TAGUPP Belum Bisa Tidur Tenang

July 10, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SIAPA bilang anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim sudah bisa tidur tenang. Bisa lancar terima honor mulai 20 sampai 45 juta rupiah per bulan. Memang warga net tak banyak lagi menyoal. Tapi itu tak berarti tak ada serangan lagi. Sekarang TAGUPP lagi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Pihak yang menggugat adalah sejumlah advokat publik Kaltim yang dikomandani Dyah Lestari Wahyuningtyas. Dyah dikenal sebagai advokat publik dan pengacara profesional di Samarinda, yang aktif dalam melakukan pembelaan hukum, pendampingan warga serta mengawal isu-isu tata negara di tingkat daerah.

Tim advokat Kaltim di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda setelah mengikuti jalannya sidang gugatan mereka terhadap SK TAGUPP Kaltim

Sedang yang digugat adalah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud karena telah mengeluarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) tertanggal 19 Februari 2026. Meski dikeluarkan bulan Februari tapi SK tersebut berlaku surut sejak Januari.

Dalam SK tersebut tercantum 47 orang. Sebagai ketua Irianto Lambrie, mantan Gubernur Kaltara yang memimpin Tim Sukses Rudy Mas’ud-Seno Aji. Irianto juga dapat jabatan lain. Dia juga dipercaya Gubernur Rudy Mas’ud sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim.

Di posisi Dewan Penasihat TAGUPP ada nama tokoh terkenal yaitu Bambang Widjojanto, mantan petinggi KPK dan Irfan Wahid, praktisi komunikasi politik, yang juga Komisaris Telkomsel. Selain itu ada nama yang sangat menarik perhatian yaitu Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur yang dipercaya menjadi wakil ketua. Ada juga nama Sudarno, tim komunikasi TAGUPP yang banyak disorot dan digunjing netizen.

Gugatan para advokat publik itu sudah didaftarkan sejak 11 Juni lalu dan mulai disidangkan 18 Juni. Saat ini sudah memasuki masa sidang ke-3 yang berlangsung pada Kamis (2/7) lalu. Gubernur menunjuk Soleh Abidin dari Biro Hukum Pemprov Kaltim mewakili dirinya.

Pihak advokat menuntut SK tersebut dibatalkan dan TAGUPP dibubarkan. Karena SK No 100.3.3.1 itu mengandung sejumlah persoalan hukum, mulai dasar pembentukan tim yang tidak tepat, pemberlakuan keputusan yang berlaku surut, kompetensi anggota tim yang diragukan, tumpang tindih kewenangan, adanya konflik kepentingan hingga penggunaan anggaran daerah (APBD) yang begitu besar.

Para advokat mencatat ada 15 anggota TAGUPP berdomisili di luar Kaltim. Ada yang double penerimaan, karena juga terima honor dari APBN. Ada 14 anggota TAGUPP tidak dicantumkan apa ada gelarnya padahal mereka tim ahli. Di situ juga terdapat 13 anggota Tim sukses Rudy-Seno.

Melalui APBD 2026, Gubernur Rudy Mas’ud sangat bermurah hati. Dia menyetujui pemberian anggaran sebesar Rp10,78 miliar untuk TAGUPP Kaltim. Anggaran sebesar itu terdiri Rp8,34 miliar untuk pembayaran honor atau uang kehormatan serta Rp2,44 miliar untuk perjalanan dinas. Enak kan?

“Dalam surat gugatan, kami juga minta agar honorium yang sudah diterima tim anggota TAGUPP segera dikembalikan kepada negara,” kata Dyah Lestari.

HIJRAH BELUM DICABUT

Menurut Dyah Lestari, selama persidangan berlangsung banyak hal menarik dan aneh terjadi. Misalnya, tanpa diduga datang Agus Amri dan Ivan Sihombing yang bermaksud hadir sebagai pihak ketiga atau intervensi. Mereka dikenal sebagai pengacara. Agus juga masuk dalam anggota TAGUPP Kaltim.

