ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kubar, Kejari Kubar Periksa 114 Saksi

January 20, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, terus bergerak  melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi pada Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti SH mengatakan, pasca ditahannya dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan Tipikor di BPBD Kubar pada 9 Desember 2021 lalu, yakni tersangka JN dan AD, tim penyidik Kejari Kubar telah melakukan pengembangan penyidikan kepada 114 saksi. Terdiri atas  49 orang dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkup Kantor BPBD Kubar, dan terhadap 65 orang Petinggi Kampung (Kepala Kampung) di Kubar.

“Kami (Tim Penyidik Kejari Kubar) telah melakukan penyidikan kepada 114 saksi, yakni 49 dari TKK dan 65 dari petinggi kampung,” jelas Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH dalam Konferensi Pers didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iswan Noor, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricky Rionart Panggabean di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis (20/1/2022).

Ia memaparkan, Kejari Kubar melakukan pemeriksaan dengan pendekatan follow the money atau mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana  korupsi, yang diduga menyebabkan kerugiaan negara sebanyak Rp1,3 miliar.

“Hal itu untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara, dengan cara melacak aset,” tuturnya.

Bayu mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Kejari Kubar berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 302.500.000,- termasuk sejumlah barang berhasil disita dari sejumlah saksi.

Diantaranya berupa  kendaraan bermotor 1 unit mobil tipe Toyota Rush 1.5 MT F800RE – GMGFJ Tahun 2019 warna Silver Metalik, dan 1 unit kendaraan bermotor (Sepeda Motor) tipe CBR P5E02R22M1 MT Tahun 2019 Warna Hitam, 1  set meja makan, 1 set kursi tamu, 1 set sofa tamu warna hijau, dan 1 unit jam standing  merek Seiko dari tersangka AD.

Barang Sitaan Kejari Kubar berupa 1 unit mobil tipe Toyota Rush 1.5 MT  warna Silver Metalik, dan 1 unit Sepeda Motor tipe CBR

Dia menyampaikan, pemeriksaan dan  pelacakan aset kasus dugaan  korupsi Dana Program Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan  (Karhutla), diantaranya adalah kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan pengingat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang berasal Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun Anggaran 2019 di  BPBD Kubar.

“Barang-barang dari penyitaan tersebut apabila hasil persidangan ditetapkan sebagai hasil kejahatan, maka akan dilakukan pelelangan. Kemudian hasil dari lelang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Tetapi akan dilihat apabila memang bukan dari hasil kejahatan dalam dugaan tipikor, maka akan dikembalikan,” katanya.

Kajari berharap dari pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam kasus dugaan tipikor di BPBD Kubar, serta penyitaan barang-barang tersebut,  agar dapat dijadikan pelajaran, serta memberikan efek jera bagi yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Mari bersama-sama mencegah adanya tindakan korupsi di Kabupaten Kubar dan Mahulu,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di BPBD Kubar, pada 9 Desember 2021 Tim Penyidik Kejari Kubar telah menahan dua tersangka. Yaitu tersangka atas nama JN sebagai pejabat Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka AD merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.