Menguji Nyali Demokrasi di Bawah Bayang KUHP Baru

January 5, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Bagus Sudarmanto

Tahun 2026 menjadi titik nadir sekaligus ujian sesungguhnya bagi jurnalisme Indonesia. Setelah melewati krisis ekonomi dan disrupsi teknologi sepanjang 2025, kini pers dihadapkan pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa sederet pasal problematik.Di tengah peringkat kebebasan pers yang merosot ke posisi 127 dunia, ancaman nyata bukan lagi sekadar kekerasan fisik, melainkan ketidakpastian hukum yang berpotensi melahirkan chilling effect atau efek gentar bagi para pemburu berita.

Bagus Sudarmanto

Kehadiran pasal-pasal terkait penghinaan kekuasaan, ketertiban umum, dan moralitas dalam KUHP baru dipandang sebagai “mekanisme pembatas wacana”.

Bagi jurnalis, pilihannya menjadi sangat pahit: tetap kritis dengan risiko proses pidana yang melelahkan, atau memilih diam demi keamanan.

Situasi ini diperparah dengan kondisi internal redaksi yang rapuh akibat efisiensi ekonomi dan perampingan karyawan. Saat independensi redaksi melemah, hukum pidana yang multitafsir kian mempersempit ruang gerak jurnalisme sebagai pengawas kekuasaan.

Di sisi lain, teknologi kecerdasan buatan (AI) hadir dengan wajah ganda. Ia menawarkan efisiensi, namun tanpa transparansi etika, AI justru bisa mempercepat runtuhnya kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan adalah satu-satunya modal yang tersisa bagi pers untuk bertahan.

Berkaca pada negara dengan tradisi kebebasan pers kuat seperti Norwegia atau Belanda, jaminan hukum yang tegas tetap menjadi fondasi utama, bahkan ketika industri media dihantam badai ekonomi.

Menjelang Hari Pers Nasional 2026, jurnalisme Indonesia memerlukan arah yang jelas. Ada tiga agenda mendesak: perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah, keberanian redaksional untuk tetap berpihak pada kepentingan publik, dan penerapan etika teknologi yang bertanggung jawab.

Jurnalisme tidak akan mati karena penutupan redaksi; jurnalisme hanya akan mati ketika keberanian untuk menyuarakan kebenaran berhenti.

Pada akhirnya, 2026 adalah tahun penentuan apakah pers kita akan tetap menjadi penopang akal sehat publik atau tunduk pada ketakutan.

Menjemput Takdir Tiga Besar di PON 2028

January 5, 2026 by  
Filed under Opini

​Oleh: Rusdiansyah Aras
(Ketua Umum KONI Kalimantan Timur)

​Olahraga bukan sekadar urusan menang atau kalah di arena. Bagi kita di Kalimantan Timur, olahraga adalah martabat, harga diri, dan simbol kekuatan “Benua Etam” di kancah nasional. Hari ini, kita tidak lagi bicara tentang sekadar berpartisipasi. Kita bicara tentang sebuah visi besar yang telah kita pancangkan bersama di Rakerprov KONI Kaltim 2026, Sabtu 3 Januari lalu : Kaltim Menuju Tiga Besar pada PON XXII 2028 di NTB-NTT.

Rusdiansyah Aras

​Target ini mungkin terdengar ambisius bagi sebagian orang, namun bagi saya dan seluruh insan olahraga Kaltim, ini adalah target yang realistis jika kita mampu menjaga ritme dalam satu komando yang solid.

​Peta Jalan (Road Map) Menuju Emas
​Keberhasilan tidak turun dari langit secara tiba-tiba. Ia adalah hasil dari keringat yang diperas melalui perencanaan yang matang. Kami di KONI Kaltim telah menyusun Blue Print (Cetak Biru) prestasi yang terukur. Masa depan olahraga prestasi Kaltim kini benar-benar berada di tangan kita sendiri, dan persiapannya tidak dimulai besok, melainkan sudah dimulai dari sekarang.

