KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku

January 2, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.  Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.  Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga  meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah  Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum  yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

January 1, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Mohammad Nasir

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

 

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan  dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

 

Tetapi kalau sudah  resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh,  podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃            Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃            Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃            Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃            Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃            Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃            Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃            Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃            Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃            Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃            Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃            Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃            Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃            Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃            Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃            Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

 

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet. Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)

Sabri dan Linan Kurniahu

December 29, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

DUA pengusaha senior Balikpapan menutup  tahun 2025 dengan kegiatan menarik. Mereka mengikuti program “Ngobrol Santai with Rhenald Kasali” di Rumah Perubahan (Jakarta Escafe) milik sang profesor di Jalan Mabes 2 No 5, Jatimurni, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/12).

Mereka adalah Dr Sabri Ramdani, pengusaha yang bergerak di bidang kapal penyeberangan (feri) dengan bendera PT Sadena Mitra Bahari (SMB). Sebelumnya dia juga bergerak di bidang farmasi dan pernah dipercaya menjadi pengurus Kadin dan dirut Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) milik Pemprov Kaltim.

Sabri alumnus Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI). Teman Prof Rhenald. Dulu juga aktivis kampus dan sering terlibat dalam berbagai aksi unjuk rasa. Satu angkatan juga dengan Prof Hermawan Sulistyo alias Prof Kiki, yang dikenal sebagai penasihat ahli Kapolri.

Seorang lagi, Linan Kurniahu, pemilik Blue Sky Hotel (BSH), yang juga sukses membuka usaha café dan lounge di berbagai tempat terutama bandara. Penampilan Linan sangat bersahaja. Tak suka terlalu menonjol, tapi dia sukses meneruskan usaha mendiang ayahnya, Linan Eko Putro (Om Soen) yang dirintis sejak 52 tahun silam dengan bendera PT Bumi Liputan Jaya (BLJ).

Sarapan dan minum kopi dulu di café Rumah Perubahan

Selain di Balikpapan, BSH juga ada di Jakarta. Salah satu hotelnya, Blue Sky Pandurata bekerjasama dengan Pemprov Kaltim. Lounge-nya hadir di semua bandara besar, dari Soekarno-Hatta sampai Sepinggan Balikpapan. Dia juga membuka restoran masakan Jepang, Ita Suki di Senayan City, Central Park, Cilandak Town Square, Casablanca sampai Alam Sutera.

Ingat Blue Sky, ingat juga roti mantaunya yang sangat terkenal dan nyaman. Pak Dahlan Iskan, wartawan hebat dan mantan menteri BUMN pernah bilang: “Roti mantau terenak di dunia adalah roti mantau olahan Blue Sky.” Apalagi dulu dipadu dengan daging payau yang empuk.

Cafenya dengan nama De Café selain di Balikpapan juga baru dibuka di Samarinda. Langsung laris dan didatangi begitu banyak konsumen. “Mau makanan enak dan tempat kongkow yang nyaman, ya tempatnya di De Café,” kata rekan saya, Zaenal Abidin dan Ibu Sri Asril.

Tadinya saya bersama Dr Agung Sakti Pribadi, direktur eksekutif Universitas Mulia (UM) Balikpapan akan ikut bergabung. Tapi Agung mendadak batal karena rapat evaluasi kampusnya belum selesai. Saya sendiri gagal terbang karena sulitnya mendapat tiket. Maklum lagi musim liburan sehingga penerbangan sangat padat.

Agung berniat mengundang Prof Rhenald untuk memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa UM. “Prof Rhenald sangat menginspirasi dengan program Rumah Perubahan dan karya buku-bukunya tentang manajemen yang sangat populer,” katanya bersemangat.

Rumah Perubahan adalah karya inspiratif dan sukses dari Prof Rhenald Kasali, yang dirintis sejak tahun 2007 bersama sang istri, Elisa Kasali. Guru besar FEUI ini terpanggil untuk melakukan perubahan nyata dengan memperbarui kesejahteraan masyarakat. Sekalian dia ingin menunjukkan buka cuma pintar teori, tapi bisa juga dalam praktiknya.

Dia membangun kawasan seluas 7 hektare yang didesain untuk kita berakrab ria dengan alam sekaligus menjadi tempat belajar untuk perubahan hidup lebih sejahtera. Prof Rhenald memberikan jasa pelatihan dan konsultasi manajemen perubahan atau transformasi di antaranya me  with Rhenald Kasali.”

