ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jaksa Tuntut Bandar Ganja Denda Rp1 Miliar

January 26, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Lutfi Dwi Endriatmoko dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara penyalagunaan narkotika dengan barang bukti ganja seberat 8,5 kilogram pada persidangan di PN Negeri Malang, Rabu (25/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana menyampaikan,  hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut meresahkan masyarakan. Sementara yang meringankan yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. T erdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta menyesali perbuatannya.

Kepala Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo menyebutkan terdakwa Lutfi Endriatmoko ditangkap petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim, Selasa (27/10/2022 di Kantor Ekspedisi ID Express ketika mengirim 2 paket barang. Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap isi barang milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan barang paket 1 dengan identitas penerima Syahbas dan pengirim  Yuliansyah berisi ganja berat kotor 873 gram. Sementara paket 2 dengan identitas penerima Roby berisi ganja dengan berat kotor 33 gram. Total berat kotor ganja keseluruhan yakni 8.484,69 gram.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut  I Gusti Ayu Susilawati menunda sidang dan dilanjutkan kembali Rabu (1/2/2023) dengan agenda pembacaan pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.