ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Anggota BPD Kabupaten PPU Dilantik

February 2, 2021 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) periode Tahun 2021 – 2027 dari Desa Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Sri Raharja serta Desa Bukit Subur di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi diambil sumpah dan dilantik Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi di Aula Lantai 1I Kantor Bupati, Senin (1/02/2021).

Dalam sambutan Plt. Sekda PPU Muliadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD salah satu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta ditetapkan secara demokratis. Bahkan tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

” Selamat kepada anggota BPD periode tahun 2021-2027 yang baru saja diambil sumpahnya dan dilantik, segera menyesuaikan diri dan bekerja, semoga momentum ini akan menambah serta bersinergi dalam membangun Kabupaten PPU,” ucap Muliadi.

Muliadi menyampaikan, BPD merupakan salah satu lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Maka haruslah mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.

“Untuk itu, kepada setiap anggota BPD yang baru dilantik diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang setiap kali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,” ujarnya.

Bahkan tambah Muliadi, kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balances”. BPD memiliki hak bertanya dan bisa konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan, BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.

Diakhir sambutannya Muliadi berpesan, BPD juga tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.

“Selamat bekerja dan berikan pengabdian terbaiknya kepada masyarakat. Laksanakanlah tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin tinggi,” tutupnya. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.