ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Transformasi Prangko Digital dan Prangko  Crypto

January 7, 2022 by  
Filed under Opini

Share this news

Oleh : Eko Wahyuanto *)

Eko Wahyuanto

Derasnya arus perubahan di semua lini yang terjadi saat ini, telah mengubah cara dan kebiasaan setiap orang dalam perilaku dan tatanan dunia baru. Seluruh aspek kehidupan manusia telah memasuki era digital. Menjelang berakhirnya abad ke-20 perkembangan teknologi telematika yang sedemikian pesat dan terus menerus mendisrupsi berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang penyelenggaraan pos nasional, terutama pada piranti alat tukar pembayaran yakni prangko.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika – Kominfo salah satu tugasnya menerbitkan prangko, sebagaimana diamanahkan UU No 38 tahun 2009 tentang Pos.

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjalankan sebagian tugas pemerintahan di bidang informasi dan teknologi informatika, dalam tatanan baru transformasi digital, salah satunya ditandai dengan penggunaan barcode / QR code dan telah menjadi trend baru dalam ekosistem penyelenggaraan pos ditanah air.

Hal ini sejalan dengan perkembangan dunia digital yang semakin maju, dengan ditandai munculnya sarana telekomunikasi modern, yang secara alami menuntut perkembangan fungsi dari prangko. Prangko yang pada awalnya dipergunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pelunasan tarif pos telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman.

Prangko yang hanya merupakan label atau carik kertas, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.

Permenkominfo RI No 21 Tahun 2012 Bab 1: Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1)disebutkan bahwa fungsi utama prangko adalah sebagai biaya pengiriman pos, selain itu berfungsi sebagai collected items (fillatelis), alat edukasi masyarakat seperti kebudayaan suatu bangsa, sejarah dunia, media komunikasi dan promosi pariwisata serta momentum sejarah

Secara fisik prangko dicetak menggunakan material sekuriti berupa kertas, tinta, foil dan teknik cetak sekuriti (bisa berupa Teknik cetak Offset, rotogravure, intaglio, hot stamping, screen print, perforasi, dan digital numbering.

Digital Stamp; Tahun 2022 ini telah dicanangkam sebagai uji coba penerbitkan prangko digital atau prangko yang dikemas secara Hybrid. Yaitu prangko  convensional yang dilengkapi fitur digital baik berupa barcode atau QRcode. Barcode atau QR code ini bisa menampilkan deskripsi prangko dan atau sebagai alat track and trace kiriman yang menggunakan prangko, sehingga pengguna jasa pengiriman pos dapat melacak dimana posisi barang kirimannya.

Tentu saja penambahan fitur pada prangko akan sangat berpengaruh pada ongkos produksi prangko, sehingga untuk tahun anggaran 2022, fitur ini belum dapat diterapkan ke seluruh terbitan prangko, dan sekali lagi sifatnya masih ujicoba. Oleh sebab itu barcode/QRcode yang ditambahkan hanya untuk mendeskripsikan prangko tersebut agar penentuan seri prangko yang dipilih dapat dilakukan pada awal tahun, segera setelah SK penerbitan prangko diterbitkan. Sehingga memiliki waktu persiapan yang cukup.

Jika fitur Barcode akan digunakan sebagai alat track and trace kiriman, maka fitur ini harus diterapkan pada seluruh terbitan prangko, karena adanya kalangan tertentu yang memilih prangko jenis tertentu sebagai alat bayar kirimannya. Untuk hal ini perlu kiranya menerbitkan prangko definitif yang digunakan khusus untuk pemrangkoan yang memuat barcode/QRcode yang dapat berfungsi untuk track and trace.

Perkembangan teknologi digital (barcode dan QR code) dalam proses track and trace pengiriman surat. Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat serta kebutuhan pemerintah untuk tetap menyebarluaskan informasi melalui gambar yang ada di dalam prangko, dapat dikembangkan dengan penggunaan QR code dan teknologi Augmented Realty.