Ketika majelis hakim mempertanyakan legalitas atau legal standing pihak intervensi, Agus Amri awalnya menyatakan hadir membawa surat dari Ketua TAGUPP dan mewakili “sekumpulan orang.” Tapi belakangan dia mengatakan hanya mewakili diri sendiri, bukan mewakili institusi TAGUPP setelah diburu berbagai pertanyaan dan persyaratan oleh majelis hakim.

Juga dipandang aneh oleh penggugat ketika Soleh Abidin mengatakan pihaknya hanya mewakili 19 anggota TAGUPP. “Setahu saya anggota TAGUPP berjumlah 47 orang terdiri 43 anggota dan 4 staf pendukung. Mengapa tiba-tiba hanya mewakili 19 orang, apa mewakili hanya satu bidang,” tanya Dyah Lestari.

Berkaitan masalah ini, majelis hakim memerintahkan panitera memanggil seluruh anggota TAGUPP untuk dihadirkan di persidangan. Tapi sejauh ini banyak anggota TAGUPP tidak hadir tanpa alasan. “Sangat kita sayangkan, padahal keterangan mereka sangat penting dalam perkara ini,” kata Dyah Lestari.

Soleh Abidin juga menyatakan bahwa SK Gubernur tentang TAGUPP belum pernah direvisi. Itu artinya nama Hijrah Mas’ud masih tercantum sebagai wakil ketua. Soal status Hijrah ini dipertanyakan langsung oleh majelis hakim. Padahal dalam keterangan kepada publik beberapa waktu lalu, Rudy Mas’ud mengatakan sudah menarik adiknya dari tim tersebut.

Gubernur dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa pembentuan Tim Ahli Gubernur merupakan strategi investasi kebijakan, bukan menjadi beban anggaran. Tim dibentuk untuk memberikan masukan strategis agar kebijakan yang dijalankannya tepat sasaran dan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Sementara Dyah Lestari menegaskan, dia bersama para advokat lainnya mengajukan gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau bermuatan kepentingan politik. “Ini murni masalah hukum. Yang kami persoalkan adalah undang-undang dan tata kelola pemerintahan yang benar,” tandasnya.

Banyak warga yang memuji langkah hukum yang dilakukan Dyah Lestari bersama para advokat lainnya. “Kita sangat mengapresiasi, mudah-mudahan majelis hakim tidak masuk angin. Gugatan dikabulkan dan menjadi pelajaran penting bagi Gubernur Rudy Mas’ud,” kata Samsuri, warga Teluk Lerong Samarinda.(*)

Kok Suka dari Luar Pak Gub?

July 9, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

MUTASI dan rotasi pejabat Pemprov Kaltim yang dilakukan Gubernur Rudy Mas’ud masih menyisakan persoalan. Banyak pihak menilai kebijakan Gubernur dalam urusan penataan manajemen birokrasi di Pemrov Kaltim tidak mencerminkan sikap profesionalisme dan kinerja yang baik dan objektif.

Bayangkan sudah satu setengah tahun memimpin, Gubernur belum bisa menuntaskan pengisian sejumlah jabatan terutama di Eselon 2 untuk kepala dinas dan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Gubernur Rudy Mas’ud didampingi Sekdaprov Sri Wahyuni menjelaskan soal mutasi jabatan strategis di Pemprov Kaltim kepada wartawan.

Akhir Juni lalu Gubernur ada melantik 9 pejabat pimpinan tinggi pratama. Mereka adalah Aji Muhammad Fitra Firnanda sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Puguh Harjanto sebagai Staf Ahli Bidang III, Syarifah Alawiyah sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arief Murdiyanto sebagai Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Faisal sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Ririn Sari Dewi sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika, Siti Sugiyanto sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta drg Ahmad Jais sebagai Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan dr Mazniati sebagai Wakil Direktur Penunjang RSUD Kanojoso Djatiwibowo.

Sebelumnya pada minggu ketiga Desember 2025, Gubernur juga melantik 7 kepala dinas dan badan serta 84 pejabat Eselon 3 dan 4. Ke-7 pejabat itu adalah Muhaimin sebagai Kepala Bappeda, Fahmi Himawan sebagai Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Buyung Dodi Gunawan sebagai Kepala Pelaksana BPBD, Joko Istianto sebagai Kadis Lingkungan Hidup, Yusliando sebagai Kadis Perhubungan, Siti Farisyah Yana sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang II serta Lisa Hasliana sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.

