ESDM Kaltim Ambil Langkah Mitigasi di Kolam Bekas Tambang Sambutan

April 30, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Seorang anak ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kawasan kolam folder air yang berada di area perumahan warga dalam konsesi PKP2B PT Insani Bara Perkasa, tepatnya di Jalan Pelita 4, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (20/4/26).

Peristiwa tragis tersebut kembali menambah daftar korban jiwa di lubang bekas tambang yang berada dekat permukiman warga. Korban diketahui datang bersama lima rekannya ke lokasi sekitar pukul 15.00 Wita untuk bermain dan berenang di area yang menyerupai kolam penampungan air atau folder.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban diduga tidak memiliki kemampuan berenang sehingga tenggelam dan tidak mampu menyelamatkan diri. Rekan-rekan korban sempat meminta pertolongan warga setelah tidak lagi terlihat di permukaan air.

Proses pencarian kemudian dilakukan oleh tim gabungan relawan dan SAR Samarinda bersama warga sekitar. Pencarian juga dibantu menggunakan alat berat excavator milik perumahan untuk mengurangi debit air di lokasi kejadian.

Setelah beberapa jam pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans dan dibawa ke rumah duka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kolam folder tersebut merupakan bekas aktivitas tambang ilegal yang dilakukan pihak luar pada tahun 2021. Area tersebut kini berada di sekitar lingkungan perumahan warga dan masih kerap diakses masyarakat, terutama anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.

Pihak terkait menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum sejak 21 Agustus 2021.

Menyikapi kejadian itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur langsung turun ke lokasi melakukan peninjauan bersama sejumlah pihak terkait.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pihaknya menggelar pertemuan langsung di lokasi bersama unsur pemerintah, perusahaan, pengembang perumahan, hingga masyarakat guna mencari solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Hari ini kita bersama-sama mengambil keputusan dan mitigasi agar tidak terjadi lagi kejadian meninggalnya anak-anak di kolam tambang ilegal ini,” ujarnya, Kamis (30/4/26).

Bambang menjelaskan, lokasi tersebut merupakan bekas pembukaan tambang ilegal yang terjadi pada tahun 2021 dan sudah pernah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak perusahaan.

Namun karena letaknya dekat dengan permukiman warga, area tersebut masih sering didatangi anak-anak untuk berenang maupun bermain.

 

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Karena itu kami sepakat lokasi ini ditutup untuk memitigasi agar tidak ada korban berikutnya,” tegasnya.

Menurutnya, proses penutupan akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah setempat, pihak pengembang perumahan, pemilik lahan, serta perusahaan pemegang konsesi.

Ia juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di sekitar kawasan tersebut.

“Di sekitar sini masih banyak anak-anak bermain sepeda dan berenang tanpa pengawasan orang tua. Kita ingin ini menjadi kejadian terakhir,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Sinar Unggul selaku pengembang perumahan, Sri Suliyati, menyatakan pihaknya siap membantu penanganan demi kepentingan dan keselamatan warga sekitar meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Pada prinsipnya kami tidak ada kaitannya dengan ini, tapi kami bersedia membantu demi kepentingan bersama dan keamanan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia mengatakan pihak perumahan siap membantu menyediakan alat berat maupun material urukan yang tersisa di area perumahan untuk mengurangi kedalaman kolam.

Menurutnya, folder air tersebut masih dimanfaatkan warga sebagai penampungan limpasan air saat hujan deras, terutama agar mengurangi dampak banjir di kawasan Jalan Embun Suryana.

Selain itu, pihak pengembang juga akan membantu memasang spanduk dan rambu peringatan agar masyarakat, khususnya anak-anak, tidak lagi beraktivitas di sekitar kolam.

“Kami akan bantu membuat himbauan supaya tidak ada aktivitas masyarakat maupun anak-anak di sekitar kolam ini, baik memancing maupun bermain,” jelas Sri.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Insani Bara Perkasa, Saprianto, menegaskan, lokasi tersebut bukan bagian dari aktivitas operasional penambangan perusahaan.

Ia menyebut lubang tersebut merupakan hasil aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan pihak luar tanpa izin.

“Ini murni kegiatan tambang ilegal oleh pihak luar. Kami justru yang menghentikan aktivitas itu pada 2021 dan melaporkannya ke kepolisian,” katanya.

Saprianto menilai perlu ada pemahaman yang utuh terkait perbedaan antara wilayah konsesi dan area operasional tambang.

Menurut dia, keberadaan izin konsesi tidak otomatis berarti seluruh aktivitas di dalam kawasan menjadi tanggung jawab operasional perusahaan.

“Izin konsesi itu hanya batas area. Operasional tambang berbeda lagi dan harus ada penguasaan lahan. Jadi lokasi ini bukan aktivitas penambangan Insani Bara Perkasa,” tegasnya.

Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap akan membantu upaya mitigasi bersama pemerintah daerah dan pengembang dengan mengurangi debit air hingga melakukan penimbunan secara bertahap.

“Kita akan upayakan pengurangan air terlebih dahulu. Setelah itu bersama developer dan pihak terkait akan dilakukan penimbunan agar tidak lagi membahayakan,” ujarnya.

Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri unsur IT Kementerian ESDM penempatan Kaltim, Asisten II Kota Samarinda, Camat Sambutan, Lurah Sambutan, Ketua RT 14 Kelurahan Sambutan, Direktur dan Kepala Teknik Tambang PT Insani Bara Perkasa, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (yud)

  • vb

  • Pengunjung

    1739177
    Users Today : 2224
    Users Yesterday : 4905
    This Year : 675687
    Total Users : 1739177
    Total views : 14674053
    Who's Online : 25
    Your IP Address : 216.73.216.36
    Server Time : 2026-05-02