Tragedi Sepatu Mandala Risky

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAYA menitikkan air mata. Sedih sekali. Di saat kita ribut dengan mobil dinas gubernur Rp8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan sebesar Rp25 miliar, ada seorang siswa yang meninggal dunia gara-gara memakai sepatu kekecilan.

Suasana rumah kontrakan keluarga Mandala

Itu bukan sepatu kaca dalam cerita dongeng Cinderella. Tapi ini sepatu butut yang dipakai Mandala Risky Syahputra (16), siswa Kelas XI Pemasaran 2,  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Samarinda.

Karena tak mampu, Mandala tiap hari mengenakan sepatu yang tidak sesuai ukuran kakinya. Dia seharusnya mengenakan sepatu berukuran 43, tapi yang dia miliki berukuran 40. Dia paksakan, akhirnya kakinya lecet dan menimbulkan infeksi.

Kondisi ini makin parah. Soalnya dia lagi mengikuti program magang sebagai pramuniaga di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Dia banyak  bergerak dan berdiri, akibatnya kakinya yang infeksi semakin parah. Akhirnya dia tumbang dan meninggal dunia.

Mandala tinggal dengan ibunya, Ratnasari (40) dan adiknya di rumah sewaan di Jl Tarmidi GG 2 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Ayahnya sudah tiada.

Jarak rumah Mandala dengan Lamin Etam, kediaman resmi Gubernur Rudy Mas’ud yang ada kursi pijatnya sekitar 5 kilometer. Kalau dengan rumah dinas Wali Kota Andi Harun di Jl Letjen S Parman jaraknya juga hampir sama. Mungkin lebih dekat sedikit.

Saya tak bermaksud mendramatisir. Tapi inilah potret rakyat Kaltim atau Samarinda yang harus diketahui lebih dalam oleh Gubernur yang akrab dipanggil HARUM atau Wali Kota Andi Harun yang sempat sewa mobil tamu sebesar Rp160 juta per bulan. Ini ada anak kita, yang tak jauh dari rumah dinas mereka, yang akhirnya mati hanya gara-gara sepatu kekecilan.

Menurut sang ibu, Mandala  anak yang kuat dan tabah. “Sakit yang dialaminya dia rasakan sendiri, tanpa harus merepotkan orang lain,” kata Ratna Sari.

Di tempat magang, Mandala mendapat upah Rp840 ribu per bulan. Ratna sudah menawari Mandala untuk membeli sepatu yang sesuai ukuran kakinya. Tapi dia tak mau. Uangnya dia serahkan kepada ibunya untuk membayar kontrakan rumah, agar mereka tidak diusir. “Mandala hanya minta dibelikan ganjalan empuk agar kakinya tidak terlalu sakit jika berdiri,” kata Ratna Sari.

Ini yang benar-benar mengusik marwah Kaltim, Pak Gubernur. Bukan mobil Rp8,5 miliar yang menyesakkan dada. Ini juga pukulan bagi Wali Kota Andi Harun, karena ada warganya tumbang akibat keprihatinan hidup. Apalagi dia kelompok generasi emas.

Banyak yang bilang Kaltim itu kaya. Berdasarkan data BPS, pendapatan per kapita rakyat Kaltim yang diukur melalui PDRB pada tahun 2024 adalah Rp212,18 juta per tahun. Angka itu tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat pendapatan per kapita tertinggi di Indonesia.

Akan tetapi tingginya pendapatan belum tentu mencerminkan pemerataan. Jumlah orang miskinnya masih banyak yaitu sebanyak 211,88 ribu orang atau sekitar 5,51 persen dari jumlah penduduk.

TRC PPA KECAM KADISDIK

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengecam sikap kurang empati yang ditunjukkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin terhadap kejadian yang dialami Mandala dan keluarga.

“Sikap Kadisdik sangat memprihatinkan, dia tidak menunjukkan sikap empati. Bicaranya sambil tertawa dan tidak ada pernyataan bela sungkawa,” kata Rina seusai mengunjungi ibu Mandala, Ratnasari yang sangat terpukul.

