Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

March 16, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Hendry Ch Bangun

(Forum Wartawan Kebangsaan)

Bulan Ramadhan kini memasuki hari-hari akhir menuju Idul Fitri. Dalam beribadah, agar sukses dan mencapai target, biasanya banyak godaan datang, dari sisi fisikal maupun mental. Insya Allah kita semua kuat dan terus semangat menjalani ibadah puasa ini apapun tantangan yang dihadapi.

Hendry Ch Bangun

Ada sejumlah informasi terkait pers yang muncul dalam beberapa hari ini. Hari Senin (16/3/2026) Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Praperadilan wartawan LKBN Antara Muhamad Darwin Fatir, terkait penanganan kasus kekerasan terhadapnya oleh oknum polisi dalam demonstasi 2019 yang seperti didiamkan kepolisian.

Dengan keputusan itu, Kepolisian Daerah Sulsel, wajib melanjutkaan perkara, dan dalam tempo 60 harus melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Tentu masyarakat pers harus mengawal agar putusan itu dijalankan Polda Sulsel karena ini keputusan final dan tidak ada upaya banding. Selama ini meski sudah ada Mou Dewan Pers dan Kapolri, bahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Komisi Hukum Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, urusan media atau pers dengan wartawan masih saja ada ganjalan. Kekerasan apparat penegak hukum ke wartawan pun masih kerap terjadi.

Apakah MoU itu hanya bergaung di Mabes, atau di pimpinan Polda, atau ada masalah psikologis yang sulit berubah karena APH merasa media dan wartawan kritis itu musuh ? Atau itu akibat narasi di jajaran pemerintahan bahwa mereka hanya ingin pers yang mengumbang, mengelu-elukan, memberitakan hanya kabar baik, dan menjadi petugas humas mereka?

Sebelumnya ada kabar tidak enak ketika sekelompok orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyindir bupati Welem Sambolangi, dengan memberikan amplop berisi uang Rp 5000. Ada dugaan mereka kesal karena ketika menyertai pimpinan tertinggi di kabupaten itu meninjau pelaku usaha UMKM di lapangan Kondosapata, hari Jumat (13/3) tidak diberikan uang liputan atau uang transport atau apapun namanya.

Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers yang menyatakan siapapun boleh menjadi wartawan membuat wartawan seolah bukan lagi profesi tetapi pekerjaan. UU Pers yang awalnya dimaksudkan sebagai koreksi atas kebijakan pemerintah Orde Baru yang selektif dalam menetapkan seseorang sebagai wartawan, kini menjadi bumerang. Media setiap saat bisa menerbitkan kartu pers untuk seseorang tanpa seleksi dan merekrut siapapun menjadi wartawan.

Siapapun dapat mendirikan perusahaan pers, meski ada peraturan Dewan Pers yang menetapkan syarat-syaratnya tapi tidak efektif mencegah munculnya media asal jadi. Semua hanya bisa komplain atas kinerja pers dan praktik jurnalistik buruk wartawanm, tapi keluhan ini seperti tanpa solusi. Mungkin sudah tiba waktunya UU Pers diamandemen, diperbaiki, khususnya mengenai syarat pendirian perusahaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan wartawan.

Dua peristiwa di atas membuat perlu ada introspeksi dan koreksi diri, dari pihak penyelenggara negara dan masyarakat pers sendiri. Di kedua pihak ada yang tidak beres dan selama tidak ada perbaikan yang mendasar, tidak akan ada solusi permanen.

Masyarakat pers sendiri saat ini sudah tidak bisa konsentrasi menjalankan tugas sucinya karena kehidupan yang semakin morat marit. Hidup dalam lingkaran setan. Pendapatan seret, biaya operasional mahal, tuntutan masyarakat besar, jepitan platform digital sulit dilepas, kompetisi sangat ketat. Belum lagi lingkungan berupa ancaman aturan dan undang-udang, sikap para penyelenggara negara yang menganggap APBN dan APBD adalah uang pribadi sehingga menjadikan kontrak iklan sebagai ancaman pemberitaan kritis. *

Kehidupan pers di Indonesia, sejauh kita masih berbentuk Republik dan menyebut diri sebagai negara demokrasi, harus sehat, dalam arti perusahaan pers sehat, sumber daya manusia yakni pekerja pers kompeten, dan lingkungan kehidupan yang kondusif dan sehat pula termasuk sikap penyelenggara negara dan aturan terkait pers.

Hanya dalam kondisi seperti pers dapat menjalankan peranannya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang no. 40/1999 tentang Pers. Saya kutip Pasal 6, peran itu adalah
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Saat ini banyak banyak media, menjalankan 6 peranan itu sulit untuk dikerjakan dengan bebas, tenang, tanpa ancaman dalam segala bentuknya.