“Rumah Perubahan saya dirikan untuk membentuk masyarakat berani menata hidup di hari esok, mempersiapkan diri menghadapi perubahan membaca tanda-tanda zaman dan membuat diri atau usahanya tetap relevan,” kata Prof Rhenald, ayah 2 anak yang sekarang berusia 65 tahun.

Rumah Perubahan juga disebut Jakarta Escafe, karena posisinya persis berada di perbatasan Jakarta. Jadi tempat ini juga didesain sebagnai wadah escape bagi orang-orang kota yang penat dengan keriuhan kota, yang penuh kesesakan.

SERU BINCANGNYA

Acara “Bincang Santai with Rhenald Kasali” berlangsung seru. Pesertanya sekitar 100 orang dari berbagai unsur. Ada pengusaha, manajer dan staf perusahaan, mahasiswa dan ibu rumah tangga. “Apa yang disampaikan Prof Rhenald selalu menarik dan menginspirasi, apalagi kita tinggal beberapa hari lagi memasuki tahun baru 2026 yang bakal penuh tantangan,” kata seorang peserta.

Prof Rhenald sempat memperkenalkan Dr Sabri dan Linan Kurniahu. Dia menyebut Sabri, apoteker yang sukses menjadi pengusaha kapal penyeberangan. Ketika Prof Rhenald mendukung pembebasan Ibu Ira Puspadewi, Dirut PT ASDP, Sabri sempat diwawancarainya untuk memberikan informasi seluk beluk usaha di kapal penyeberangan. Sabri sendiri punya 8 kapal feri, beroperasi di Balikpapan sampai Bali.

Waktu saya masih di media Kaltim Post, kita bikin acara di Gedung Biru untuk memotivasi pengusaha Balikpapan terutama para pemula untuk mampu bersaing. Edukasi seperti itu ternyata sangat penting saat ini, apalagi Balikpapan jadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Prof Rhenald menyebut Linan sebagai pengusaha legendaris dengan produk Blue Sky Hotel, sejumlah lounge di berbagai bandara, café dan resto termasuk juga roti mantaunya.

Linan sempat didaulat bicara. Menurut Linan, jadi pengusaha harus konsisten dan tidak gampang menyerah. Harus ulet dan jangan mudah patah semangat. Kegagalan sangat baik untuk memberi pelajaran dan evaluasi. Itu kita alami semua termasuk anak sendiri. “Saya juga pernah mengalami kegagalan,” jelasnya.

Menurut Prof Rhenald, dalam hidup dan berusaha kita jangan bertahan dengan kondisi yang ada. “Orang cepat bosan,  jadi kita harus sering melakukan perubahan,” tandasnya.

Dalam suasana yang santai dan segar, Prof Rhenald banyak memaparkan perkembangan bisnis dan ekonomi masa lalu, masa sekarang dan prospek di masa depan. Peserta bincang sangat puas, karena komunikasi dengan guru besar itu sangat nyaman dan penuh keakraban. Selamat  tinggal 2025 dan selamat memasuki tahun baru 2026.(*)

Filantropi Digital di Tengah Banjir Sumatra dan Krisis Legitimasi Pemerintah

December 27, 2025 by  
Filed under Opini

oleh: Muhammad Faris Taqiyuddin

Banjir yang kembali melanda di daerah Sumatra tidak hanya memberikan genangan air dan kerugian secara fisik, tetapi juga memperlihatkan persoalan yang jauh lebih serius yaitu krisis kepercayaan terhadap negara dengan melihat penanganan yang lambat. Catatan resmi dari BNPB menunjukkan kerugian yang sangat besar dengan mencapai Rp 38,48 triliun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dan lebih dari 600 korban jiwa 283 di Sumatra Utara, 165 di Sumatra Barat, dan 156 di Aceh. Infrastruktur publik lumpuh dikarenakan dampak dari lumpur banjir tersebut, ribuan rumah tersapu arus, dan akses jalan terputus. Dari fenomena tersebut ironisnya, ketika mekanisme negara masih tersendat, masyarakat justru bergerak lebih cepat. Rakyat bersama para influencer yang merasa dan memiliki empati untuk membantu menggalang dana melalui platform digital dengan nilai yang mencengangkan dalam hitungan jam solidaritas publik langsung bisa terkonsolidasi, bantuan mengalir, sementara negara ? masih kembali tampak sebagai penonton pada saat itu.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah derasnya arus donasi rakyat yang diberikan menjadi bukti tingginya kepedulian sosial, atau justru menjadi cermin telanjang atas kegagalan negara dalam menjalankan fungsi proteksi sosial yang seharusnya menjadi kewajiban utamanya?