Dari video yang beredar,  memang terlihat Armin menjelaskan masalah itu terkesan santai dan tersenyum. Dia juga sempat melontarkan pertanyaan yang menurut Rina terkesan mengejek. “Masa sih gara-gara sepatu meninggal. Kira-kira percaya ngga,” kata Armin kepada wartawan.

Menurtu Rina, keluarga Mandala sangat terpukul dengan pernyataan Armin. “Apalagi terkesan tidak ada ucapan bela sungkawa, saya tidak tahu apakah videonya ada yang terpotong,” jelasnya.

Armin mengajak orang tua jika ada masalah yang dihadapi keluarga segera dikomunikasikan ke sekolah atau langsung ke Disdik. “Kalau hanya satu dua anak, tentu kita bisa membantu, saya juga siap” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan bagi siswa yang kurang mampu. Di antaranya, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau program Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).

Armin belakangan banyak juga mendapat sorotan. Dia disebut-sebut orangnya Gubernur. Waktu pengangkatan 176 kepala sekolah pada awal 2026 lalu, Armin mendapat sorotan karena ada mantan terpidana yang dilantik. Selain itu ditemukan beberapa kepala sekolah yang dinilai sudah melewati masa tugas maksimal.

Dia juga dianggap melakukan politisasi pendidikan dengan meminta sekolah-sekolah membuat video testimoni kesuksesan program Gratispol di bidang pendidikan. Itu sengaja diintsruksikan di tengah sorotan terhadap Gubernur Rudy Mas’ud yang lagi viral.

Pada September 2025 lalu, Armin disorot gara-gara merekomendasi sekolah untuk membeli buku Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang juga kakak kandung Rudy Mas’ud. Dia juga menonaktifkan Kepala SMAN 10 Samarinda berkaitan proses pemindahan sekolah dan aset sesuai putusan hukum.

Saya sependapat dengan pernyataan Ibu Rina Zainun. Selain prihatin dengan apa yang dialami Mandala, tetapi juga prihatin dengan sikap Plt Kadisdik. Apalagi dia punya beberapa catatan yang tidak menarik.  “Pak Armin tidak pantas untuk didefinitifkan menjadi Kadisdik,” kata seorang guru SMK, yang tak mau disebutkan namanya.(*)

Arah Pendidikan Indonesia yang Kian Kabur Refleksi Kritis Hari Pendidikan Nasional

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Marliana Wahyuningrum *)

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan optimisme tentang masa depan pendidikan kembali dikumandangkan. Namun di tengah semua itu, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari: ke mana sebenarnya arah pendidikan Indonesia bergerak?

Marliana Wahyuningrum

Alih-alih menunjukkan arah yang jelas, pendidikan nasional justru tampak berjalan dalam ketidakpastian. Berbagai program diluncurkan, istilah baru diperkenalkan, dan kebijakan silih berganti. Namun di tingkat praktik, persoalan mendasar tetap bertahan—bahkan cenderung berulang.

Kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil masih menjadi kenyataan yang mencolok. Di satu sisi, sekolah-sekolah di kota besar terus berkembang dengan fasilitas dan akses yang lebih baik. Di sisi lain, banyak sekolah di daerah masih bergulat dengan keterbatasan guru, sarana, dan dukungan infrastruktur. Ketimpangan ini tidak hanya mencerminkan perbedaan kondisi, tetapi juga menunjukkan belum adanya arah kebijakan yang konsisten dalam mewujudkan keadilan pendidikan.

Di tengah situasi tersebut, muncul berbagai gagasan baru seperti “Sekolah Rakyat” yang diklaim sebagai solusi pemerataan. Secara konseptual, ide ini menawarkan harapan akan pendidikan yang lebih inklusif. Namun tanpa perencanaan yang matang dan integrasi dengan sistem yang ada, gagasan tersebut berisiko menjadi sekadar simbol kebijakan. Alih-alih menyelesaikan masalah, ia justru dapat mempertegas perbedaan antara kelompok yang memiliki akses dan yang tidak.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah orientasi pendidikan yang semakin sempit. Sistem yang ada masih menempatkan nilai ujian, peringkat, dan akreditasi sebagai ukuran utama keberhasilan. Akibatnya, proses belajar cenderung diarahkan pada pencapaian angka, bukan pada pemahaman yang mendalam. Siswa dilatih untuk menjawab soal, tetapi tidak selalu didorong untuk berpikir kritis.

