Komite III DPD RI Persiapkan Langkah Advokasi Kasus Perambahan Hutan Pendidikan Unmul

April 10, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh: Aji Mirni Mawarni, ST, MM – Anggota Komite III DPD RI

KEGEMBIRAAN masyarakat Kaltim di pekan kedua bulan Syawwal 1446 hijriyah terusik dengan sebuah peristiwa. Yakni dirambahnya hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas penambangan batu bara secara ilegal.

Aktivitas melanggar hukum itu telah merusak lahan seluas 3,26 hektare, tepatnya di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Fakultas Kehutanan Unmul. Padahal area – dengan luas total 299 hektere tersebut – sejak tahun 1974 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan.

Di saat pemerintah tengah bahu-membahu mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan Indonesia – sampai mendirikan Sekolah Rakyat – ternyata hutan pendidikan di Kaltim justru digerus oleh tambang, yang sarat kepentingan jangka pendek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saya mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku; tanpa tebang pilih. Pelaku juga harus mengganti rugi kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum secara tegas sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kejadian serupa, terutama di kawasan pendidikan lingkungan, riset, atau area konservasi lainnya.

Aji Mirni Mawarni

Pemerintah juga perlu memaksimalkan pengawasan plus pencegahan – secara serius dan terpadu – agar tidak kebobolan lagi oleh eksploitasi ilegal yang bisa merugikan generasi masa depan. Koordinasi lintas sektor di level pusat dan daerah, terutama dengan penegak hukum, harus diperkuat agar hutan pendidikan dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan.

Pasalnya, pihak Fakultas Kehutanan Unmul mengatakan sudah melaporkan tindakan penyerobotan tersebut, namun belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Belum lagi, pertambangan berpola “hit and run” (gali, ambil, lari) itu telah mengakibatkan longsor di area KHDTK Unmul.

Saya juga mendorong Komite III DPD RI mengawal dan mengadvokasi kasus ini. Saya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Komite III. In syaa Allah hasil advokasi akan direkomendasikan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk ditindaklanjuti.

Kasus penyerobotan hutan diklat/hutan laboratorium Unmul ini harus menjadi momentum introspeksi bagi semua pihak – terutama Pemprov Kaltim – bahwa komitmen terhadap pelindungan lingkungan dan pendidikan harus menjadi prioritas dalam pembangunan ke depan.

Sebagai putri Kaltim yang menghargai sejarah, perlu saya sampaikan bahwa secara umum lahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) merupakan hibah dari Haji Adji Pangeran Afloes, mantan Gubernur Kalimantan Barat, yang juga cucu dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman. Hibah tersebut memiliki visi jangka panjang untuk dunia pendidikan Kaltim.

Sudah semestinya kita semua bersinergi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan ruang pendidikan di Kaltim. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan perlu memaksimalkan peran dan kontribusi dalam mengawal pembangunan berkelanjutan; baik dalam sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. (*)

Kepastian Pemindahan IKN Belum Jelas, Dampak Sosial Sudah Meluas

March 27, 2025 by  
Filed under Opini

Kantor baru Otorita IKN yang unik dan menarik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Oleh: Aji Mirni Mawarni, ST, MM

⁠KEBERLANJUTAN pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) ibarat buah simalakama. Jika pembangunan dilanjutkan, perlu dana yang sangat besar. Sedangkan keuangan negara sedang defisit dan pemerintah pusat memberlakukan plus mewajibkan efisiensi besar-besaran di semua lini.

Pada sisi lain, ketika pembangunan tidak dilanjutkan, maka kawasan yang telah dibangun megah dengan dana puluhan triliun itu – pada tahap pertama – bakal mangkrak. Berbagai “investasi” yang ditanamkan para pemodal swasta juga bakal berujung ketidakjelasan.

Dalam situasi ini, sangat dibutuhkan kejelasan dan ketegasan pemerintah. Kapan pusat pemerintahan Republik Indonesia dipindahkan ke IKN di Kaltim? Kapan roda pemerintahan mulai berjalan di Kota Nusantara? Bagaimana strategi penganggaran untuk segera menyelesaikan pembangunan IKN?

Bilamana sikap pemerintah hanya seputar “pada saatnya pemerintahan akan berjalan di IKN ketika semuanya sudah siap”; tentu hanya menjadi pernyataan yang tak memberi kejelasan. Dibutuhkan kepastian agar agenda strategis pemindahan IKN RI bisa bergulir lebih mulus.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI medio Februari 2025, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan progress pembangunan IKN telah mencapai 68,6 persen. Dalam pembangunan tahap I, terdapat 109 paket pekerjaan fisik.

Rinciannya; 5 paket dalam proses lelang, 49 paket proses konstruksi, dan 55 paket sudah selesai. Proyek yang dikerjakan pada periode 2022-2024 ini menghabiskan anggaran Rp89 triliun dari pos anggaran Kementerian PUPR.

Proyek IKN juga sudah resmi masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2025-2029. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Pembangunan IKN bakal dilaksanakan Otorita IKN, Kementerian PU, Kementerian BUMN, serta instansi swasta.

Terkait anggaran, Kepala OIKN mengatakan bentuk dukungan Presiden RI terhadap pembangunan IKN yakni penambahan anggaran Rp8,1 triliun untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya.

Kepala OIKN mengungkapkan, dalam rapat terbatas terkait kelanjutan pembangunan IKN, 21 Februari 2025, Presiden Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun.

Di tengah berbagai dinamika, ternyata berbagai dampak sosial sudah terasa di kawasan IKN. Secara khusus saya telah berdiskusi dengan pihak Dinas Sosial Kaltim dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) terkait dampak sosial Pembangunan IKN.

Aji Mirni Mawarni ST MM – Anggota MPR RI/ DPD RI Dapil Kaltim

Data yang saya terima; pertama, telah terjadi peningkatkan jumlah penderita HIV/AIDS di sekitar IKN. Kebanyakan merupakan kalangan anak-anak muda. Kemungkinan peningkatan itu diduga kuat karena faktor praktik prostitusi di sekitar IKN.

Kedua, ⁠meningkatnya jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama dari kalangan pendatang. Mereka datang ke Kaltim dengan ekspektasi tinggi mendapatkan pekerjaan. Ternyata, tidak ada pekerjaan yang berhasil didapat. Tercatat sekitar 200-an ODGJ yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya.

Ketiga, p⁠erlu diantisipasi serius terkait ASN yang pindah ke IKN tanpa membawa keluarganya. Pasalnya, sangat rentan terjadi perselingkuhan. Dalam kondisi rawan, alih-alih mengharapkan kinerja baik; justru kondisi sebaliknya yang terjadi imbas hancurnya tatanan keluarga. Diketahui, para pegawai OIKN sudah berkantor di IKN tanggal 3 Maret 2025 lalu.

Saya selalu meyakini, bilamana niat baik dijalankan secara baik, maka pasti hasilnya akan baik. Namun melihat dinamika kondisi IKN yang seperti ini, yang jadi berpikir introspektif mendalam: apakah niat pemerintah pusat memindahkan IKN ke Kaltim sudah benar dan kuat? Apakah proses legislasinya sudah benar? Apakah pembangunan IKN sudah dilakukan sungguh-sungguh? Saya yakin waktu akan menjawabnya secara gambang.*

*) Aji Mirni Mawarni ST MM – Anggota MPR RI/DPD RI Dapil Kaltim