Apakah sudah selesai? Ternyata belum. Karena masih ada belasan jabatan Eselon 2 lain yang saat ini belum diisi pejabat definitif. Itu artinya orang yang duduk di jabatan tersebut pada saat ini adalah pelaksana tugas atau Plt.

Jabatan yang belum diisi pejabat definitif itu di antaranya Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pemuda dan Olahraga, Kadis Perkebunan, Kadis Kehutanan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat DPRD Kaltim, Badan Penghubung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Plt adalah pejabat yang ditunjuk sementara untuk menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Mengacu pada praktik BKN dan PermenPAN-RB, masa tugas Plt maksimal 3 bulan dan bisa diperpanjang 1 kali. Jadi total maksimal 6 bulan.

Dalam prakteknya, banyak kepala daerah yang melanggar. Termasuk Gubernur Kaltim. Soalnya ada pejabat OPD yang menyandang status Plt lebih dari 6 bulan.

Lalu apa motif Plt dibiarkan berlama-lama? Biasanya yang sangat kuat berkaitan dengan motif politik. Di samping alasan birokrasi atau administrasi. Tapi ada juga yang bermotif ekonomi alias jual beli jabatan. Sengaja diperlambat karena menunggu pihak yang berani menawar lebih tinggi. Itu terjadi di beberapa daerah yang terkena OTT KPK.

Biasanya Plt lebih patuh karena jabatannya sangat bergantung kepada kepala daerah. Gampang diarahkan dan sangat loyal. Maklum berharap nantinya “dihadiahi” jabatan definitif. Atau kepala daerah sengaja mengulur-ngulur waktu karena masih mencari calon pejabat definitif, terutama dari orang lingkarannya. Bisa keluarga, tim sukses atau orang lain termasuk orang luar yang bisa “dinego” alias diatur.

UTAMAKAN ORANG DAERAH

Ketika dicegat awak media, Gubernur Rudy Mas’ud mengakui masih ada rencana mutasi dan rotasi berikutnya. “Mungkin bulan depan kita juga masih melaksanakan  pelantikan lagi beberapa pejabat eselon 2, 3 dan 4,” katanya begitu.

Dia menyebut bulan Juli dan Agustus ini adalah “bulan emas.” Tak jelas apa maksudnya. Tapi “emasnya” apa bisa diraih kalau masih banyak jabatan dipegang “Plt.”

Berkaitan dengan itu, ada pernyataan baru Gubernur yang memantik polemik. Dia terkesan membuka kesempatan tenaga dari luar atau ASN dari daerah lain ikut mengisi jabatan strategis di Pemprov Kaltim. Itu dilakukan melalui lelang terbuka (open bidding) atau dengan menerapkan manajemen talenta di mana Kaltim jadi percontohan.

Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandy langsung wanti-wanti. “Kaltim punya banyak ASN berkompeten. Jadi utamakan putra daerah dong,” tegas Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Gerindra.

Dia berpendapat, meski penerapan manajemen talenta membuka peluang bagi ASN dari luar daerah masuk, akan tetapi ASN lokal tetap harus diperioritaskan. “ASN lokal sudah banyak yang bagus-bagus, jadi harus diprioritaskan,” tandasnya.

Secara aturan, merekrut orang dari luar tidak salah. Malah memberi dampak positif. Misalnya membawa angin segar dan semangat pembaharuan serta bisa bertindak lebih objektif dalam mengambil kebijakan atau keputusan.

Tapi ada juga dampak buruknya. Misalnya meruntuhkan semangat  dan potensi orang daerah. Selain itu pejabat dari luar juga membutuhkan adaptasi yang lebih lama. Dia harus mengenal lingkungannya, budaya kerja dan membangun relasi dari nol. Bahkan berdampak ekonomi. Sebagian penghasilannya dikirim ke daerah asalnya atau keluarganya. Jadi ada kecendrungan terjadi capital flight atau pelarian penghasilan keluar daerah.