Dalam konteks ini, pendidikan Indonesia tampak semakin menjauh dari gagasan yang dirumuskan oleh Ki Hajar Dewantara. Pendidikan seharusnya menjadi proses yang memerdekakan—membangun manusia yang mandiri, kreatif, dan berkarakter. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pendidikan sering kali menjadi mekanisme yang menyeragamkan dan membatasi ruang berpikir.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan yang kerap berubah tanpa arah yang jelas. Pergantian kurikulum yang berulang, pendekatan yang terlalu administratif, serta minimnya pelibatan guru dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan bahwa pendidikan lebih dikelola sebagai sistem birokrasi daripada sebagai proses pembelajaran yang hidup.

Momentum Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi yang jujur. Pendidikan Indonesia saat ini tidak kekurangan program, tetapi kekurangan konsistensi dan arah. Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan—ketimpangan, orientasi yang keliru, dan kebijakan yang tidak berkelanjutan—setiap inisiatif baru hanya akan menjadi pengulangan dari pola lama.

Arah pendidikan yang kabur bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan masa depan bangsa. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kemampuan Indonesia untuk bersaing dan bertahan di tengah perubahan global.

Sudah saatnya pendidikan tidak lagi dikelola sebagai proyek jangka pendek atau simbol politik. Ia harus ditempatkan sebagai prioritas strategis dengan arah yang jelas, kebijakan yang konsisten, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Tanpa itu, pendidikan Indonesia akan terus berjalan tanpa tujuan yang pasti—dan generasi mendatanglah yang akan menanggung akibatnya. (*)
*) akademisi, pemerhati pendidikan Kalimantan Timur.

Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Ali Kusno

(Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Prosedur adalah ‘guardrail’ yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.” (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej)

Pernyataan tersebut saat ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini yang sedang berada pada titik kulminasi krusial.

Ali Kusno

Munculnya berbagai isu, mulai dari pengadaan fasilitas jabatan hingga diskursus efektivitas lembaga pemerintahan, telah memicu gelombang reaksi yang eskalatif. Menjelang rencana aksi massa awal Mei ini, desakan penggunaan Hak Angket mulai mendominasi ruang digital. Namun, sebagai seorang pembelajar hukum tata negara sekaligus praktisi linguistik forensik, saya memandang fenomena ini sebagai ujian bagi nalar publik. Kita perlu membedah dikotomi antara kebenaran naratif hasil pembentukan opini dengan kebenaran yuridis yang berlandaskan hukum positif.

Kita harus sepakat bahwa dalam alam demokrasi, kebijakan publik yang dirasa mencederai rasa keadilan memang memerlukan fungsi korektif. Fungsi mekanisme ‘rem’ agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Satu hal yang harus dijaga dengan nalar jernih adalah bahwa fungsi korektif tersebut wajib berlandaskan pada semangat konstruktif. Kritik yang konstruktif bertujuan untuk memperbaiki sistem. Kritik konstruktif menyempurnakan tata kelola birokrasi demi kemaslahatan rakyat luas.

Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan menjelma instrumen mendelegitimasi figur secara personal,  ia telah bergeser menjadi ;senjata politik’ destruktif. Di sinilah integritas lembaga legislatif diuji. Apakah dewan yang terhormat sedang menjalankan amanah rakyat untuk memperbaiki keadaan? Ataukah ada oknum yang menunggangi keresahan publik demi panggung politik?

Menguji Nalar ‘Lompatan Prosedural’

Baru-baru ini digulirkan argumentasi dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa Hak Angket tidak perlu didahului Interpelasi. Semua didasari pertimbangan bahwa persoalan dianggap sudah ‘terang benderang’. Sebagai mahasiswa yang  belajar mengeja hukum, saya tertegun. Sejak kapan hukum mengenal istilah ‘terang benderang’ sebagai pengganti proses pembuktian materiel yang sah?

