ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusda PT. MMP Kaltim

February 7, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Share this news

SAMARINDA –  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 orang tersangka HA Selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT),” tulis Tony Kuswanto SH MH Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam pers rilis yang diterima media ini, Selasa (7/2/2023).

Disebutkan, pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Kemudian uang yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH.  Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di bidang man power supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park Dan Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Pihak Kejaksaan memandang sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

Terhadap 2 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Klas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan dengan alasan diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.(*/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.