Kenapa Gubernur Rudy Mas’ud terkesan suka mendatangkan orang luar? Kalau saja motifnya untuk perubahan dan kemajuan tentu baik juga. Tapi melihat rekam jejak Pak Gub dan Bani Mas’ud dalam urusan penempatan jabatan, orang tak begitu percaya penuh. Seperti kata pepatah: “Ada udang di balik batu.”

Pengamat Kebijakan Publik Unmul, Saipul Bachtiar mencurigai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dan ketidakpahaman lambatnya pengisian jabatan definitif di Pemprov Kaltim. “Supaya unsur kontrol politiknya bisa lebih dominan,” katanya seperti dirilis dalam video Selasar.

Bani Mas’ud dikenal sangat kental mengembangkan manajemen nepotisme. Mereka semaksimal mungkin memasukkan keluarga dan lingkaran terdekatnya termasuk orang dari daerah tertentu ke lingkaran kekuasaannya.

Kehadiran Hijrah Mas’ud, adik Rudy di Kantor Gubernur tak lepas dari sikap itu. Malah dia sempat ditempatkan sebagai Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP), meski kompetensinya diragukan. TAGUPP yang masih dipersoalkan itu, sebagian juga diisi orang luar.

Kebijakan Gubernur memasukkan dua dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas ke Dewan Pengawasan RSUD milik Pemprov jelas bukan pertimbangan kompetensi semata. Sebab dosen FKM Unmul juga mampu duduk di situ. Malah lebih mengenal daerah. Juga lebih efisien. Karena itu, Sudarno yang sekarang menjadi anggota bidang komunikasi TAGUPP sempat mengkritik keras kebijakan tersebut.

Gubernur juga rela mematahkan tradisi orang daerah atau orang dalam di kepemimpinan Bankaltimtara. Belum lama ini dia mengangkat Romy Wijayanto, mantan Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI Jakarta menggantikan M Yamin sebagai direktur utama dan Achmad Syamsuddin, mantan Dirut BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi Komisaris Utama (Komut) Bankaltimtara.

M Yamin orang daerah dan lulusan FEB Unmul. Dia diganti sebelum habis masa jabatannya yang kedua. Sebelumnya Dirut Bankaltimtara juga orang daerah di antaranya Zainuddin Fanani dan Aminuddin. Demikian juga Komut-nya. Komut terakhir adalah Zainuddin Fanani, tapi Gubernur tak mau memperpanjang. Sebelumnya ada Prof Suhartono, juga orang daerah yang sekarang jadi Rektor STIE Balikpapan.

Gubernur Rudy Mas’ud kelahiran Balikpapan meski darah orang tunya berasal dari Sulawesi Barat. Dia juga meraih kesarjanaannya mulai S1 sampai S3 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul Samarinda.  Jadi agak aneh juga kalau dia tidak pro dengan orang lokal atau orang daerah.(*)

Sungai Bukan Hanya Milik Kita, Jangan Diubah Menjadi Kanal

July 6, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Misman

Sungai adalah aliran air alami yang besar dan memanjang, mengalir secara terus-menerus dari hulu menuju hilir hingga bermuara ke laut, danau, atau sungai lain. Airnya bersumber dari curah hujan, limpasan air dari lereng gunung, bukit, lembah, serta hamparan lahan basah atau rawa — bahkan dari lelehan salju di daerah bersuhu dingin. Semua ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem siklus air di bumi.

Sungai Karang Mumus area Sekolah Sungai GMSS SKM, Samarinda Kalimantan Timur

Selain sebagai jalur aliran air, sungai menjadi habitat bagi beragam jenis tumbuhan dan hewan, sekaligus berperan menjaga keseimbangan alam dan lingkungan. Oleh karena itu, keberadaan sungai bukanlah milik manusia semata.

Bagi manusia, sungai dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari, mengairi sawah, sarana transportasi, pembangkit tenaga listrik, hingga objek wisata. Namun bagi makhluk hidup lain, sungai adalah ruang tempat mereka bertahan hidup, berkembang biak, dan mencari makan.

