Kejati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Kontrak Bisnis Pertamina

December 16, 2025 by  
Filed under Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi

BALIKPAPAN – PT.  Pertamina Persero melalui fungsi Legal Counsel menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi sebagai pemateri utama di Hotel Astara Balikpapan, Senin (15/12/2025).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi saat sambutan menyampaikan materi komitmennya untuk menjadi mitra strategis PT Pertamina dalam upaya mitigasi risiko pidana pada kontrak bisnis, khususnya dalam proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pengelolaan aset.

‎Dikatakan, PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) strategis pengelola energi nasional memiliki peran vital dalam perekonomian, namun juga menghadapi risiko hukum yang tinggi.

‎”Risiko tersebut tidak hanya bersumber dari niat jahat, tetapi juga dari kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, serta ketidaktelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” ungkaungkapnya.

‎Kejaksaan menekankan pentingnya keberanian, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai budaya kerja yang harus melekat di seluruh jajaran perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ia menekankan, Kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, perlindungan keuangan dan aset negara, intelijen yustisial untuk deteksi dini potensi penyimpangan, perwakilan negara di dalam dan di luar pengadilan, serta fungsi pencegahan agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi perkara pidana.

‎Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah.

‎Sehubungan dengan hal tersebut, Kajati Kaltim menyatakan bahwa PT Pertamina, sebagai BUMN dan subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero), dapat memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Pendampingan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus.

‎Kejati Kaltim berharap kerja sama yang terjalin dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga apabila terjadi sengketa atau permasalahan hukum dapat diselesaikan secara optimal melalui jalur keperdataan.

‎”Meski menjadi mitra strategis, Kejaksaan menegaskan tetap berdiri pada rel hukum, integritas, dan kepentingan negara, serta tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.

‎Melalui FGD tersebut, ia pun berharap terbangun pemahaman bersama, meningkatnya kewaspadaan, serta terbentuknya budaya pencegahan korupsi dalam setiap proses bisnis. Pencegahan korupsi dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan aset negara.

‎”Semiga forum diskusi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.

‎Forum  Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri Chief Legal Counsel ‎PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Isis ‎Ikhwansyah, Direktur Optimalisasi Feedstock & Produk PT.  Kilang Pertamina Internasional Tri Basoeki Soelis Vichyanto, Asisten Kejati Kaltim, Kepala Kejari se- Kaltim, Kabag TU Kejati Kaltim.*

Kejati Kaltim Bantu Pengamanan Verifikasi dan Validasi Pelepasan Kawasan Hutan di IKN

March 16, 2023 by  
Filed under Daerah

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi atas Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di kawasan IKN yang berloksi di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, Rabu (15/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan OIKN I Made Swarjana, perwakilan dari Kemenkeu DJKN Yekti Pratiwi, perwakilan dari Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra dan Adief Swandaru, perwakilan dari ATR/BPN Muh. Tito Arifin dan Arif Firiyanto, dari DJKN M. Fariq, perwakilan dari KLHK Bagus Chandra dan KLHK Mizan Ahmad, dari BPKHTL IV M. Rakhmad Awaliyan, perwakilan dari Sekretariat OIKN M. Arif Budi dan Boby, perwakilan dari Polda Kaltim Ipda Edi Ginting, Koramil Sepaku Serka Hijral, PUPR Nurul, Pengendalian Pembangunan OIKN M. Hasanuriski dan UKHK OIKN Gede Putera

Selama 2 hari Tim Verifikasi dan Validasi menuju lokasi sasaran dengan terbagi dua tim yaitu Tim 1 ke area KIPP IKN dan Tim 2 ke areal diuar kawasan KIPP yang masih termasuk dalam Kecamatan Sepaku.

“Pengecekan dan validasi patok batas wilayah IKN sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara yuriidis formil maupun materiil terhadap penguasaan suatu wilayah agar tidak terjadi permasalahan hukum maupun masalah sosial dikemudian hari,” tulis siaran pers Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Rabu (15/3/2023).