Filantropi digital adalah bentuk rasa paling manusiawi dari masyarakat hari ini untuk bersimpati didalam bencana alam tersebut. Media sosial menjelma menjadi ruang empati kolektif. Rakyat saling menopang ketika negara tertatih. Influencer, dengan segala kontroversinya, mampu menggerakkan bantuan lebih cepat dibandingkan prosedur birokrasi yang terlalu  berbelit dengan segala pembelaan yang diberikan seolah olah memberikan pandangan “Keterlambatan bukanlah suatu hal yang bahaya”. Di titik darurat, solidaritas ini menyelamatkan.

Digital Philanthropy: Empati Masyarakat di Era Media Sosial

Di tengah banjir besar yang melanda Sumatra, media sosial kembali menunjukkan perannya sebagai ruang solidaritas digital. Ribuan warganet, jejaring relawan, dan figur publik menggalang donasi, menyebarkan informasi darurat, dan mengorganisir bantuan dengan kecepatan yang jauh melampaui mekanisme birokrasi formal. Fenomena ini menegaskan bahwa filantropi digital bukan sekadar tren, melainkan manifestasi nyata empati masyarakat yang menemukan saluran baru di era teknologi. Di balik Handphone, masyarakat membangun jembatan kepedulian yang tak terbatas, memperlihatkan bahwa rasa kemanusiaan kini bisa bergerak secepat arus data.

Media sosial memiliki fungsi bukan hanya sekedar sebagai ruang ekspresi, tetapi sebagai wadah baru yang memungkinkan solidaritas diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika dukungan dari masyarakat tiba lebih cepat dibandingkan dengan respons pemerintah, filantropi digital menunjukkan bahwa negara belum melaksanakan fungsi perlindungan dengan baik. Dalam kondisi ini, meskipun negara masih memiliki otoritas resmi, kepercayaan publik menurun karena pemerintah tidak menjadi yang pertama dirasakan hadir oleh warga saat menghadapi situasi darurat

Pemerintahan dan Krisis Legitimasi

Respon defensif DPR terhadap donasi digital banjir Sumatra memperlihatkan legitimacy crisis ketika publik lebih percaya solidaritas warga dan influencer dibanding wakil rakyat. Data dan berita menunjukkan DPR justru sibuk menyindir donasi Rp10 miliar yang viral, sementara pemerintah klaim sudah menyalurkan triliunan rupiah, yang bisa kita baca sekaligus dengarkan bersama sama. Alih-alih mengapresiasi solidaritas publik yang membantu pemerintahan dalam menangani banjir, sejumlah anggota DPR justru merespons dengan nada sensi dan defensif. Misalnya:

Endipat Wijaya, anggota Komisi I DPR dari Gerindra, melontarkan sindiran pedas terhadap aksi para influencer yang berhasil menggalang donasi hingga Rp10 miliar untuk korban banjir Sumatra. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyalurkan bantuan bernilai “triliunan rupiah”, namun tetap kalah gaung di ruang publik. Alih-alih menumbuhkan kepercayaan, komentar tersebut justru memicu gelombang kritik keras di media sosial. Publik menilai DPR lebih sibuk merawat citra politik ketimbang menjejakkan kaki di lokasi bencana, lebih sibuk berdebat soal popularitas daripada memastikan korban selamat.

Kontras dengan sikap yang terdengar defensif itu, Komisi VIII DPR justru malah mengingatkan pemerintah agar tidak menghambat solidaritas warga. Mereka menegaskan bahwa dalam situasi darurat, prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan, bukan birokrasi berbelit. Perbedaan sikap ini semakin menyorot krisis legitimasi sebagian anggota DPR terjebak dalam ego politik, sementara rakyat dan influencer bergerak nyata di lapangan.