Hak masyarakat untuk mengetahui misalnya sulit dilakukan untuk program pemerintah yang kontroversial misalnya saja lahan pangan di Papua yang diwarnai penolakan masyarakat ada karena merasa tanah leluhurnya diambil begitu saja. Termasuk misalnya soal impor mobil dari India yang dilakukan Agrinas, bernilai trilyunan rupiah, yang bahkan anggota DPR pun bingung karena tidak ada laporan.

Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, soal kebebasan berpendapat, kita menyaksikan aktivis HAM, Andry Yunus, yang disiram air keras oleh oknum yang semua menduga pastilah suruhan dari orang yang tidak suka pada sikap kritis Andry. Kita juga menyaksikan bagaimana pekerja pers diteror karena produk jurnalistiknya, padahal jelas pers hadir dan bekerja untuk mengawal dan menegakkan negara demokrasi.

Yang paling sulit tentu saja melakukan pengawasan, kritik, koreksi, terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memberitakan efek negatif program Makan Bergizi Gratis, dianggap antek asing, padahal ada ribuan siswa yang menjadi korban akibat pengelola dapur yang bekerja semaunya dan di bawah standar. Bersikap kritis terhadap Koperasi Merah Putih, dianggap tidak suka kepada pemerintah, padahal yang dipersoalkan adalah program itu terkesan dijalankan tanpa dasar analisis kelayakan. Sebab semua desa berbeda, punya ciri khas, keunikan, dan tidak bisa disamaratakan.

Membuat berita sesuai fakta, apa adanya dari lapangan, dalam kondisi sekarang, bisa membuat media dianggap sebagai musuh penyelenggara. Maka banyak yang tahu diri, menjaga agar tetap hidup dan selamat. Self cencoship yang dulu dilakukan di zaman Orde Baru, terjadi lagi. Berita yang muncul lalui kebanyakan yang sejuk dan menyenangkan, menegur dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan penyelenggara negara.

Akhirnya peran-peran pers di atas diambil alih media sosial dan media baru, kita melihat ada puluhan podcast yang kian popular karena lebih berani. Sekarang di podcast, mau lihat semua model, pasti ada. Begitu pula dengan “berita” di Tiktok yang kualitasnya dari A sampai Z saking lebarnya jurang antara yang bermutu dan membodohi. *

Berita yang cukup besar tetapi tidak berkaitan langsung dengan pers adalah Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Google vs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Dengan demikian denda sebesar Rp 202,5 milyar yang ditetapkan KPPU berkekuatan tetap.

KPPU menilai Google melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 25 ayat (1) huruf b menyebut “Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi”.

Ada 7 butir hukuman yang dijatuhkan ke Google, sebagai diberitakan Dandapala.com, di antaranya memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billingh System dalam Google Play Store, menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202,500 milyar ke Kas Negara, melaksanakan Keputusan selambat-lambatnya 30 hari, memerintahkan Terlapor membayar biaya keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Ini sedikit kabar baik bagi Komite Publisher Right yang namanya Komite Tanggung Jawab Perusahaan untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), karena platform Google yang dianggap kebal ternyata juga bisa kalah dan tunduk pada hukum Indonesia, khususnya UU no 5 Tahun 1999 sesuai putusan Mahkamah Agung. Mereka sebelumnya sempat menyampaikan protes perjanjian dagang AS-Indonesia yang ditandatangani Presiden Donald Trump dan Prabowo Subianto pada 19 Februari, yang dianggap melemahkan eksosistem pers Indonesia, karena menyatakan “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan”. *
Tentu saja masyarakat pers harus tetap bersemangat menjalankan tugasnya untuk setia dalam mengawal demokrasi, menyalurkan aspirasi rakyat banyak, bersikap kritis terhadap sesuatu yang kurang beres khususnya dalam penggunaan APBN dan APBD, dst. Bekerja seperti itu adalah ibadah, seperti juga puasa yang kita jalankan di bulan Ramadhan ini.
Wallahu a’lam bhisawab.

Mobil Tamu Andi Harun Juga Tak Harum

March 16, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

ASTAGHFIRULLAH, ternyata “virus” mobil dinas (Mobdin) sudah merebak. Tidak saja di provinsi, tetapi terjadi juga di kabupaten/kota.

Meski sudah dikembalikan kepada si penjual, mobil dinas mewah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (HARUM) jenis Ranger Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu, sepertinya masih menyisakan masalah. Uang yang dikembalikan dari CV Afisera selaku penyedia ke kas daerah ternyata hanya Rp7,5 miliar.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan berkas penyewaan mobil tamu kepada Kepala Inspektorat Neneng Chamelia

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Kepala Diskominpo Kaltim M Faisal mengatakan, sisanya sekitar Rp957,2 juta  adalah pembayaran pajak (PPN dan PPh). “Lagi kita restitusi ke Pajak, BPKAD sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda,” jelasnya.

