ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Kutim Keluarkan Edaran Pembelajaran Tatap Muka dan Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas Tempat

January 8, 2021 by  
Filed under Kutai Timur, Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA – Pemkab Kutim mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) dan pemberlakuan pembatasan kapasitas tempat tertentu dengan nomor 366/001/EDARAN.PB.COVID-19/2021 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Kasmidi Bulang pada Jumat (8/1/2021).

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengimbau masyarakat Kutim dapat menjalankan sesuai isi surat edaran.

Adapun poin yang harus diperhatikan yakni mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mendukung rencana vaksinasi Covid-19 yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya penundaan proses PTM untuk semua tingkatan sekolah di Kutim sejak diterbitkannya surat edaran hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi Kutim.

Selain itu, pembatasan jumlah kehadiran orang pada suatu tempat tertentu seperti kafe, restauran, warung makan, dan tempat hiburan lainnya. Menjadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan mengedepankan layanan take away (membeli untuk dibawa pulang).

Kemudian, melanjutkan penerapan secara efektif Peraturan Bupati Kutim Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Demikian surat edaran dibuat agar diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Agar Covid-19 segera berlalu dan Kutim kembali menjadi zona hijau,” tutupnya.(*/hm13)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.