Perlu dipahami bahwa sungai tidak “memiliki” air secara mandiri; airnya berasal dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS meliputi seluruh kawasan yang menampung dan menyalurkan air ke sungai, meliputi gunung, bukit, lembah, serta lahan basah dan rawa yang ditumbuhi semak belukar. Kawasan ini terbentang mulai dari hulu, bagian tengah, hingga hilir sungai. Jika DAS rusak, maka sungai pun akan langsung terdampak. Banjir yang sering terjadi bukan semata-mata karena sungai meluap, melainkan karena ruang tampung air di DAS telah berkurang atau hilang — umumnya akibat perubahan fungsi lahan tanpa disertai upaya kompensasi ekologis yang layak.

Terdapat perbedaan mendasar antara sungai dan kanal. Sungai berfungsi sebagai penyedia air bersih dan sehat bagi manusia serta makhluk hidup lain. Agar kualitas, jumlah, dan ketersediaan airnya tetap terjaga secara berkelanjutan, maka ekosistem DAS dan sungai harus dipelihara dan dijaga kelestariannya, misalnya melalui upaya restorasi lingkungan.

Sebaliknya, jika sungai diubah menjadi kanal, tujuannya biasanya hanya untuk mempercepat aliran air agar tidak meluap. Caranya pun dilakukan dengan meluruskan alur, memperdalam, memperlebar, serta menurap tepiannya dengan beton (sheet pile). Padahal, akar masalah banjir bukan terletak pada bentuk sungai, melainkan pada hilangnya ruang tampung air di kawasan DAS.

Sungai memang wajib dijaga dan dirawat, terutama bagi wilayah seperti Kalimantan Timur yang sangat bergantung pada air permukaan sebagai sumber kebutuhan utama. Namun perawatan itu tidak boleh merusak ekosistem yang ada — mulai dari tumbuhan air, tanaman di tepian sungai, hingga kawasan riparian yang menjadi benteng alami menjaga kualitas dan kuantitas air. Meluruskan alur serta menutup tepian sungai dengan beton (sheet pile) justru akan mengganggu kehidupan biota air seperti ikan dan udang, serta memutus rantai ekosistem yang sudah terbentuk secara alami.

Jika kita ingin terhindar dari banjir sekaligus memiliki sumber air bersih yang terjaga, sekaligus tetap berbagi ruang hidup dengan makhluk lain, maka sungai harus tetap dibiarkan berfungsi secara alami, bukan diubah menjadi kanal buatan. Lagi pula merubah sungai menjadi kanal tidak menutup kemungkinan di masa depan anak cucu cicit manusia, kehilangan sumber air bersih dan sehat. Sebab, sungai berubah menjadi parit besar yang kualitas airnya seperti air comberan, berwarna hitam pekat, beraroma anyir.

Desa sebagai Lumbung Air dan Pangan, Jangan Diubah Menjadi Kota

July 2, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Misman *)

Ketahanan air, pangan, dan energi adalah isu penting secara global maupun nasional. Ketiga kebutuhan pokok ini bersumber langsung dari alam. Agar alam dapat menyediakannya secara berkelanjutan, lingkungan di wilayah pedesaan harus tetap dijaga dan dipelihara. Di sanalah letak sumber air dan pangan, sehingga desa seharusnya dikembangkan sebagai lumbung air dan pangan, bukan diubah menjadi kota.

Gunung, bukit, lembah, rawa, sawah, ladang, sungai, dan laut membentuk satu kesatuan ekosistem. Jika salah satu bagiannya beralih fungsi, daya dukung lingkungan akan terganggu dan pasokan air serta pangan pun menurun.

Berbeda dengan kota yang berorientasi pada permukiman, jasa, dan perdagangan, desa memiliki kepadatan penduduk lebih rendah dengan mayoritas warga bekerja di sektor pertanian dan perikanan. Kondisi ini secara alami menjaga kelestarian alam. Desa dan kota saling melengkapi: desa sebagai penyedia, kota sebagai pengguna.