Di tengah kehebohan mobil dinas gubernur, ternyata pengadaan mobil di Pemkot Samarinda tak kalah serunya. Dengan alasan “kada baduit,” Pemkot Samarinda mengadakan mobdin untuk tamu dengan cara sewa. Kebetulan jenis mobilnya juga dari keluarga  Ranger Rover, yaitu Land Rover Defender. Hanya saja harga sewanya pantas digunjing. “Kada katulungan,” ujar orang Banjar.

Seorang wartawan memberi hitungan di WA grup wartawan legend. Mobdin tamu Pemkot Samarinda disewa sejak tahun 2023 “hanya” sebesar Rp160 juta per bulan. Itu berarti sewa yang dibayar tiap tahun totalnya Rp1,96 miliar. Sewanya berakhir tahun ini, setelah hampir 4 tahun dipakai. Jadi total yang dibayar Pemkot Samarinda hampir mencapai Rp8 miliar. Itu hampir sama dengan mobdin Gubernur HARUM senilai Rp8,5 miliar. Sama-sama menghebohkan.

Tapi menurut Wali Kota Andi Harun, mobil itu disewa selama 3 tahun. Jadi kontraknya akan berakhir pada November 2026 ini dengan toal pembayaran sekitar Rp5,7 miliar.

Banyak yang menilai aneh cara berpikir Pemkot Samarinda. “Ini logika sungsang,” kata seorang wartawan. Kalau benar tidak punya uang yang cukup, kenapa pengadaan mobdin itu, tidak dibeli secara angsuran atau termin saja. Atau kalau memang benar untuk tamu saja, lebih baik sewa mobilnya dilakukan jika diperlukan saja. Jauh lebih efisien.

Dengan dalih tak mau berpolemik panjang, Wali Kota Andi Harun menyerahkan masalah penyewaan mobdin tersebut kepada Inspektorat. “Kita tunggu saja hasil review Inspektorat,” katanya ketika menyerahkan berkas penyewaan mobdin kepada Kepala Inspektorat  Neneng Chamelia Shanti, Jumat (13/3) lalu.

Menurut Andi Harun,  review tersebut adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan agar semua kebijakan berjalan sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. “Saya tak mau menyalahkan siapa-siapa,” tandasnya.

Neneng Chamelia berjanji pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen pengadaan secara cermat. Ia berjanji target pemeriksaan bisa berjalan cepat karena dokumen yang ada masih relatif baru dan lengkap.

Sejauh ini belum terungkap siapa atau perusahaan mana sebagai penyedia mobil sewa tersebut. Apa ada hubungan dengan orang dalam? Apa pengadaannya berlangsung “fair?” atau ada udang di balik batu. Inspektorat juga harus berani mengungkap apakah penyewaan mobil semahal itu pantas dan efisien.

PERINGATAN KPK

Buntut dari kasus di Kaltim, KPK mengeluarkan peringatan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas harus sesuai kebutuhan. “Harus benar-benar direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar kepala daerah melihat ketersediaan mobdin terdahulu sebelum melakukan pengadaan. Apakah masih bisa dipakai? Jadi tidak perlu tergesa-gesa untuk pengadaan mobdin baru.

Sepertinya perlu ada petunjuk lebih detil lagi dari Mendagri soal mobdin kepala daerah. Selain soal spek, juga harus diperhatikan unsur harga dan kepantasan. Dalam kasus pengadaan mobdin Gubernur Kaltim, speknya masih masuk sesuai aturan, tapi yang tidak dilihat dari sisi harga dan kepantasan.

Juga soal mobdin dari kepala daerah sebelumnya, kapan boleh diganti oleh kepala daerah yang baru. Selama ini ada kecenderungan kepala daerah baru tidak mau memakai mobil kepala daerah yang lawas meski masih layak dengan berbagai alasan. Mulai soal gengsi sampai hal berbau mistis.

Kembali dalam kasus mobdin Gubernur Kaltim, ada kabar menyebutkan mobdin gubernur lama jenis Lexus LX570 dialihkan gubernur baru hanya menjadi mobil pengawalan. Kalau itu benar, kita dapat bayangkan betapa anehnya persepsi tentang marwah dari gubernur baru.