Mungkin saya yang masih hijau dalam belajar hukum ini perlu diajarkan kembali: apakah dibenarkan seorang dokter melakukan operasi bedah jantung hanya karena melihat pasiennya sesak napas, tanpa melalui diagnosis rontgen atau observasi klinis (Interpelasi) terlebih dahulu? Memaksakan Hak Angket hanya karena melihat ‘sesak napas’ (keramaian opini) kuat dugaan sebuah malapraktik intelektual yang membahayakan kesehatan demokrasi. Prosedur merupakaan ‘ruh’ keadilan; melompatinya berarti mengabaikan keadilan itu sendiri.

Memang benar, dalam diskursus hukum tata negara, terdapat doktrin bahwa sebuah prosedur bisa diakselerasi jika ditemukan ‘kegentingan yang memaksa’ (urgent situation) atau ‘bukti permulaan yang bersifat absolut’ (prima facie evidence) yang mengancam keselamatan negara atau daerah secara langsung. Namun, jika kita membedah konteks Kaltim hari ini, unsur-unsur kedaruratan tersebut jauh dari kata ‘terpenuhi’.

Persoalan pengadaan barang negara atau efektivitas lembaga ad-hoc birokrasi adalah isu administratif-manajerial yang masih berada dalam domain perdebatan prioritas kebijakan. Semua bukanlah pengkhianatan negara atau kejahatan kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa. Memaksakan narasi ‘kedaruratan’ untuk melegitimasi lompatan ke Hak Angket tanpa melewati pintu Interpelasi patut diduga sebuah bentuk pemaksaan kehendak politik yang dibungkus dengan jubah hukum dan intelektual. Tanpa melalui fase ‘bertanya (Interpelasi), maka Angket yang dijalankan akan kehilangan kesahihan moral karena sudah dilandasi oleh prasangka, bukan fakta.

Dalam hukum, kita mengenal kebenaran yuridis yang lahir dari bukti, bukan kebenaran naratif yang lahir dari persepsi. Menganggap sebuah isu sudah ‘jelas’ hanya karena riuh di jalanan merupakan sebuah kenaifan hukum. Jika nalar ‘sudah jelas’ ini digunakan untuk melompati prosedur, kita patutlah dikata sedang mengajari generasi muda bahwa hukum bisa ditekuk oleh sentimen, bukan ditegakkan oleh fakta yang terverifikasi secara kontekstual melalui Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Jika para pakar menganggap Interpelasi tidak lagi efektif karena masalah sudah diketahui publik, untuk apa undang-undang mencantumkan tahapan tersebut? Mengabaikan prosedur dengan alasan ‘efisiensi opini’ merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat due process of law. Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (3) mengatur bahwa Hak Angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Di sinilah letak kredibilitas kita diuji. Apakah tuduhan tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang melanggar pasal spesifik, ataukah baru sebatas ketidaksukaan terhadap prioritas pimpinan? Tanpa Interpelasi sebagai pintu pertama, Hak Angket berisiko menjadi alat stigmatisasi politik yang menghakimi seseorang sebelum benar-benar terbukti melanggar norma hukum positif.

Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi

Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif. Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’. Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik. Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.

Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan. Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.

Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah  merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat. Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.

Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser. Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata. Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi.

Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita. Merujuk pada Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).

Proses hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau opini publik semata. Penegakan hukum harus disiplin prosedural agar menghasilkan keadilan substansial, bukan sekadar respons instan atas sentimen publik. Menuntut pemakzulan hanya atas dasar prasangka dan prioritas anggaran merupakan sebuah lompatan nalar yang mencederai logika hukum. Benarkah ini yang diharapkan publik Kaltim? Ataukah ini hanyalah pemaksaan kebenaran naratif demi mendelegitimasi pimpinan?

Sebagai perenungan, mari kita kutip kembali pemikiran Prof. Edward Omar Sharif Hiariej: “Hukum itu harus terukur. Tidak boleh ada sebuah proses penyelidikan yang lahir hanya dari desakan opini tanpa basis legalitas yang kuat. Karena jika prosedur diabaikan, yang tegak bukanlah keadilan, melainkan sentimen.” Kutipan ini harus menjadi pengingat bagi para intelektual dan anggota dewan yang terhormat agar tidak terjebak dalam arus kebenaran semu.

