ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan

January 15, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Jajaran Setreskrim Polres Batu berhasil menangkap MS, pelaku pembawa senjata api (senpi) rakitan yang mengacung-acungkan pistolnya ke udara di jalan raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konperensi Pers menyebutkan penangkapan pelaku yang meresahkan masyarakat,kurang dari 24 jam, di kediamannya di Bumiaji.

Aksi pelaku sebelumnya beredar di dunia maya dengan video berdurasi sekitar 9 detik, Kamis 13 Januari 2022. Berawal dari rekaman video tersebut, Polres Batu mengerahkan Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut,

“Pelaku terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan dan disebelah kendaraan bermotor R2,” ujar I Nyoman Yogi Hermawan dalam jumpa pers, di Mapolres Batu Jum’at (14/1/2022).

Disebutkan Tim Reserse Resmob Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam.

“Kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” ungkapnya.

Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka di dapati barang bukti berupa air soft gun lengkap dengan peluru kaliber 5,5 mm berikut dengan  gas pengisinya atau CO2 dan revolver rakitan yang didalamnya ada 3 butir peluru.

“Hasil penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Yang pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.

“Menurut keterangan tersangka, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian on line sistem COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp 1,2 juta,“ tandas Yogi.

Alasan atau motif pelaku menodongkan senjata ke udara karena pelaku merasa sebelumnya sempat diserempet pengendara lain sehingga pelaku emosi kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan senjata. Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.

MS  diamankan di Polres Batu berikut kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video.

Polres Batu akan menjerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berijin.

“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” kata AKBP Yogi. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.