Urusan soal pengadan mobil dinas, ada juga kabar menarik dari Kabupaten Kutai Timur. Publik di sana mempersoalkan pengadaan mobil ambulans dengan anggaran Rp9 miliar. Sementara dalam waktu sama Pemkab Kutim merumahkan puluhan tenaga harian lepas (THL) penyapu jalan akibat keterbatasan anggaran. Kalau begitu, siapa ya yang sakit?.(*)

Antara Etika Publik dan Kemewahan “Kuda Besi”

March 14, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rusdiansyah Aras

​PERSOALAN kendaraan dinas bagi pejabat publik di Kalimantan Timur mendadak jadi sorotan tajam. Bukan karena fungsinya sebagai penunjang operasional, melainkan karena angka-angka fantastis di balik pengadaannya yang memicu kegaduhan di ruang publik.

​Kita melihat rentetan angka yang cukup mencengangkan: mulai dari mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar, disusul mobil dinas Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud seharga Rp6,8 miliar. Belum lagi polemik di Ibu Kota Provinsi, di mana Wali Kota Samarinda Andi Harun sempat menggunakan skema sewa untuk Land Rover Defender dengan biaya Rp160 juta per bulan.

​Di sisi lain, kontras sosial terlihat jelas. Di saat pucuk pimpinan di tingkat provinsi dan kota besar menggunakan kendaraan kelas premium, masih banyak kepala daerah di kabupaten/kota lain di Kaltim yang setia menggunakan “mobil lawas” untuk menjangkau pelosok desa dan medan berat di Bumi Etam.

​Klarifikasi yang Belum “Mendinginkan” Suasana

​Upaya klarifikasi sebenarnya sudah dilakukan. Gubernur Rudy Mas’ud dan Sekprov Sri Wahyuni telah memberikan penjelasan. Namun, nampaknya penjelasan teknis mengenai pengadaan dan standar keamanan belum cukup memuaskan rasa keadilan masyarakat. Arus kritik yang begitu deras—terutama di tengah isu kemiskinan ekstrem dan perbaikan infrastruktur jalan yang masih compang-camping—akhirnya memaksa sebuah keputusan besar: kendaraan tersebut diputuskan untuk dikembalikan.

​Langkah serupa diambil Wali Kota Andi Harun. Beliau memilih jalan evaluasi dengan meminta Inspektorat Daerah Kota Samarinda meninjau ulang seluruh penggunaan kendaraan operasional Pemkot, termasuk skema sewa mobil dinas wali kota. Ini adalah langkah responsif terhadap “suara bising” di akar rumput.

​Belajar dari Masa Lalu: Revitalisasi Humas dan Wartawan Pos

​Polemik ini seharusnya bisa diredam lebih dini, atau bahkan tidak terjadi, jika fungsi kehumasan di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot berjalan lebih interaktif. Saya teringat ketika masih aktif di lapangan sebagai jurnalis Kaltim Post  pada era pemerintahan Gubernur HM Ardans maupun Mayjen TNI (Purn) Suwarna AF. Saat itu, komunikasi antara pengambil kebijakan dengan masyarakat melalui media massa terjalin sangat erat.

​Sudah saatnya pemerintah daerah kembali memberdayakan wartawan yang bertugas di pos kantor gubernur maupun balaikota—mirip dengan pola “Wartawan Istana” di tingkat kepresidenan. Minimal sebulan sekali, perlu digelar agenda coffee morning yang santai namun berbobot untuk membahas isu kekinian dan program pembangunan.

​Dengan ruang dialog yang terbuka, isu sensitif seperti pengadaan aset tidak akan meledak menjadi bola liar. Transparansi melalui diskusi tatap muka antara wartawan dan pejabat akan menciptakan pemahaman yang sama (common understanding) sebelum sebuah kebijakan dieksekusi.

​Sensibilitas di Tengah Fiskal yang Melambat

​Apalagi, kita semua tahu bahwa kondisi fiskal Kalimantan Timur saat ini sedang “tidak baik-baik saja”. Di tengah tantangan anggaran, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus benar-benar memiliki asas manfaat langsung bagi rakyat.

​Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan di Kaltim. Pemimpin tidak hanya dituntut untuk tertib administrasi, tetapi juga harus memiliki “antena” yang peka terhadap kondisi kebatinan rakyatnya. Keputusan untuk mengembalikan kendaraan mewah tersebut adalah langkah korektif yang patut diapresiasi, meski seharusnya tidak perlu terjadi jika prinsip efisiensi dan transparansi dikedepankan sejak awal.

​Pada akhirnya, kehormatan seorang pemimpin bukan terletak pada seberapa mewah “kuda besi” yang dikendarainya, melainkan pada seberapa jauh kebijakannya mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang dipimpinnya.(rd)

Kasihan Ibu Sekdaprov

March 14, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SERBA SALAH, itu yang lagi dialami Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni pada hari-hari ini. Dia lagi disorot bahkan di-bully berkaitan dengan kebijakan yang tengah dijalankan Pemda Kaltim terutama dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai Sekdaprov, Sri Wahyuni otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia yang memimpin penyusunan APBD. Dia juga yang berunding secara teknis dengan Badan Anggaran DPRD.