Kita harus secara tegas kembali pada koridor kebenaran yuridis. Mari kita gunakan nalar dingin: jangan memaksakan bedah jantung jika diagnosis klinis saja belum dilakukan. Mari kita tuntut kerja nyata dan ketaatan pada hukum, bukan sekadar adu diksi emosional yang kontraproduktif dan akan mewariskan residu kebencian bagi masa depan. Stabilitas pembangunan Kaltim jauh lebih berharga daripada dugaan ambisi politis sesaat.

Pada akhirnya, kegaduhan ini semestinya menjadi hikmah bagi pimpinan untuk terus belajar berbenah dan mendewasakan diri. Pemimpin yang selalu meletakkan perspektif kebermanfaatan masyarakat sebagai kompas utama dalam setiap kebijakan. Kita membutuhkan satu napas pembangunan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Kritik konstruktif hadir bukan untuk merobohkan, melainkan guna memperkokoh arah kemajuan.

Kedewasaan bernegara inilah yang sesungguhnya diharapkan dan ingin dilihat oleh para petani yang sedang menyeka peluh di ladang, nelayan yang penuh harap menebar jaring di perairan, serta para siswa yang rajin belajar menatap masa depan. Semoga hiruk-pikuk ini segera berakhir. Jadikan buah petuah berharga untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang lebih kokoh, berwibawa, dan adil bagi setiap jiwa yang bernaung di bawah langit Benua Etam. Semoga.

*Opini pandangan pribadi dan menjadi tanggung jawab penulis.

Aksi Demo Jilid 2

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SENIN ini, tanggal 4 Mei 2026 akan berlangsung aksi demo 214 Jilid 2.  Lokasi utamanya di Karang Paci. Itu gedung DPRD Kaltim. Tujuannya untuk memastikan apakah Hak Angket jadi digulirkan oleh para wakil rakyat atau tidak.

Dalam aksi demo pertama, 21 April lalu, 7 Fraksi DPRD Kaltim sepakat menandatangani Pakta Integritas yang diajukan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK). Salah satu poin penting dalam Pakta Integritas itu adalah kesediaan DPRD Kaltim menggelar Hak Angket untuk “mengadili”  kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang tidak menjaga “marwah” Kaltim.

Keputusan para wakil rakyat itu memang kita tunggu. Tadinya beredar kabar bahwa hari ini DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Hak Angket tersebut. Tapi ternyata belum. Mungkin masih diulur-ulur.

Pemasangan spanduk Aksi 214 Jilid 2 di Jembatan Mahakam Samarinda

Dari undangan yang beredar, Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud baru mengundang rapat konsultasi malam ini pukul 19.00 dengan  acara: “Membahas Tuntutan Masyarakat yang  Tergabung Dalam Aliansi  Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim.”

Yang diundang: Para Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi, Para Ketua dan Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan.

Ke mana arah rapat konsultasi malam ini? Ada yang khawatir anggota Dewan masuk angin. Ada seorang netizen memposting pertanyaan: “Jika hari ini 160 pokir anggota DPRD dikabulkan oleh Gubernur Kaltim, kira-kira apakah tekanan dari Karang Paci kepada Gubernur terkait Hak Angket masih terdengar nyaring?” Begitu tanyanya.

Aksi demo 214 hari ini digelar APMK. Sementara itu, Aliansi Rakyat Kaltim (ARK) bersama para mahasiswa juga akan melaksanakan aksi serupa. “Ini bukan sekadar aksi, ini adalah lanjutan perjuangan. Jika tuntutan tidak dijawab, kita bertahan. Jika tuntutan dipenuhi, kita pulang dengan kemenangan,” begitu bunyi pernyataan APMK.

“Kita akan mengawal proses penentuan Hak Angket di DPRD Kaltim. Kami ingin gubernur ini turun karena sudah kehilangan legimitasi,” kata Lukman, Humas ARK.

Semua orang sudah tahu masalah apa saja yang harus di-angket-kan. Mulai soal pembelian mobil dinas mewah Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan Rp25 miliar, pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang menguras APBD Rp10 miliar lebih, pengangkatan Dewas RSUD dan percepatan penggantian Dirut Bankaltimtara, serta masalah nepotisme dan dinasti politik yang dinilai menjadi-jadi.