Memang banyak orang lebih memilih tinggal di kota karena fasilitasnya lebih lengkap, sehingga sering dianggap mengubah desa menjadi kota adalah keharusan. Padahal, yang perlu dibangun di desa bukanlah bentuk kotanya, melainkan sarana dan prasarana seperti jalan, sekolah, puskesmas, listrik, dan komunikasi.

Dengan memadukan pembangunan fasilitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, desa dapat tetap makmur sekaligus mempertahankan fungsinya sebagai lumbung air dan pangan yang lestari.

*) Misman, penerima Kalpataru Kategori Perintis 2023

Dahlan: “Kok Rizal Tahu?”

July 2, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

NADIEM sudah divonis. Saya meliput langsung sidang pembacaan putusannya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa (30/6/2026).

Sidangnya digelar di ruang “Prof Dr HM Hatta Ali, SH, MH.” Dulu vonis Tom Lembong juga di situ.  Saya juga meliput. Tapi pada sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristekbud) era Presiden Jokowi itu, saya hampir tak bisa masuk.

Di depan baliho “Doa dan Harapan untuk Keadilan,” yang di pasang di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Banyak sekali wartawan yang meliput. Lebih seratus. Saya tak kebagian Id Card khusus. Syukur saya  berhasil menerobos. Petugas keamanannya tidak melihat. Saya duduk sebaris dengan Riri Riza dan Mira Lesmana, orang film yang ikut mendukung Mas Menteri, panggilan akrab Nadiem ketika jadi menteri. Saya lihat ada juga pengacara terkenal Todung Mulya Lubis dan  OC Kaligis.

Seperti kita ketahui vonis yang dijatuhkan ke Nadiem sangat berat. Meski di bawah sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Lalu ada pidana denda Rp1 miliar atau diganti pidana kurungan 190 hari. Masih ada lagi, yaitu kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar atau tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Berkas vonis hakim tebalnya 1.146 halaman. “Tapi yang kami baca hanya pertimbangan hukumnya saja sebanyak 122 halaman,” kata Purwanto. Itu pun menghabiskan waktu lebih 4 jam.

Nadiem menangis menerima mawar kuning dari para anggota Gojek

Baru sekitar 30 sampai 40 halaman dibaca, di Wa Group Wartawan Senior Nasional yang mengikuti jalannya sidang, saya bilang tampaknya Mas Menteri divonis bersalah. Sebab hakim banyak mematahkan dalil yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Lalu ada yang bertanya kira-kira dihukum berapa tahun? Saya bilang 10 tahun. Ternyata benar.

“Kok Rizal tahu?,” tanya Pak Dahlan Iskan yang ternyata juga ikut memantau jalannya sidang. Pak Dahlan sendiri dalam perjalanan dari Amerika ke Kanada untuk menonton Piala Dunia.

Saya bilang saya menghitung mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU. Rasanya tidak mungkin dipangkas di bawah separuh apalagi bebas. JPU sebelumnya menuntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau tambahan kurungan 190 hari serta uang pengganti Rp5,67 triliun atau tambahan penjara 9 tahun .

Empat hakim termasuk hakim ketua sepakat Nadiem bersalah. Meski tuduhan primernya tidak terbukti, tapi subsidernya dianggap kena. Nadiem memang tidak terbukti menerima aliran dana, tetapi dia dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sehingga negara dirugikan Rp2,1 triliun.

Hebatnya ada satu hakim yang punya pendapat lain atau dalam istilah hukum disebut dissenting opinion. Hakim itu adalah Andi Saputra. Dia hakim ad hoc yang sebelumnya pernah menjadi wartawan. Dia menilai tidak cukup kuat menuding Nadiem bersalah, karena itu dia meminta Nadiem diberikan putusan bebas.

Nadiem mengapresiasi pendapat hakim Andi Saputra. “Saya lihat tidak ada hakim yang berani melihat langsung ke arah mata saya, karena saya yakin saya tidak bersalah,” kata Nadiem di depan kerumunan wartawan.

Selain Nadiem, ada 4 lagi yang jadi tersangka yaitu Jurist Tan, mantan staf khusus yang diduga mengarahkan spesifikasi agar wajib menggunakan produk Google, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP) dan Ibrahim Arief (konsultan teknis). Mereka lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman rata-rata 4 tahun penjara, sedang Jurist Tan kabarnya buron dan berada di Australia.