Sekda Sri Wahyuni ketika mendampingi Gubernur Rudy Mas’ud.

Sri Wahyuni dikukuhkan sebagai Sekdaprov tanggal 30 Mei 2022. Itu berarti sejak kepemimpinan Gubernur Isran Noor. Lalu lanjut dengan Pj Gubernur Akmal Malik dan kemudian dengan Rudy Mas’ud (HARUM) yang dilantik sebagai gubernur Kaltim bersama wagubnya Seno Aji sejak 20 Februari 2025.

Di masa Isran, tugas Sri relatif ringan. Sebab saat itu Isran sudah di tahun ke-4  masa tugasnya. Sekda sebelumnya adalah M Sa’bani. Tapi di era HARUM,  Sri harus membanting tulang serta menguras pikiran habis-habisan, karena gubernur baru datang pada saat APBD sudah ditetapkan.

Saat Gubernur HARUM dilantik Februari 2025, APBD 2025 sudah disusun dan ditetapkan pada akhir 2024 di era Akmal Malik. Sementara pada saat yang sama, Rudy Mas’ud-Seno Aji ingin sebagian program dan janji-janji kampanyenya segera dijalankan terutama apa yang mereka sebut dengan program Gratispol. Sehingga Sekda harus kerja keras melakukan refocusing agar sebagian program HARUM bisa jalan.

Refocusing adalah pengalihan kegiatan atau anggaran. Istilah ini viral saat kita diterpa musibah Covid-19. Semua duit APBN atau APBD difokuskan untuk penanganan Covid, sehingga sejumlah kegiatan atau program lain dibatalkan, dialihkan atau dikurangi porsinya.

Baru APBD 2026, Rudy Mas’ud-Seno Aji bisa menuangkan seluruh program atau keinginan yang berkaitan visi misinya.  Hanya “sialnya” tiba-tiba muncul kebijakan pemangkasan dari Pemerintah Pusat, sehingga sumber pendapatan APBD dari dana transfer terjun bebas.

Bayangkan, APBD Kaltim 2026 akhirnya ditetapkan hanya Rp15,15 triliun. Turun drastis dibanding APBD 2025 yang besarnya Rp21,74 triliun. Sumber pendapatan dari dana transfer (Pemerintah Pusat) hanya Rp3,13 triliun, turun tajam dari estimasi awal yang diperkirakan Rp9,33 triliun. Untung Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup baik, sekitar Rp10,03 triliun.

Berkaitan dengan pemangkasan itu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang memerintahkan Kementerian/Lembaga  (K/L) serta Pemerintah Daerah melakukan langkah penghematan terutama pada pos perjalanan dinas, rapat/seminar, honorium, kajian, publikasi dan pembangunan gedung/fasilitas yang bukan prioritas.

Pemda diinstruksikan mengurangi kegiatan seremonial, studi banding, serta membatasi perjalanan dinas dan honorium tim.

Dalam Inpres No 1 itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditugasi melakukan pengawasan terhadap jalannya efisiensi agar tepat sasaran.

JADI TERPOJOK

Sebagai Sekda yang sudah bertugas beberapa tahun, Sri paham betul apa yang dilakukan dalam hal pemangkasan atau penghematan. Tapi di sisi lain dia tengah berhadapan dengan gubernur baru, yang ternyata persepsi penghematannya agak beda.

Bayangkan dengan entengnya Gubernur HARUM mengatakan, untuk menjaga marwahnya Kaltim dan marwahnya masyarakat Kaltim, maka tak pantas Gubernur memakai mobil dinas jenis Kijang atau kendaraan ala kadarnya. Maka dianggarkanlah oleh Ibu Sekda mobil dinas gubernur yang mahal dan mewah senilai Rp8,5 miliar, yaitu Ranger Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih.

Selain bertolak belakang dengan kebijakan penghematan, pengadaan mobil semahal itu tidak pernah dilakukan kepala daerah lainnya. Malah juga lebih mahal dari mobil Maung Presiden Prabowo yang harganya Rp1,2 miliar.

Tentu beli mobil Ranger Rover seri itu bukan maunya Ibu Sekda. Mana mungkin Ibu Sekda tahu jenis mobil seperti itu. Meski HARUM setengah membantah, tapi semua orang tahu bahwa itu ada kaitan dengan keinginan sang gubernur. Apalagi gubernur juga punya mobil pribadi Ranger Rover jenis lain. Jadi sudah tahu apa hebat dan nyamannya mobil merek SUV mewah asal Inggris itu.