Gubernur sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi dia keseleo lidah lagi ketika menyamakan pengangkatan adik kandungnya, Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua TAGUPP seperti Hashim Djojohadikusumo, kakak Presiden Prabowo Subianto. Buntutnya sejumlah kader Gerindra Kaltim meradang. Padahal Ketua Gerindra Kaltim, Seno Aji adalah Wakil Gubernur, pendamping dia.

TAK LANGSUNG MENJATUHKAN

Syarat mengajukan Hak Angket diatur secara rinci dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan anggota DPRD Kaltim 55 orang, maka minimal yang mengusulkan Hak Angket sebanyak 7 orang dan lebih dari 1 fraksi.

Setelah usulan diajukan kepada pimpinan, usul tersebut baru sah menjadi Hak Angket jika disetujui dalam Rapat Paripurna dengan ketentuan rapat harus dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota DPRD atau sekitar 41 orang. Sedang keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir atau sekitar 27 orang.

Jika syarat-syarat tadi terpenuhi dan disetujui, maka DPRD akan membentuk Panitia Angket yang anggotanya terdiri dari perwakilan semua fraksi untuk mulai melakukan penyelidikan.

Dalam UU No 23 Tahun 2014, Panitia Angket mempunyai wewenang memanggil  (termasuk pemanggilan paksa) dan meminta keterangan pihak terkait termasuk gubernur serta jajaran dinas terkait, pihak swasta, warga masyarakat dan pakar.

Kemudian boleh meminta dan menyita dokumen, melakukan penyumpahan saksi, mengakses lokasi tertentu untuk melakukan verifikasi data atau fakta fisik yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

Perlu diketahui, proses penyelidikan berlangsung paling lama 2 bulan atau 60 hari. Kemudian Panitia Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna kembali.

Rekomendasi Panitia Angket bisa berupa membatalkan kebijakan gubernur, merekomendasikan sanksi administratif,  sampai meneruskan temuan pidana ke aparat penegak hukum.

Apakah Hak Angket bisa langsung menjatuhkan seorang gubernur? Tentu tidak. Hasil Hak Angket hanya menjadi “pintu masuk” ke tahap pemakzulan (impeachment) secara politis.

Jika hasil Hak Angket memastikan ada pelanggaran berat yang dilakukan gubernur, maka DPRD harus meningkatkan statusnya menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Di tahap inilah DPRD secara resmi mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Rapat Paripurna dengan syarat kehadiran minimal ¾ anggota dan persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir.

Usulan pemberhentian gubernur dari DPRD tidak langsung berlaku. Usulan tersebut wajib dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum. MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah gubernur benar-benar bersalah secara hukum.

Jika keputusan MA menyatakan gubernur bersalah, maka Presiden menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima usulan atau keputusan dari MA.

Jadi prosesnya cukup panjang. Gubernur Rudy Mas’ud pernah menyatakan dia siap menghadapi Hak Angket. Sekarang ini penampilan Gubernur agak lain. Dia irit bicara kalau ditanya wartawan. Di depan peserta Musrenbang Kaltim 2027, Kamis (30/4) dia mengatakan sibuk bekerja meski jarang diliput atau dibuat konten.

Senin ini, dalam penanggalan Jawa adalah 16 Legi. Dalam budaya Jawa, legi  itu artinya manis. Mudah-mudahan perjuangan masyarakat Kaltim berbuah manis untuk kesejahteraan dan kemakmuran, bukan menuju perpecahan.(*)

 

Makanya Awan dari Selasar.co menuntut acara itu disiarkan secara langsung melalui media sosial. “Biar ketahuan mana wakil rakyat yang serius memperjuangkan aspirasi rakyat, mana yang lebih mementingkan kepentingan pribadi,” tandasnya.

Belum diketahi siapa yang memimpin rapat paripurna ini? Apa Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud berani memegang palu sidang? Soalnya dia adalah kakak kandung dari Rudy Mas’ud. Saat aksi 214 berlangsung, Hasan dihujat karena tak berada di tempat.

Ini juga ujian berat bagi Partai Golkar. Rudy Mas’ud adalah Ketua DPD Golkar Kaltim dan Hasan duduk sebagai Ketua DPC Golkar Kutai. Ketua Fraksi Golkar Muh Husni Fahruddin alias Ayub, yang juga Sekretaris DPD Golkar Kaltim ikut menandatangi Pakta Integritas yang mendorong pelaksanaan Hak Angket.

