ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wartawan Harus Bergabung di Organisasi Pers Resmi

January 19, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi

Vivaborneo.com, Sangatta — Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi usai melantik Pengurus PWI Kutim periode 2020-2023 menyampaikan beberapa hal. Khususnya menyangkut organisasi resmi profesi wartawan. Dikatakan, pentingnya seorang jurnalis bergabung dalam organisasi profesi dibawah naungan Dewan Pers Nasional.

Endro menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers. Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS, SMSI dan ANSI.  “Sementara untuk organisasi profesi pers tentunya PWI, AJI, IJTI serta PFI,” sebutnya di Hotel Royal Victoria, Senin (18/1/2021).

Ditambahkan olehnya, Undang-Undang Pers penting untuk memberikan perlindungan kepada wartawan, apabila ada sengketa pers yang menjerat jurnalis atau media.

Media tak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan serta tak memegang UKW tidak terverifikasi tentunya tak bisa dilindungi oleh regulasi dimaksud.

“Syarat untuk menjadi anggota PWI harus lulus UKW (uji kompetensi wartawan). Dengan kata lain, wartawan PWI sudah pasti berkompeten. Ada wartawan muda dengan kartu biru, madya dengan kartu warna silver dan utama dengan kartu gold,” jelasnya.

Sebagai bentuk profesionalitas di dunia jurnalistik, Endro menegaskan wartawan wajib bersertifikasi atau pernah lulus UKW. Berikutnya, narasumber juga berhak menolak wartawan tak bersertifikasi.

PWI, sambung Endro, tentunya memberikan pemahaman bagi wartawan, agar bergabung dengan organisasi profesi yang tepat. Sehingga saat bekerja bisa profesional dan terhindar dari persoalan hukum.Terakhir dia berharap pengurua PWI Kutim yang baru dapat mengemban amanah dengan memajukan organisasi kearah yang lebih baik. (vb/*/foto:tejo)