Ibu Sekda makin terpojok ketika menjelaskan bahwa mobil tersebut diadakan karena gubernur kesulitan menempuh medan berat dalam perjalanan ke berbagai pelosok Kaltim. Tapi gubernur sendiri bilang mobilnya ditempatkan di Jakarta.

Ini jadi pelajaran pahit bagi HARUM. Hampir semua orang di Indonesia menghujat. Akhirnya dia minta maaf dan mengembalikan mobil tersebut kepada si penjual. Itupun belum selesai. Sebab mekanisme pengembalian mobil itu masih dipersoalkan.

Bersamaan dengan heboh soal mobil, orang juga ramai menyorot adanya anggaran untuk pembuatan naskah pidato Gubernur HARUM.  Angkanya tidak besar, sekitar Rp100 juta. Tapi setahu orang selama ini pembuatan pidato gratis. Kalaupun ada honornya, tidak seberapa. Naskah pidato biasanya dibuat oleh Bagian Humas atau sekarang Diskominfo. Bahannya datang dari berbagai OPD. Kalau sekarang di-pihakketiga-kan, aneh dan ada kesan sengaja dibuat-buat supaya ada anggarannya.

Yang lebih aneh lagi soal pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) berikut honornya. Dulu pembentukan tim semacam ini tidak terlalu dipersoalkan. Tapi sejak periode kepala daerah baru, Kemendagri sudah mengeluarkan larangan.

Itu terungkap dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrullah menjelang pelantikan serentak kepala daerah se Indonesia, Februari tahun lalu. Dia menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honor, staf khusus dan tenaga ahli. “Yang melanggar akan dikenaik sanksi berat,” tandasnya.

Nyatanya Gubernur HARUM berani menabrak. Bahkan lebih mencengangkan lagi, selain jumlahnya sangat gemuk (47 orang), honornya juga selangit. Tiap orang terima antara 20 sampai 45 juta rupiah. Hebatnya lagi berlaku surut sejak Januari. Jadi total anggaran yang dikuras dari APBD 2026 itu sebesar Rp10,78 miliar terdiri Rp8,3 miliar untuk honor dan Rp2,4 miliar untuk perjalanan dinas. Bisa jadi honor Januari dan Februari sudah atau mau dibayarkaan sebelum lebaran.

Ketika ditanya wartawan, Ibu Sekda bilang sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Bagaimana isi konsultasinya kita tidak tahu. Tapi saya yakin Ibu Sekda sangat berat menjelaskan masalah TAGUPP berikut honornya. Karena besarnya honor memang membuat iri para pejabat Pemprov.

Sebelumnya masyarakat dan para netizen juga pernah mempersoalkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Evaluasi APBD Kaltim 2023 yang dilaksanakan di HARIIS Vertu Hotel Harmoni Jakarta. Itu juga tidak sejalan dengan Inspres No 1.

Sri beralasan, rapat itu mementingkan isi pembahasan dibanding soal tempat. “Kami kan tidak memilih rapim setiap saat di Jakarta. Tapi kemarin itu, yang paling memungkinkan di Jakarta karena ada beberapa kegiatan yang juga dilakukan di Kementerian dan koordinasi. Jadi waktu dan koordinasinya bisa lebih mudah diatur,” katanya memberi alasan lebih jauh.

Berkaitan dengan berbagai kebijakan kontroversial tersebut, saya mengutip kembali komentar Irwan Pecho, mantan anggota DPR RI dapil Kaltim dari Partai Demokrat. “Ibu Sekda itu orang cerdas, tapi jadi tidak cerdas karena harus mengamankan kebijakan pimpinan yang tidak cerdas,” begitu katanya.

Sri Wahyuni figur birokrat andal. Dia putra daerah yang membanggakan. Lahir di Samarinda, 29 Desember 1970. Semasa menjadi Praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dia sempat mengikuti Sekolah Perwira Militer di SEKOWAD Bandung dan kemudian mengambil S1 di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta. Lalu lanjut program magister di Australian National University (ANU) Canberra-Australia, 2006.

Dia pernah menjadi Perwira Pertama Militer Kodim0803/Madiun, lalu bergeser jadi Lurah Long Ikis, Kabupaten Paser. Juga lama di Pemkab Kukar, sampai akhirnya masuk ke Gedung Putih, Kantor Gubernur. Dia lama menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kaltim.

Sri Wahyuni termasuk Sekda berprestasi. Dia masuk 15 besar ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards (ADLGA) 2025. ASKOMPSI itu adalah Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia. Sri satu-satunya wakil Kalimantan yang lolos sampai ke babak final.