Dahlan ke IKN Lagi

May 2, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

STAMINA Pak Dahlan Iskan tak berubah. Tetap kuat dan fit. Padahal usianya sudah 74  tahun dan pernah ganti hati.  Dari Guangzhou, China, dia mendarat di Juanda Surabaya, Selasa (21/4) pagi. Langsung naik pesawat Super Airjet pukul 07.55 ke Balikpapan. Pukul  10.30 pagi dia sudah mendarat di Bandara SAMS Sepinggan.

Pak Dahlan asyik berbicara dengan Bu Eeng di Swissotel Nusantara

Saya sudah menunggu satu jam sebelumnya. Saya tahu benar dia tipe orang yang tidak mau menunggu. Begitu saya salami di ruang kedatangan, dia bilang kita langsung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). “Saya mau lihat bagaimana perkembangan IKN,” katanya tersenyum.

Dahlan baru sekali ke lokasi IKN di Sepaku. Saya juga yang mengantar. Di awal tahun 2022, di mana lokasi IKN masih diselimuti hutan eucalyptus milik Sukanto Tanoto, bos pulp, kertas dan minyak sawit. Belum ada bangunan sama sekali. Tapi kegiatan land clearing sudah dimulai.

Dia tanya berapa lama perjalanan ke IKN? Saya bilang atas rekomendasi Deputi  Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Pak Alimuddin,  kita boleh melalui melalui jalur tol IKN. “Jadi kira-kira satu jam lewat jembatan Pulau Balang,” kata saya.

Pak Dahlan juga tanya bagaimana progres pembangunan IKN? Saya bilang cukup lancar. Kebetulan Kepala Otorita-nya, Pak Bas (Basuki Hadimuljono) orang lapangan. Sayang mantan Menteri PU ini lagi di Jakarta. Jadi tak bisa ditemui.

Bersama Pak Dahlan dengan latar belakang Istana Garuda, karya seniman I Nyoman Nuarta dari Bali

Saya ceritakan ke Pak Dahlan, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.600 hektare  lebih sebagian sudah terbangun. Ada Istana Negara, Istana Garuda (Kantor Presiden), Gedung Sekretariat Presiden, Kantor Wakil Presiden, Kantor Kemenko 1-4, Kantor Kementerian PU, Kantor Otorita IKN, Bank Indonesia, 47 Tower Rusun ASN dan Masjid Negara Nusantara.

Selain itu, di sana ada 2 hotel sudah beroperasi. Yaitu hotel Bintang 5 Swissotel Nusantara dan hotel butik dari kontainer, Qubika Boutique Hotel Nusantara. Tarif Swissotel sekitar Rp2 juta per malam, sedang Qubika sekitar Rp1 jutaan. “Nanti kita makan siang di Swissotel, itu milik teman saya,” kata Pak Dahlan.

Selain hotel, di IKN juga sudah beroperasi 4 rumah sakit. Yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) IKN dari Kemenkes, RS Hermina Nusantara, RS Mayapada Nusantara dan RS Abdi Waluyo. Lalu ada Bandara Nusantara yang sudah juga rampung.

Yang menarik di sana juga sudah terbangun Pusat Pelatihan Timnas Sepakbola Indonesia (PSSI Training Center). Dibangun di atas lahan seluas 34,5 hektare, yang sebagian biayanya didukung FIFA. Pembangunan tahap pertama rampung di antaranya 3 lapangan berstandar internasional, asrama pemain dan fasilitas kebugaran.

Saya belum tahu kapan Timnas mulai latihan di IKN?. Ketua PSSI Erick Thohir yang meminta kepada Jokowi belum memberi isyarat pemanfaatannya. Menarik juga kalau Timnas bermarkas di sana.

DIBANTU BU EENG

Pak Dahlan senang kita  bisa melalui jalan tol. Apalagi melalui jembatan Pulau Balang. Jembatan itu penuh sejarah. Soalnya bentang pendeknya dibangun atas biaya APBD Kaltim berkat kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak.

