ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perda Pendidikan Kurang Sosialisasi

November 21, 2010 by  
Filed under Kalimantan Timur

Samarinda–vivaborneo.com Sosialisasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kaltim hingga saat ini dirasakan masih kurang. Bahkan banyak yang belum mengetahui isi dari perda tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 10 Melati, Agus Gazali yang ditemui vivaborneo.com   mengaku belum mendapat bentuk fisik Perda Pendidikan.

“Kami belum mendapatkan edaran tentang perda itu. Mengenai isi perda tersebut saya taunya baru sepenggal-sepenggal. Secara utuh masih belum. Secara resmipun juga belum,” ujar Agus di Kampus Melati.

Belum diterimanya edaran Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim ini juga diakui Kepala SMAN 10 Melati, Hidayat. Namun menurutnya, hal itu tak jadi masalah. Ada sebagian Perda yang memang sudah diterapkan di sekolah yang rencananya akan segera mendapat predikat Sekolah Bertaraf Internasional ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Bohari Yusuf menerangkan, pengedaran Perda adalah tugas dari Biro Hukum Setdaprov. Kaltim. Biro hukum berkewajiban mensosialisasikan, memperbanyak dan mengedarkan Perda ini.

“Saya sendiripun baru punya sub copy-nya,” kata Bohari.

Sejauh ini menurut Bohari penerapan Perda Pendidikan sudah memasuki tahap aksi sosialisasi. Tahap ini harus segera diperluas, karena Tahun 2011 akan dibuat program-program pendidikan yang merujuk pada Perda ini.

Menyangkut aksi sosialisasi Perda ini, Bohari mengaku sudah memiliki konsep. Diterangkan, aksi ini nantinya akan berkenaan langsung dengan sekolah-sekolah yang ada di perbatasan.

“Dinas Pendidikan yang harus sosialisasikan. Dewan Pendidikan tidak punya uang untuk sosialisasi. Disini kami memberikan masukan kepada Diknas tentang rencana aksi. Saya sudah punya konsepnya,” ujarnya.

Hal ini memang sudah menjadi ranah Dewan Pendidikan Kaltim  yang berfungsi memberikan saran kepada Eksekutif dan Legislatif tentang pendidikan. Disamping melakukan dengar pendapat dengan keduanya. (vb/fiq)