Indonesia juga sudah mulai menerbitkan prangko dengan identifikasi digital QR code, atau setidaknya prangko dengan varian berbagai fitur seperti seri peringatan Peruri Emas 50 Tahun. Beberapa negara juga sudah menerbitkan prangko yang dibubuhi identifikasi digital seperti barcode dan QR code seperti Yunani, Amerika Serikat, Thailand, Prancis, China, Inggris, dan lain-lain.

Perkembangan teknologi digital (barcode dan QR code) dalam proses track and trace pengiriman surat tersebut, memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat serta kebutuhan pemerintah untuk tetap menyebarluaskan informasi melalui gambar yang ada di dalam prangko. Ini semua dapat dikembangkan dengan penggunaan QR code dan teknologi Augmented Realty.

Perkembangan teknologi digital tidak hanya berakhir pada penerapan Augmented Realty, Barcode, QR code saja, melainkan sekarang sudah bergeser menuju ke teknologi crypto yang menggunakan basis blockchain dalam aplikasinya.

Crypto Stamp; Baik digital stamp maupum crypto stamp, keduanya merupakan aset digital milik RI, meskipun secara infrastruktur dapat dikatakan  belum memadai, mengingat dari segi peralatan dan biaya produksi cukup mahal, tetapi paling Indonesia sudah menjemput masa depan format prangko berbasis Crypto

Dalam mengembangkan model Crypto Stamp (NFT), diharapkan Peruri sudah mulai menyusun proses bisnis penerbitan crypto stamp (NFT), mulai dari erencanaan, design, sistem, dan business process, serta pola distribusi hingga ke pembeli.Termasuk besaran biaya produksi dan maintenance agar pemerintah punya gambaran yang jelas untuk menentukan tarif atau harga jual prangko crypto.

 

Sebagai menandai ujicoba terbitnya crypto stamp,  prangko yang diterbitkan bisa saja merupakan prangko yang pernah diterbitkan secara konvensional. Sebagai contoh seri Kepala Negara RI, atau prangko Covid 19, karena kedua prangko tersebut punya magnitude atau daya tarik yang luar biasa.

Untuk tahap ini, Indonesia belum mempunyai kesiapan dari peraturan dasar mengenai penggunaan teknologi crypto di dalam kehidupan kita sehari hari.

Crypto Stamp diramalkan akan menjadi trend baru dalam penggunaan teknologi NFT (Non Fungible Token). Dibeberap negara seperti Austria, Brasil dan Amerika jenis prangko dengan teknologi

NFT baru juga diujicobakan. Ini merupakan aset digital yang tidak dapat direplikasi atau diduplikasi, dan bukan merupakan alat tukar, namun bisa diperjual belikan. NFT berjalan diatas teknologi blockchain, sehingga yang bisa mengetahui penerbit NFT, hanya pembeli pertama, dan pemilik saat ini;

NFT diimplementasikan pada karya seni digital seperti gambar, musik, salah satu NFT yang sangat  terkenal saat ini adalah CryptoKitties. Dalam hal di Indonesia diperlukan ekosistem blockchain yang secara pengelolaan menjadi aset digital RI, meskipun secara infrastruktur dapat dikatakan  belum memadai, mengingat dari segi peralatan dan biaya produksi cukup mahal, tetapi paling kita sudah menjemput masa depan format prangko berbasis Crypto.

Sebagai upaya mempersiapkan kedua prangko tersebut yakni digital stamp dan crypto stamp, kominfo melalui Direktorat Pos terus melakukan telaah dan kajian, bersama kalangan pegiat prangko, budayawan, akedemisi, PT pos Indonesia dan Peruri. Dimasa datang akan dikembangkan bola bensmarking ke negara-negara yang telah terlebih dahulu menerbitkan Prangko Digital dan Crypto Stamp.

 

*) Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya-Kominfo


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.