Dari Solidaritas ke Alarm Kegagalan Negara

Fenomena filantropi digital yang sekarang muncul di tengah bencana banjir Sumatra mengandung pandangan yang tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, ia menunjukkan kekuatan solidaritas masyarakat yang luar biasa bergerak cepat, spontan, dan masif melalui media sosial. Namun, di sisi lain, solidaritas ini juga berfungsi sebagai peringatan keras terhadap ketidakmampuan negara dalam menjalankan tugas pokoknya melindungi rakyat. Saat masyarakat sipil dan influencer terpaksa mengambil alih tanggung jawab darurat yang seharusnya ditangani pemerintah, krisis legitimasi pun tak terhindarkan. Negara masih memiliki wewenang resmi, tetapi kehilangan kecepatan respons dan kehadiran yang sangat diperlukan dalam kondisi darurat.

Solidaritas digital yang berjalan tanpa menunggu arahan negara menandai perubahan signifikan dalam hubungan antara warga dan pemerintah. Masyarakat tidak lagi menempatkan negara sebagai pelaku utama dalam penanganan bencana, melainkan sebagai pihak yang tertinggal dan sibuk mempertahankan klaim administratif seperti angka triliunan rupiah, laporan, serta pernyataan resmi tanpa mampu memberikan rasa aman yang nyata. Pada saat itulah, filantropi digital berubah dari sekadar tindakan kemanusiaan menjadi kritik sosial yang menantang ketidakhadiran negara. Jika pemerintah terus merespons solidaritas warga dengan sikap defensif, maka filantropi digital akan semakin dipandang bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai bukti konkret kegagalan struktural negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya.

Muhammad Faris Taqiyuddin

Banjir di Sumatra secara jelas memperlihatkan sebenarnya siapa yang benar-benar hadir saat krisis terjadi. Ketika pemerintah masih sibuk dengan defensif ketika ditanyakan “mana bantuannya ?”, prosedur, rapat koordinasi, dan laporan resmi, masyarakat bergerak spontan melalui filantropi digital, donasi online, dan jaringan relawan yang langsung menjangkau daerah terdampak. Perbedaan kondisi ini bukan hanya soal kecepatan, melainkan soal kehadiran sekaligus peran masyarakat untuk korban. Dari situ, masyarakat terlebih dahulu merasakan bantuan dari rakyat lebih dulu sebelum bantuan dari negara. Dalam situasi krisis, kehadiran yang cepat lebih berarti daripada klaim kebijakan yang datang kemudian. Filantropi digital selama banjir Sumatra menunjukkan dua sisi sekaligus yaitu kekuatan empati masyarakat dan kelemahan kehadiran negara dalam kondisi darurat. Ketika solidaritas warga bergerak lebih cepat daripada respons pemerintah, kepercayaan publik pun berubah. Dalam hal ini, filantropi digital bukan sekadar bantuan kemanusiaan, melainkan tanda kegagalan negara untuk menjalankan fungsi perlindungan dasar terhadap masyarakat. Jika pemerintah terus bersikap defensif dan lamban dalam memperbaiki diri, maka solidaritas rakyat akan terus menjadi pengganti sementara dari peran yang seharusnya diemban oleh negara.

Ngantuk Saat Khotbah Jumat? Pesan tentang Sholat Ini Bikin Melek Sampai Akhir

December 27, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh : Riyawan S.Hut

Setiap Jumat, pemandangan ini terasa akrab, saf-saf masjid terisi penuh, suara khatib mengalun dari mimbar, namun sebagian jamaah justru sibuk “berjuang” melawan kantuk. Ada yang matanya terpejam setengah, ada pula yang diam-diam menunduk bukan untuk berdoa, tapi menatap layar handphone. Fenomena jamaah mengantuk saat khotbah Jumat bahkan kerap jadi bahan riset dan diskusi. Ironis, mengingat mimbar Jumat seharusnya menjadi ruang paling hidup untuk menyegarkan iman, bukan sekadar jeda sebelum rukuk.

Riyawan S.Hut

Pertanyaannya sederhana tapi menohok yakni apakah yang membuat kita mudah lelah mendengar khotbah? Apakah isi pesannya kurang relevan, cara penyampaiannya monoton, atau justru hati dan pikiran kita yang datang ke masjid tanpa benar-benar “hadir”?

Jawaban atas kegelisahan itu seolah menemukan momentumnya pada Jumat, 26 Desember 2025 (6 Rajab 1447 H), di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, jantung spiritual Kota Tenggarong saat ribuan jamaah berkumpul dalam suasana khusyuk yang terasa berbeda dari biasanya.