Ketika melintas di jalan tol, Pak Dahlan kaget melihat ada fasilitas jembatan untuk satwa? “Apa ada orang utan yang lewat di sana?,” tanyanya. Jembatan itu memang dibuat untuk satwa endemik Kalimantan. Selain orang utan, beruang madu, macan dahan, payau dan lainnya.

Dulu kita masuk ke IKN lewat Km 38 Samboja. Jarak tempuhnya lebih 2 jam. Jalur itu masih tetap dipakai. Soalnya tol IKN belum dibuka secara resmi dan belum rampung secara keseluruhan. Tapi waktu menjelang Lebaran kemarin, jalan tol dibuka selama 2 minggu.

Jalan tol sepanjang 88,54 km itu, dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) bersama PT Brantas Abipraya dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp89 triliun. Rencananya di segmen 4A ada terowongan bawah laut (immersed tunnel) dengan biaya Rp11 triliun.

Dari Tol Balsam Batakan kita menuju Km13 Kariangau. Lalu masuk ke tol IKN lewat pintu 3B. Kita sempat melewat antrian truk beratus meter di mulut SPBU. Pak Dahlan bingung. “Pemandangan seperti itu hampir tiap hari meski Presiden Prabowo sudah meresmikan kilang minyak (RDMP) Pertamina Balikpapan,” kata saya.

Tadinya kita ingin objek kunjungan pertama Bandara Nusantara. Tapi kita bingung jalannya. Akhirnya kita menuju Masjid IKN. “Sekalian kita zuhuran,” kata Pak Dahlan. Kita salat di lantai 1. Soalnya lantai 3 sebagai tempat salat utama sedang direnovasi. Pak Dahlan lama mengamati, bahkan sempat mencoba mimbar khatib yang menempel di dinding kanan. Lau menyaksikan Basilika di seberang masjid.

Dari Masjid Nusantara kita menuju Istana Garuda. Hampir tidak bisa masuk. Syukur putri saya, Aisyah Febria yang berkarier di Otorita IKN bisa membantu menghubungi penanggung jawab Istana. Akhirnya bisa masuk. Malah mereka berebut berfoto dengan Pak Dahlan. Kita dengan leluasa masuk ke dalam Istana Garuda. Istana itu baru Jokowi yang pernah memanfaatkannya.

Ketika kita makan siang di Swissotel Nusantara, Bu Eeng, pelaku UMKM asal Balikpapan ikut bergabung. Dia saya kabari.  Kebetulan dia dapat petak jualan makanan di Gedung Menko. Justru dia ikut membantu mengantar kita ke Bandara Nusantara. “Saya kenal Pak Wahyu Subagyo, Plt Kepala Bandara Khusus IKN,” katanya.

Menurut Bu Eeng, jika ada tamu VVIP datang termasuk Presiden atau Wapres, dia kebagian jatah untuk menyediakan makanan. “Jadinya saya akrab dengan teman-teman penanggung jawab di bandara tersebut,” jelasnya.

Lintasan Bandara IKN sejauh 3.000 meter lebih panjang dari Bandara Sepinggan yang baru 2.500 meter. Makanya ke depan akan dibuka menjadi bandara internasional untuk umum. Sepinggan bakal tersaingi. Syukur nantinya ada jalan tol langsung dari Bandara Sepinggan ke IKN. Jadi orang punya pilihan.

Selesai meninjau IKN, kami berpisah. Saya pulang ke Balikpapan. Pak Dahlan meneruskan perjalanannya meninjau pembangkit listrik di Embalut, Seberang Tenggarong. Itu karya Pak Dahlan yang mengantarkannya menjadi Dirut PLN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lanjut jadi Menteri BUMN.

Besoknya agak sore saya tanya Pak Dahlan apakah masih di Embalut? “He…he, saya sudah di Mojokerto,” katanya lewat WA.  Bayangkan, kapan dia istirahat? Itulah Pak Dahlan, yang pernah disebut Tempo “Si Pembanting Tulang.”(*)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1778054
    Users Today : 2538
    Users Yesterday : 4234
    This Year : 714563
    Total Users : 1778053
    Total views : 15005238
    Who's Online : 48
    Your IP Address : 2600:1f28:365:80b0:c194:b839:e83b:1206
    Server Time : 2026-05-12