​Tahapan strategis yang telah kita susun meliputi:
​Fase Seleksi Daerah (BK Porprov): Ini adalah pintu pertama. Kita menyaring intan-intan mentah dari seluruh kabupaten/kota melalui Pra-Porprov atau BK Porprov. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang terpilih adalah yang terbaik di kelasnya.

​Porprov 2026: Ajang pembuktian hasil pembinaan daerah. Di sini, kita akan melihat potret utuh kekuatan kontingen Kaltim sebelum melangkah ke level nasional.
​BK PON 2027 (Pra-PON): Ini adalah filter terakhir dan tersulit. Fokus kita di tahun 2027 adalah meloloskan atlet sebanyak mungkin dengan kualitas “Grade A”. Target kita jelas: meraih tiket PON dengan status unggulan agar jalan menuju emas di 2028 semakin terbuka lebar.

​Puncak Prestasi: PON XXII 2028: Muara dari seluruh perjuangan kita. Target tiga besar nasional adalah harga mati yang akan kita perjuangkan dengan semangat pantang menyerah.
​Sport Science dan Soliditas

​Dunia olahraga hari ini sudah sangat modern. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan bakat alam. Itulah mengapa dalam road map menuju 2028, saya menekankan penguatan Sport Science. Pola latihan, nutrisi, hingga pemulihan atlet harus berbasis data dan ilmu pengetahuan agar performa mereka mencapai puncak (peak performance) tepat saat lonceng pertandingan PON 2028 berbunyi.
​Namun, teknologi dan anggaran hanyalah pendukung. Kunci utamanya adalah Soliditas. Saya sering mengibaratkan KONI sebagai sebuah kapal besar. Di tengah terpaan ombak dinamika olahraga nasional, kapal ini harus tetap kokoh. Seluruh “Anak Buah Kapal”—mulai dari pengurus, pelatih, hingga atlet—harus berada dalam satu komando.

Masa Depan di Tangan Kita
​Saya ingin meninggalkan sebuah legacy (warisan) yang kuat bagi kepengurusan berikutnya. Bahwa pondasi menuju tiga besar sudah kita bangun. Transisi kepemimpinan yang akan datang harus berjalan soft landing, tanpa turbulensi, agar program pembinaan tidak terputus.

​Dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kaltim, di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur, Seno Aji serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, menjadi energi tambahan bagi kita. Dengan anggaran yang efektif dan semangat juang yang tinggi, saya optimis Kaltim akan kembali menjadi kiblat olahraga di luar Pulau Jawa.

​Mari kita rapatkan barisan. Masa depan emas olahraga Kaltim bukan milik siapa-siapa, tapi milik kita yang berani bermimpi besar dan bekerja keras untuk mewujudkannya.
​Kaltim Juara! Satu Komando! (rd)

Bukan Hanya Manusia yang Menari

January 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Jaya Suprana

Dari kata benda tari lahirlah kata kerja menari, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai gerak tubuh berirama, sering kali diiringi bunyi-bunyian. Pada hakikatnya, manusia mampu menari karena memiliki kecerdasan mengolah gerak tubuh agar selaras dengan irama pengiringnya.

Seni tari memang diciptakan oleh manusia. Namun, bukan berarti ia menjadi monopoli manusia semata. Di alam, cukup banyak makhluk hidup yang memperlihatkan perilaku menyerupai tarian gerak-gerak ritmis yang memiliki fungsi tertentu, terutama dalam komunikasi dan reproduksi.

Burung cenderawasih, misalnya. Burung jantan dari keluarga Paradisaeidae ini berkumpul di area tertentu dan menampilkan pertunjukan yang memukau: melompat, memutar tubuh, mengayunkan sayap, serta memamerkan bulu hiasnya. Gerakan tersebut menyerupai tarian ritual untuk menarik perhatian betina dalam proses seleksi seksual.

Hal serupa terlihat pada burung merak (Pavo cristatus). Sang jantan mengembangkan ekor panjangnya, menggoyangkannya, dan berputar di hadapan betina. Ritual kawin ini menjadi ajang pamer kejantanan, kesehatan, dan kualitas genetik.

Burung manakin (Pipridae) bahkan dikenal melakukan tarian kelompok di atas cabang pohon. Mereka melompat, berputar, dan menghasilkan bunyi “snap” dari sayapnya. Tarian ini berfungsi untuk menarik pasangan sekaligus mempertahankan wilayah.