Ditetatapkannya batas wilayah IKN, tentu berpotensi banyak timbul konflik kepentingan antar orang perorang maupun antar golongan khususnya masalah yang menyangkut kepemilikan  tanah, yang tujuannya yakni untuk menguntungkan diri pribadi maupun golongan.

disebutkan, dengan adanya pihak-pihak selain Otorita dan tanpa izin dari Otorita  yang masih beraktifitas dan menduduki lahan dikawasan IKN akan berpengaruh pada percepatan pembebasan lahan dan pembangunan IKN, mengingat Presiden telah menyampaikan melaui media online maupun cetak bahwa bulan Juni 2024 akan berkantor di IKN dan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan tahun 2024 akan di pusatkan di IKN.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi dengan memberikan pengamanan, pendampingan, masukan dan supporting penuh kepada Otorita Ibu Kota Negara, guna mempercepat terwujudnya Ibu Kota Nusantara.(*)

 

Kejati Kaltim Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Secara Virtual

March 13, 2023 by  
Filed under Daerah

SAMARINDA – Wakil Kepala Kejati Kaltim – Dr. Harli Siregar, SH.Mhum beserta  para Asisten, para Koordinator dan Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengikuti kunjungan kerja Jaksa Agung RI secara virtual di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (13/3/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas capaian kinerja Insan Adhyaksa Kejaksaan di Seluruh Indonesia.

“Capain Kinerja ini harus kita pertahankan dan juga harus kita jadikan pemicu dan semangat untuk mencapai kinerja lebih baik lagi kedepannya, sehingga kita dapat mempertahankan kepercayaan yang diberikan publik kepada kita,” ucap Burhanuddin melalui siaran pers Toni Yuswanto, SH. MH – Kasi Penerangan Hukum Kajati Kaltim.

Pencapaian ini tergambar dari hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis bulan Januari lalu, dimana di bidang penegakan hukum, Kejaksaan mendapatkan skor 77,2% (tujuh puluh tujuh koma dua persen), sedangkan untuk pemberantasan korupsi, skor yang diraih oleh Kejaksaan mencapai 74,2 (tujuh puluh empat koma dua persen).

“Pencapaian ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung secara Vicon.

Sementara itu, survei terbaru yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia pada tanggal 1 Maret 2023, kembali menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dalam penegakan hukum dengan skor 72% (tujuh puluh dua persen).

Kepercayaan publik yang telah diberikan itu, lanjut Burhanuddin agar tidak disia-siakan dan dapat terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas.

“Supaya kepercayaan yang telah kita terima dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, karena perlu disadari bahwa meraih prestasi itu sulit, namun mempertahankan prestasi akan jauh lebih sulit,” terang Jaksa Agung.

Burhanuddin berpesan selalu mencermati Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Insan Adhyaksa dimana pun berada agar selalu menerapkan pola hidup sederhana. Hiduplah sesuai kemampuan dan hentikan gaya hidup bermewah mewahan serta memamerkan kekuasaan.

“Saya tidak segan akan menindak tegas bagi Insan Adhyaksa yang melakukan hal tercela tersebut”, tegas Jaksa Agung .

Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh Insan Adhyaksa agar berhati hati dan bijak dalam penggunaan media sosial. Pedomani Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

Kegiatan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia secara Virtual dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Jaksa Agung Republik Indonesia menyapa seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia.

Saat sesi tanya jawab, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa hal yang pertama menyampaikan Kondisi Politik di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang terbilang masih kondusif, dimana di tiap-tiap Kejaksaan Negeri telah dibentuk Posko Pemilu.

Selanjutnya Wakajati menyampaikan dalam menyukseskan pembangunan di IKN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada bidang Datun telah melakukan pendampingan-pendampingan proyek strategis penunjang IKN serta berperan aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara guna memberikan saran atau pun masukan dalam mengambil langkah tepat guna mengendalikan Inflasi di daerah.(*)

  • vb

  • Pengunjung

    1110277
    Users Today : 2337
    Users Yesterday : 4305
    This Year : 46787
    Total Users : 1110277
    Total views : 10850527
    Who's Online : 78
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-11