ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Mas’ud Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Perizinan di PPU

January 14, 2022 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Share this news

KPK menunjukkan tersangka AGM dan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar beserta berbagai belanjaan berupa barang bermerek internasional

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu Sore (12/01/2022) di Jakarta dan Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan  Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) akhirnya terjawab.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan penjelasan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) dan bawahannya, Kamis (13/1/2022) malam tadi.

KPK menetapkan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, bersama lima tersangka lainnya. Sebelumnya KPK menangkap dan memeriksa AGM dan 10 orang lainnya.

Selain Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM),  KPK juga nenetapkan lima tersangka lain yang memakai rompi oranye yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi, pihak swasta. Ada lagi Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Nur Afifah Balqis.

Alex mengatakan kasus ini bermula ketika Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai Rp 112 miliar pada 2021. Anggaran itu di antaranya untuk jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan Rp 9,9 miliar.

AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan perizinan HGU lahan sawit di PPU dan perizinan pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

AGM diduga menerima uang tunai Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam konferensi pers itu, KPK menunjukkan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar beserta berbagai belanjaan berupa barang bermerek internasional.

KPK menahan para tersangka hingga 1 Februari mendatang di tempat berbeda-beda. AGM dan Nur Afifah ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Mulyadi dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur. Tersangka Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Polres Jakarta Pusat, terakhir Achmad Zuhdi dititipkan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.