Di laut, lumba-lumba memperlihatkan perilaku serupa. Mereka berenang melengkung, melompat tinggi, dan bermain di permukaan air, terutama saat musim kawin atau dalam interaksi sosial. Gerakan tersebut memperkuat ikatan sosial sekaligus menunjukkan vitalitas.

Beruang kutub pun tak ketinggalan. Pada musim kawin, jantan kerap melakukan gerakan menyerupai tarian di atas es, berputar, mengangkat kaki, dan mengayunkan tubuh, sebagai bentuk pamer dominasi kepada betina.

Kuda liar, seperti kuda Przewalski, juga mengekspresikan gerak ritmis melalui lari kencang dan angkatan kaki yang teratur. Gerakan ini menjadi simbol kekuatan dan kesiapan reproduksi. Bahkan serangga, seperti beberapa jenis lalat, melakukan “tarian udara” sebelum kawin, sering kali sambil membawa hadiah bagi betina.

Di bawah laut, kura-kura laut jantan berputar dan menggoyangkan cangkangnya untuk menarik perhatian pasangan. Lebah madu pun terkenal memiliki “bahasa tari” sebagai sistem komunikasi untuk memberi tahu sesamanya tentang sumber makanan.

Kesimpulannya, ketika satwa tampak “menari”, bukan berarti mereka memahami musik atau irama seperti manusia. Gerakan tersebut bersifat naluriah dan fungsional, dipicu oleh hormon, kebutuhan komunikasi, reproduksi, dan seleksi alam. Istilah menari kita gunakan secara antropomorfik untuk memudahkan pemahaman.

Alam, pada hakikatnya, telah menyediakan tarian unik bagi setiap makhluk hidup. Bahkan dalam dunia fiksi, seperti film Guardians of the Galaxy, sebatang kayu bernama Groot digambarkan gemar menari—terutama ketika manusia tidak melihatnya. Meminjam lirik Ebiet G. Ade, rumput pun bisa bergoyang seperti menari ketika ditiup angin sepoi-sepoi.

Karena sesungguhnya, menari adalah bahasa semesta, bahasa kehidupan itu sendiri.

Menikmati Puisi Kritis “Tetaplah Bodoh”

January 3, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Marah Sakti Siregar

DULU, waktu masih duduk di kelas 4 SD, aku suka baca buku silat bersambung karya Kho Ping Hoo. Salah satunya berjudul: “Pendekar Bodoh”.

Sekarang saya suka sekali puisi “Tetaplah Bodoh,” karya Fathul Wahid, yang dibacakan secara berantai oleh Bung Firdaus, Ketua Umum SMSI dan kawan-kawan SMSI pada acara tutup tahun yang mereka gelar pada tanggal 31 Desember 2025 lalu.

Marah Sakti Siregar

“Tetaplah Bodoh” adalah puisi kritis terbaru Prof Fathul Wahid, rektor UII, Yogyakarya. Rektor ini memang kerap menulis puisi bertema ktitik sosial. Sebelumya, dia pernah menulis puisi sejenis yang menyuarakan penolakannya terhadap RUU TNI. Judulnya: ” Kami Malu Pak Dirman.”

Dalam ” Tetaplah Bodoh”, Prof Fathul secara tajam menyindir  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terutama berkaitan dengan penanganan bencana banjir di Sumatera.

Sepenangkapanku– karena aku bukan pengamat puisi– pesan utama puisi itu adalah ajakan untuk kita agar tidak tetap bodoh. Tapi bangkit dari kebodohan yang ditanamkan. Yakni, semacam pembodohan yg dilakukan oleh penguasa, melalui media –via buzzer dan influencer bayaran– atau sistem pendidikan yg gonta-ganti terus.

Prof Fathul dengan berani, lewat puisinya menyerukan kita untuk tetap kritis, berani bersuara, dan melawan ketidakadilan.