TERIAKAN “TIDAK ADIL”

Setelah membacakan vonisnya, hakim Purwanto langsung menutup sidang. Tim penasihat hukum yang diketuai Ari Yusuf Amir langsung protes. “Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata Ari.

Protes itu ternyata tidak digubris majelis hakim. Mereka tetap saja langsung meninggalkan ruang sidang. “Lho kok terburu-buru, Yang Mulia takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan pendapat,”tandasnya.

Di depan awak media Nadiem menegaskan dia akan terus berjuang. “Demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi, saya tidak akan berhenti. Saya akan melaksanakan banding,” katanya penuh semangat.

Para pendukung Nadiem terutama para anggota Gojek yang berada di luar ruangan dan mengikuti jalannya sidang lewat layar video sempat terkecoh. Mereka sempat tepuk tangan dan mengucap takbir “Allahu Akbar” ketika hakim Andi Saputra menyatakan Nadiem pantas dibebaskan. Tapi mereka jadi histeris dan berteriak marah ketika hakim Purwanto membacakan vonis sesungguhnya. “Ngga adil…ngga adil,” menggema riuh.

Di awal sidang ketika Nadiem memasuki ruang sidang, dia disambut sejumlah anggota Gojek yang memberikan mawar kuning kepada Nadiem. Mantan Mas Menteri ini sempat menangis dan memeluk mereka satu per satu.  Gojek adalah situs web teknologi yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Perusahaan ini didirikan Nadiem di tahun 2009 dan sukses.

Secara filosofis, mawar kuning melambangkan persahabatan yang tulus, kegembiraan dan energi positif. “Kami menyayangi Bapak dan ikut berjuang,” ujar seorang anggota Gojek memberi semangat.

Orang tua Nadiem, Dr Nono Anwar Makarim dan sang ibu, Atika Algadri tampak tegar dan langsung memeluk Nadiem. “Nadiem adalah sosok yang jujur, keluarga sangat terpukul,” kata mereka. Nono dikenal sebagai praktisi hukum senior, intelektual dan mantan aktivis Angkatan 66. Sedang Atika dikenal sebagai aktivis sosial. Dia adalah putri dari Hamid Algadri, salah satu pejuang perintis kemerdekaan Indonesia keturunan Arab.

Menjelang sidang pembacaan vonis, Nono dan Atika bersama menantunya, Franka Franklin (istri Nadiem) menggelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama di Taman Menteng. Suasana sangat hening. Selain doa, ada pembacaan puisi dan penyalaan lilin. Sejumlah tokoh hadir.  Terlihat Goenawan Mohamad dan Rocky Gerung. Ada juga aktris Happy Salma dan Ariel Tatum. Semua berharap vonis Nadiem bebas.

“Ini harapan kami semua agar Nadiem divonis bebas,” kata Franka, yang juga dapat dukungan moral dari Ciska Wihardja, istri Tom Lembong. Franka dikenal sebagai pebisnis dan salah satu pendiri (co-founder) serta dirut peruahaan perhiasan lokal Tulola Jewelry yang berbasis di Bali.

Nadiem lahir di Singapura, 4 Juli 1984. Pendidikan S1-nya di Brown University dan S2-nya di Harvard Business School. Dalam usia 27 tahun dia merintis perusahaan Gojek dan sukses. Ketika dilantik menjadi Mendikbudristek oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019, dia baru berusia 35 tahun. Nadiem tercatat dalam sejarah sebagai salah satu menteri termuda di pemerintahan Indonesia.

Ketika meninggalkan pengadilan, saya sempat menyapa seorang anggota Gojek. Namanya Parman. Dia bilang malam sebelum vonis dia bermimpi. Kendaraan gojeknya tertusuk paku, padahal di jalan yang lurus. “Saya baru tahu artinya sekarang. Orang yang lurus sekalipun bisa tertusuk paku. Mudah-mudahan Pak Nadiem mendapat hikmah besar yang baik dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya tenang.(*)

« Previous PageNext Page »

  • vb