biaya. Jika dirancang ulang dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, pemilihan lewat DPRD bisa menjadi alternatif rasional,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Taufiqurokhman menyampaikan pandangan penyeimbang. Ia mengingatkan Pilkada langsung tetap memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah karena bersumber langsung dari rakyat.

Namun demikian, Taufiqurokhman mengakui diskursus pemilihan melalui DPRD patut dibahas secara objektif, terutama jika diarahkan untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan daerah dan menekan politik uang. “Yang terpenting adalah memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga, apa pun model yang dipilih,” ujarnya.

Simposium Nasional SMSI ini menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan, dengan syarat dirancang secara demokratis, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (*)

Reformasi Hukum dan Integritas Jadi Fokus Utama Rakernas Kejaksaan

January 14, 2026 by  
Filed under Nusantara

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 pada Selasa (13/1/2026). Agenda tahunan tersebut dibuka Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring terbatas dengan partisipasi daring melalui Zoom Meeting.

Rakernas tahun ini mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.” Tema tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya mengejar capaian penindakan, tetapi juga membangun institusi yang transparan, profesional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut menjadi narasumber secara virtual, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan arah kebijakan strategis Kejaksaan yang akan menjadi landasan kerja sepanjang 2026. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan seluruh program Kejaksaan dengan kebijakan nasional dan arahan Presiden RI agar penegakan hukum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Burhanuddin menginstruksikan agar setiap kebijakan dan program kerja disusun secara terukur, terencana, dan akuntabel dalam mendukung Asta Cita Presiden serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kejaksaan juga menyatakan kesiapan mengawal program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

Selain itu, Burhanuddin mendorong percepatan transformasi kelembagaan melalui penerapan konsep Advocaat Generaal. Konsep tersebut mencakup penguatan Single Prosecution System yang menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) sekaligus pengacara negara. Ia juga menyinggung pentingnya penyusunan master plan dan road map kelembagaan, penyeragaman penerapan hukum, hingga pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Isu integritas aparatur menjadi perhatian serius dalam Rakernas kali ini. Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia meminta Bidang Pengawasan berfungsi sebagai penjamin mutu sumber daya manusia Kejaksaan. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah integrasi data sanksi disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan guna menutup celah promosi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Memasuki 2026, Kejaksaan juga dihadapkan pada tantangan baru seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Jaksa Agung menegaskan perlunya kesiapan institusi, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun pola kerja.

Di bidang pengembangan SDM, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan diarahkan untuk memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi guna mencetak aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi prioritas. Di sektor intelijen, Kejaksaan akan mengoptimalkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI). Sementara dalam pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset didorong memaksimalkan penelusuran, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana demi memulihkan kerugian negara secara berkelanjutan. Adapun penanganan tindak pidana khusus, khususnya korupsi, difokuskan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai ketentuan terbaru.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai pijakan utama dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” tutup ST Burhanuddin. (*)

Pertamina Hulu dan Yayasan SALAKHA Bersinergi Bergerak Cepat Hadapi Banjir Jabodetabek

January 9, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Untuk mempertegas komitmen terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Selaras Alam Khatulistiwa (SALAKHA) terkait kerja sama pembentukan Tim Tanggap Darurat Banjir.

Penandatanganan MoU dilaksanakan secara langsung oleh Direktur Utama PHI dan Ketua Yayasan SALAKHA yang berlangsung pada akhir Desember 2025 lalu di Kantor Pusat PHI di Jakarta.

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi strategis antara PHI dan SALAKHA untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam tanggap darurat bencana, terutama banjir sekaligus mempertegas komitmen perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.

“Kami meyakini bahwa kesiapsiagaan serta respons yang terstruktur terhadap potensi bencana banjir oleh perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya merupakan elemen krusial dalam pengelolaan risiko bencana. Oleh karena itu, inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas internal perusahaan dalam menghadapi situasi darurat,” jelasnya.

Menurut Sunaryanto, Perusahaan akan terus mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kapasitas dalam tanggap bencana ini.

“Melalui kolaborasi ini, PHI dan Yayasan SALAKHA bersinergi untuk membangun sistem kesiapsiagaan bencana yang terstruktur dan berkelanjutan berbasis penguatan kapasitas,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan SALAKHA, Baharudin Rahman, menyampaikan komitmennya untuk memberikan arahan, pendampingan, serta program pelatihan secara bertahap yang dilengkapi dengan sertifikasi bagi para relawan PHI.

“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kesiapan tim dalam menghadapi situasi darurat banjir. Karenanya, kolaborasi yang terbentuk menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan banjir melalui pendekatan preventif serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di lingkungan perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

Yayasan Selaras Alam Khatulistiwa (SALAKHA) merupakan yayasan yang berfokus pada pelestarian lingkungan melalui pengembangan berbagai program yang mendorong praktik ramah lingkungan.

SALAKHA menempatkan pelibatan masyarakat sebagai fokus utama dalam penerapan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kerja sama PHI dan Yayasan SALAKHA diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas internal perusahaan dalam menghadapi risiko banjir, tetapi juga menjadi model kolaborasi yang memberikan nilai tambah sosial, memperkuat peran masyarakat, serta berkontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan dan ketahanan wilayah terdampak bencana. (*)

Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat

January 5, 2026 by  
Filed under Nusantara

Yuddy Chrisnandi

JAKARTA – Gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi adalah merupakan instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan Pemerintah pusat.

“Dalam menjalankan program-programnya harus sinkron atau searah dengan rencana besar pembangunan nasional,” kata Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional, Prof. Yuddy Chrisnandi, Senin (5/1/2026).

Untuk melaksanakan program-program yang dicanangkan, memerlukan keterpaduan dan garis komando searah dari pusat. Gubernur idealnya adalah orang-orang pilihan presiden yang memiliki kemampuan managerial birokrasi, leadership yang tangguh serta sejalan dengan presidennya.

Dikatakan Yuddy Chrisnandi, gubernur adalah pembantu presiden setingkat menteri yang bertugas menyukseskan pembangunan nasional di wilayahnya, mengkoordinasikan para kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, gubernur dapat ditunjuk atau dipilih langsung presiden.

“Penetapannya cukup memerlukan persetujuan DPRD Provinsi guna memperoleh dukungan moral yang kuat, sekaligus check and balances calon gubernur yang diajukan Presiden, adalah sosok yg acceptable di wilayahnya,” jelas Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang dikenal luas ketokohan dan integritasnya. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb