ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tekan Penularan Covid-19, Kutai Kartanegara Berlakukan PPKM

January 27, 2021 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

TENGGARONG – Kasus penularan covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan data per tanggal 25 Januari 2021, ada 6.471 kasus terkonfirmasi positif, yang terdiri dari 1.241 kasus aktif, 5.097 kasus sembuh, dan 123 kasus meninggal dunia.

Tingginya angka penularan covid-19 ini, membuat Pemkab Kutai Kartanegara akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : P-34/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kutai Kartanegara, tertanggal 25 Januari 2021.

Surat Edaran yang berlaku selama 14 hari dimulai dari 27 Januari hingga 9 Februari 2021 itu berisi 11 poin, dan ditandatangani Bupati Edi Damansyah yang juga selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.

Edi menerangkan, kasus Corona dalam dua pekan ini, mengalami penambahan signifikan, berakibat pada meningkatnya tingkat hunian di rumah sakit. “Ini hampir melampaui kemampuan fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan di Kutai Kartanegara,” jelas Edi.

Berikut hal hal yang diatur dalam PPKM Kabupaten Kutai Kartanegara :

  1. Menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemkab Kukar. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diininkan dengan pembatasan aktifitas dibatasi s.d pukul 17.00 Wita (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas yang tersedia serta wajib menerapkan protokol secara ketat.
  2. Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaannya baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25% dari kapasitas ruangan).
  3. Menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi perangkat daerah (OPD) Kukar yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik.
  4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/ mengumpulkan massa seperti Cara Free Day (CFD), event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
  5. Menerapkan protokol yang ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok doa/rayon yang selanjutnya akan diatur dalam SE tersendiri.
  6. Memberikan izin secara terbatas kepada ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah Kukar maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah.
  7. Melakukan pembatasan waktu beroperasi sebagai berikut: Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : Pagi dari pukul 06.30 s.d 08.00 Wita dan Sore dari pukul 16.30 s.d 20.00.

Restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pendagang Kali Lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pukul 21.00 wita.

Pembatasan pengunjung yang makan maksimal 25% dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.

  1. Ketentuan nomor 7, poin B dikecualikan bagi restoran/rumah makan/cafe yang merupakan role model penerapan prokes dan dapat beroperasi s.d pukul 23.00 Wita yang ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kukar.
  2. Kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk lebih meningkatkan penerapan prokes pelaksanaan ibadah dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah.
  3. Mengintruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktifitas.
  4. Kepada masyarakat Kukar untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan wajib memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu). Baik di dalam/luar ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari tempat keramaian dan berkumpul dan mandi/membersihkan diri setelah beraktivitas sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain. (Hel/*)

Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.