ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Baru 20 Dokter di Tarakan yang Pegang Register Izin Praktik Dokter Mandiri

February 4, 2019 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Tarakan,vivaborneo.com , Hingga bulan Januari 2019, baru ada sekitar 20 dokter yang memegang register surat izin praktik dokter mandiri, selebihnya ada yang surat izin praktiknya sudah habis masa berlakunya namun belum memperpanjang hingga ditengarai masih adanya oknum dokter yang buka praktik tanpa izin dalam arti kata, surat izin praktik sudah habis masa berlakunya dan mereka belum memperpanjang.

“Hendaknya para dokter, segeralah memperpanjang surat izin praktiknya yang sudah habis masa berlakunya. Jangan menunda-nunda lagi,” ujar Ardiansyah, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan, kepada wartawan vivaborneo.com baru baru ini diruang kerjanya.

Lanjut Ardiansyah, ditengarai masih ada oknum dokter yang masa izin praktiknya sudah habis masa berlakunya, karena izin praktik itu diberikan setiap dokter hanya selama lima tahun, kemudian setelah itu perpanjangan lagi.

Menurut data, dokter yang sudah memegang register surat izin praktik mandiri hingga Januari 2019 sebanyak  20 orang dokter. Sementara itu, dokter yang memegang izin baru dalam praktik mandiri sebanyak delapan dokter dan yang mengurus perpanjang izin sebanyak sembilan dokter serta yang pindah alamat praktik terdapat ada tiga dokter.
Data ini diperoleh vivaborneo.com berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Nomor. 503/13/DPMPTSP tertanggal 9 Januari 2019.

Berdasarkan data yang diperoleh jumlah tenaga dokter secara keseluruhan di Kota Tarakan berjumlah 227 orang tenaga dokter, terdiri dari dokter umum sebanyak 138 orang, dokter spesialis 67 orang dan dokter gigi sebanyak 22 orang.

Para dokter yang baru memegang registrasi surat izin praktik dokter mandiri hingga saat ini, yaitu dokter spesialis ada empat orang, dokter gigi ada lima orang dan dokter umum ada 11 orang.

Sementara itu, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia dan Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Totok Dwi Haryanto mengatakan bila ada oknum dokter yang praktik tanpa izin, maka kami akan tindak tegas!

“Mengingat saat ini masih ada oknum dokter yang izin praktiknya sudah habis masa berlakunya. Izin praktik harus segera diurus sebelum habis masa berlakunya,” tegas Totok Dwi Haryanto, secara terpisah.

Demikian para dokter itu harus mengurus surat tanda registrasi (STR) dan yang mengeluarkan itu dari profesi masing masing di bawah naungan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang berpusat di Jakarta.
“Surat tanda registrasi itu diberikan setiap 5 tahun sekali,” sebut Totok Dwi Haryanto.(vb/waldy)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.