Lautan Jamaah dan Kesetaraan yang Sunyi

Masjid Agung Sultan Sulaiman dipenuhi langkah-langkah pelan jamaah dari berbagai penjuru. Azan menggema, doa bersahut-sahutan, dan saf-saf dirapatkan tanpa sekat status maupun jabatan. Di tengah lautan manusia itu, tampak Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri dan Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman, berdiri sejajar sebagai hamba, larut dalam kekhusyukan yang sama.

Pemandangan ini sederhana, tetapi sarat makna, di hadapan Allah SWT, tidak ada kursi kehormatan, tidak ada pangkat. Semua setara, yang membedakan hanyalah ketakwaan dan keikhlasan. Suasana seperti inilah yang seharusnya menjadi “alarm batin” agar kita benar-benar siap mendengar, bukan sekadar duduk dan menunggu waktu salat.

Khotbah yang Mengajak Hadir Sepenuhnya

Khotbah Jumat kali ini disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kutai Kartanegara, Ustaz Muhammad Bisyron. Dengan gaya bertutur yang tenang, runtut, dan penuh rujukan keislaman, beliau seakan mengajak jamaah untuk benar-benar hadir bukan hanya fisik, tetapi juga hati dan pikiran.

Di tengah fakta pahit bahwa kurang dari 50 persen jamaah mampu mengingat isi khotbah setelah salat usai, khotbah ini terasa seperti “tamparan lembut”. Pesan-pesannya dekat dengan realitas, tidak menggurui, namun menohok. Tidak heran jika jamaah tampak lebih fokus, seolah lupa pada rasa kantuk yang biasanya datang tanpa permisi.

Koneksi Jiwa yang Menghidupkan

Memasuki inti pesan, Ustaz Muhammad Bisyron mengingatkan tentang keistimewaan bulan Rajab, terutama peristiwa agung Isra Mi’raj. Dari sanalah perintah salat lima waktu diturunkan, bukan di bumi melainkan langsung dari Allah SWT di langit tertinggi. Ini menegaskan bahwa salat bukan ibadah biasa, melainkan simbol koneksi tertinggi antara hamba dan Tuhannya.

Beliau lalu mengibaratkan salat seperti aliran listrik bagi lampu atau energi bagi kereta api. Tanpa salat, jiwa kehilangan daya. Hati menjadi gelap, langkah kehilangan arah. Salatlah yang menyambungkan manusia dengan sumber kekuatan sejati, tempat energi iman kembali terisi.

Perumpamaan lain pun disampaikan, mengutip pemikiran B. J. Habibie, “hidup ini seperti mengayuh sepeda. Jika kayuhan berhenti, keseimbangan akan runtuh. Begitu pula iman, ia harus terus digerakkan, dijaga, dan dirawat. Salat menjadi kayuhan paling dasar agar hidup tetap seimbang dan tidak terjatuh dalam kelalaian.”

Menunggu Sholat, Bukan Sekadar Menunggu Mati

Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan, “Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103). Rentang waktu salat dari pagi hingga malam hari, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Isra: 78, seolah mengingatkan bahwa hidup seorang muslim sejatinya berputar di sekitar waktu-waktu salat.

Bukan menunggu kematian, tetapi menunggu panggilan azan. Dalam sehari semalam, kumandang azan bersahut-sahutan di seluruh penjuru dunia, menjadi penanda bahwa Allah SWT terus “memanggil” hamba-Nya. Dari sinilah tampak betapa salat adalah fondasi utama setelah syahadat, penentu kualitas hidup di dunia sekaligus bekal di akhirat.

Pada akhirnya, salat bukan sekadar rangkaian gerak dan bacaan. Ia adalah ruang paling jujur bagi manusia untuk bersimpuh, berdialog, dan menyerahkan seluruh beban hidup kepada Allah SWT. Di sanalah hati disucikan, jiwa ditenangkan, dan energi iman diperbarui, asal dijalani dengan khusyuk dan penuh kesadaran.

Dan ya… sampai paragraf terakhir ini, saya masih ingat isi khotbahnya. Ini bukti saya tidak tertidur saat khotbah.

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1070860
    Users Today : 3277
    Users Yesterday : 4093
    This Year : 7370
    Total Users : 1070860
    Total views : 10545542
    Who's Online : 53
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2026-01-02