Asyik dengan kariernya, Sekda cantik ini sampai sekarang masih single alias belum berkeluarga. Saya melihat beberapa kali dicegat wartawan, wajahnya tidak terlalu cerah. Terkadang mau cepat-cepat meninggalkan tempat. Mungkin bingung jawaban apa yang tepat agar tidak lagi berlawanan dengan keterangan gubernur. Saya waswas menunggu momen dia tergusur dari kursinya. Mudah-mudahan tidak.(*)

Fragmen Risiko Global dan Ilusi Ketahanan: Ujian Baru bagi Stabilitas Rupiah dan Pasar Modal

March 13, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Dr. Kemal Sandi, SE., M.AB *)

Ekonomi global memasuki tahun 2026 dengan lanskap keuangan yang semakin kompleks. Lembaga keuangan di Amerika Serikat dan Inggris menghadapi tekanan kualitas aset, pengetatan likuiditas, serta peningkatan risiko kredit pada sektor private credit dan leveraged finance. Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan strategis: apakah fragmen risiko di pusat keuangan global dapat menimbulkan efek financial contagion terhadap perekonomian Indonesia?

Tekanan Private Credit dan Siklus Leverage Global

Pasar private credit Amerika Serikat mencatat ekspansi signifikan sejak periode suku bunga rendah 2015–2021. Bank of America Global Research memproyeksikan tingkat default rate kredit korporasi berada di kisaran 4,5% pada 2026. Angka tersebut berada di atas rata-rata historis pra-pandemi yang berkisar 2–3 persen. Segmen leveraged loans menunjukkan peningkatan risiko akibat tingginya rasio debt-to-EBITDA dan pembiayaan berbasis floating rate yang sensitif terhadap suku bunga. Bank-bank besar AS memperketat eksposur terhadap private credit funds guna mengurangi konsentrasi risiko pada illiquid assets. Kebijakan tersebut menekan valuasi sejumlah asset management firms global dan mempersempit likuiditas pada pasar kredit alternatif. Kondisi tersebut mencerminkan fase balance sheet repair setelah periode ekspansi leverage yang panjang.

Oleh: Dr. Kemal Sandi, SE., M.AB *)

Claudio Borio dari Bank for International Settlements (BIS) menjelaskan dalam teori financial cycle bahwa ekspansi kredit yang berkepanjangan meningkatkan akumulasi risiko sistemik yang baru terlihat ketika cost of funding meningkat. Kenaikan suku bunga kebijakan Federal Reserve sejak 2022 telah meningkatkan tekanan terhadap struktur pembiayaan berbasis utang berimbal hasil tinggi (high-yield debt). Sistem keuangan global kini berada pada fase penyesuaian leverage. Sebagai dosen keuangan bisnis dan pengamat kebijakan moneter, saya memandang fase deleveraging ini sebagai konsekuensi logis dari periode akumulasi risiko berbasis likuiditas longgar, sehingga otoritas fiskal dan moneter di negara berkembang, termasuk Indonesia, perlu memperkuat buffer makroprudensial dan menjaga kredibilitas kebijakan untuk meredam transmisi tekanan eksternal terhadap stabilitas domestik.

Risiko Shadow Banking dan Regulatory Arbitrage

Kegagalan lembaga pemberi pinjaman properti di Inggris dengan total kewajiban sekitar £95 juta memperlihatkan kerentanan pada sektor non-bank financial institutions (NBFIs). Penurunan harga saham perusahaan manajer aset global yang memiliki eksposur terhadap entitas tersebut menunjukkan transmisi risiko kredit ke pasar modal. Kerangka regulasi Basel III telah memperketat capital adequacy ratio (CAR), liquidity coverage ratio (LCR), dan net stable funding ratio (NSFR) pada bank konvensional. Namun regulasi yang ketat pada perbankan formal mendorong perpindahan aktivitas pembiayaan ke sektor shadow banking. Fenomena tersebut dikenal sebagai regulatory arbitrage. Risiko sistemik tidak berkurang, tetapi bergeser ke institusi dengan pengawasan yang relatif lebih longgar.

Sebagai dosen keuangan bisnis yang meneliti stabilitas sistem keuangan, analisis tersebut menunjukkan bahwa fragmentasi risiko global bukan sekadar isu sektoral, tetapi merupakan persoalan arsitektur keuangan internasional. Dalam perspektif kebijakan moneter dan makroprudensial, kondisi ini menuntut penguatan pengawasan terintegrasi terhadap non-bank financial institutions (NBFIs) serta harmonisasi regulasi lintas yurisdiksi agar transmisi risiko dari sektor bayangan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik melalui kanal likuiditas dan pasar modal.