Puisi ini bertema kritik sosial-politik melalui sarkasme terhadap “kepintaran” palsu. Fathul Wahid menggunakan kata “bodoh” secara ironis. Bukan ajakan untuk benar-benar bodoh. Tapi sindiran bahwa “pintar” di negeri ini sering berarti setuju dengan manipulasi fakta, korupsi, dan ketidakadilan.

Tema-tema spesifik yang disebutnya dalam “Tetaplah Bodoh”, meliputi ihwal

kerusakan ingkungan dan eksploitasi alam/hutan.

Misalnya, kritik terhadap deforestasi dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Dia menyindir pernyataan Presiden Prabowo dan beberapa pejabat berkaitan dengan kayu gelondongan yang tumbang sendiri”.

“Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menuntut kita percaya

bahwa kayu gelondongan memang tumbang sendiri,

kebetulan saja sebagian diberi nomor

agar tak tersesat pulang.”

He he  he ini sindiran atas penebangan ilegal yang dibuat seolah-olah alami. Dan pernyataan Prabowo yang pernah menyerukan langkah ekstensifikasi penanaman “kelapa sawit, karena sawit juga pohon yang punya daun hijau”.

Prof Fathul dengan cerdas mengeritik  kebijakan alih fungsi hutan yang merusak ekosistem yang menyebabkan terjadinya banjir. Tapi realitas ini kemudian oleh pembantu presiden seperti mau ditutup-tutupi dengan kata “takdir”.

Salah satu poin yg membuat puisi ini viral karena disambut dukungan para netizen adalah bait Fathul meledek kebijakan Prabowo seperti menolak bantuan asing jika menyatakan bencana banjir Sumatera sebagai “bencana nasional”.

“Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mengajarkan bahwa bantuan asing

yang tak seberapa itu berbahaya,

bisa meruntuhkan martabat bangsa…”

Baiklah, kawan-kawan terutama di SMSI: Selamat Tahun Baru 2026.

Aku suka pada puisi pilihan Anda.

Agar kita bisa sama-sama menikmati puisi kritis Prof Fathul itu,  aku share isi lengkap puisi tersebut:

Rektor Universitas Islam Indonesia membacakan puisi ini pada Kenduri dan Doa Ibu-ibu Berisik, kemarin sore (22/11/2025) di Bundaran UGM.

TETAPLAH BODOH

Karya: Fathul Wahid

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menuntut kita percaya

bahwa kayu gelondongan memang tumbang sendiri,

kebetulan saja sebagian diberi nomor

agar tak tersesat pulang.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mengharuskan kita sepakat

bahwa sawit juga pohon karena punya daun hijau,

cukup untuk mengganti nama hutan,

meski akarnya tak lagi sudi menahan air.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar berarti curiga pada suara kritis,

dianggap menggiring opini,

menganggap pemerintah tidak bekerja sempurna,

dan empati harus menunggu siaran media.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mengajarkan bahwa bantuan asing

yang tak seberapa itu berbahaya,

bisa meruntuhkan martabat bangsa

yang konon berdiri tegak—tanpa bantuan siapa-siapa.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar mensyaratkan

bantuan bencana dari diaspora

perlu dipajaki dulu,

agar duka ikut menyumbang penerimaan negara.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar berarti setuju

cukup menteri memanggul karung bantuan,

sementara empati dianggap bonus,

tak wajib, apalagi tulus.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menuntut kita percaya

bahwa ribuan korban hanyalah angka,

terlalu kecil untuk disebut bencana nasional,

hanya cukup jadi catatan kaki laporan tahunan.

 

Tetaplah bodoh, kawan,

jika pintar menganggap alih hutan ke sawit

adalah keniscayaan,

dan banjir selalu bisa kita titipkan

pada takdir—

agar tangan manusia tetap tampak tak ternoda.

 

Mari, tetap bodoh, kawan.

Sebab di negeri ini,

terlalu sering, yang disebut pintar

justru adalah kelihaian

melawan akal sehat,

menyembunyikan fakta,

dan memperdayai sesama.

 

Kawan, mari, tetap bodoh.

 

Sleman, 22 Desember 2025

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku

January 2, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.  Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.  Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga  meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah  Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya

Kesiapan aparat penegak hukum  yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah.

« Previous PageNext Page »

  • vb