 Geopolitik, Risk Repricing, dan Capital Flow Dynamics

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkatkan risk premium pada pasar energi dan mendorong investor global melakukan portfolio rebalancing menuju aset aman seperti US Treasury dan dolar AS. Teori portfolio balance menjelaskan bahwa peningkatan persepsi risiko global mendorong aliran modal keluar dari pasar negara berkembang menuju instrumen berisiko rendah. International Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook 2025 mencatat bahwa volatilitas arus modal meningkat signifikan pada periode pengetatan moneter global. Peningkatan volatilitas tersebut memperbesar potensi tekanan nilai tukar dan likuiditas di negara dengan keterbukaan finansial tinggi.

Jeffrey Frankel dan Andrew Rose (1996) dalam kajian tentang financial contagion menegaskan bahwa integrasi pasar modal mempercepat transmisi shock melalui kanal arus modal dan perubahan investor risk appetite. Indonesia sebagai bagian dari sistem keuangan global berada dalam jaringan transmisi tersebut. Sebagai pengamat kebijakan moneter, saya menilai bahwa tingkat keterbukaan finansial Indonesia menuntut respon kebijakan yang pre-emptive melalui penguatan stabilisasi nilai tukar, pengelolaan likuiditas yang adaptif, serta koordinasi erat antara otoritas fiskal dan moneter guna memitigasi potensi tekanan eksternal terhadap stabilitas makroekonomi.

 Ketahanan Domestik dan Eksposur Eksternal Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,05% pada 2025. Struktur pertumbuhan masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan nasional berada di atas 20%, jauh di atas ambang minimum 8%. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto berada di kisaran 2–3 persen. Pertumbuhan kredit investasi mencapai sekitar 22,38% secara tahunan pada awal 2026. Bank Indonesia melaporkan cadangan devisa berada di atas 140 miliar dolar AS pada akhir 2025, cukup untuk membiayai lebih dari enam bulan impor. Indikator tersebut menunjukkan fundamental domestik yang relatif kuat.

Namun struktur pasar keuangan Indonesia tetap memiliki eksposur eksternal melalui kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN), volatilitas pasar saham, dan kewajiban valuta asing sektor korporasi. Episode taper tantrum 2013 dan gejolak pasar 2020 menunjukkan bahwa perubahan kebijakan moneter global dapat memicu capital outflow dan depresiasi rupiah secara cepat. Sebagai pengamat kebijakan fiskal dan moneter, analisis tersebut mengarah pada satu analisis strategis bahwa stabilitas domestik memerlukan koordinasi kebijakan yang konsisten antara disiplin fiskal dan kredibilitas moneter. Pemerintah perlu menjaga defisit anggaran dalam batas aman sesuai Undang-Undang Keuangan Negara, sementara Bank Indonesia perlu mempertahankan stabilitas inflasi dan nilai tukar melalui kebijakan suku bunga dan intervensi pasar yang terukur.

 

Implikasi bagi Korporasi dan Manajemen Keuangan

Perusahaan Indonesia menghadapi lanskap pembiayaan global yang lebih selektif. Kenaikan global risk premium meningkatkan cost of capital dan memperketat akses pendanaan eksternal. Chief Financial Officer (CFO) perlu memperkuat manajemen likuiditas, melakukan lindung nilai (hedging) terhadap eksposur valuta asing, serta mengoptimalkan struktur utang jangka panjang untuk mengurangi risiko refinancing. Dalam praktik bisnis, strategi defensif berbasis penguatan neraca (balance sheet strengthening) menjadi prioritas dibandingkan ekspansi agresif berbasis leverage tinggi.

Fragmen risiko pada sektor keuangan global mencerminkan fase koreksi setelah periode ekspansi likuiditas yang panjang. Sistem perbankan Indonesia menunjukkan ketahanan struktural berdasarkan indikator modal, likuiditas, dan kualitas aset. Namun integrasi finansial global membuka kanal transmisi risiko melalui arus modal, nilai tukar, dan sentimen investor. Stabilitas ekonomi Indonesia tidak ditentukan oleh absennya gejolak global, tetapi oleh kekuatan kebijakan dalam merespons tekanan eksternal. Penguatan kerangka makroprudensial, disiplin fiskal, serta koordinasi kebijakan moneter menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan pasar. Sebagai akademisi dan praktisi keuangan bisnis, analisis ini menegaskan bahwa kewaspadaan strategis merupakan instrumen kebijakan yang paling rasional dalam menghadapi dinamika sistem keuangan global 2026.

*) Dosen Keuangan Bisnis dan Pengamat Kebijakan Moneter Universitas Mulawarman

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1590151
    Users Today : 3521
    Users Yesterday : 7722
    This Year : 526661
    Total Users : 1590151
    Total views : 13709028
    Who's Online : 85
    Your IP Address : 216.73.216.54
    Server Time : 2026-04-03