ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sekda Kukar Hadiri Rapat Pembahasan Batas IKN

February 3, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono didamping Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kukar, menghadiri rapat Pembahasan Batas Daerah Kota Balikpapan, Kabupaten Kukar dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya yang bersinggungan dengan batas Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diselenggarakan oleh Diroktorat Jenderal Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Rabu (31/01/24).

Kepala Subdirektorat Batas antar Daerah wilayah II pada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Heny Ernawati didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat batas antar Daerah wilayah II Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Teguh Subarto, pada saat membuka kegiatan rapat mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terhadap IKN, baik bentuk pemerintahannya maupun cakupan wilayah administrasi (kecamatan, kelurahan atau desa). Keberadaan IKN akan merubah batas daerah dari Kota Balikpapan, Kabupaten Kukar dan juga Kab. PPU.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait batas daerah ini, agar segera bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakan Teguh Subarto, dengan adanya IKN, batas-batas daerah yang telah ditetapkan perlu dilakukan revisi dan permasalahannya bukan hanya terkait batas daerah tetapi termasuk permasalahan lain seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan permasalahan lain yang perlu pembahasan.

“Pihak Kemendagri telah melakukan mitigasi permasalahan dan akan disampaikan ke masing-masing Pemda agar pemda dapat melakukan pembahasan dalam rapat internal untuk penyelesaian permasalahan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Otorita IKN Rizal mengatakan pihaknya akan menampung masukan dari Pemda terkait dengan perubahan deliniasi. Dari IKN sendiri ada beberapa fokus yang akan dikaji terutama pada revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2022 terkait dengan dampak perubahan deliniasi terhadap pola ruang dan struktur ruang yang ada di IKN utamanya dengan Wilayah Perencanaan (WP) yang ada di IKN, WP yang berada di luar IKN tetapi bersinggungan dengan IKN antara lain WP Sangasanga, sekitar Muara Jawa dan WP Maridan di PPU.

“Struktur ruang yang saat ini sedang dikaji perubahannya adalah terkait jalan tol, sedang terkait pola ruang berfokus pada persimpangan 2 WP yaitu Sangasanga dan Maridan,”kata Rizal.

Sekda Kukar H Sunggono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Pemda Kukar yang telah diundang dan diajak bicara terkait pembahasan batas daerah ini. Sungguno juga menyampaikan bahwa daerah yang paling berdampak adalah Kab. Kukar karena wilayahnya sangat banyak yang berkurang. Ada sebanyak 6 (enam) kecamatan yang terdampak, yaitu 2 (dua) kecataman yang seluruhnya masuk IKN dan beberapa desa di 4 (empat) kecamatan.

Lebih jauh Sunggono menjelaskan permasalahan yang dihadapi Kukar dimana pada saat yang bersamaan yaitu tahun 2023 Pemda diminta menetapkan RT-RDTR terhadap wilayah-wilayah yang bersinggungan dengan IKN dan ada 6 (enam) RT-RDTR yang sudah diselesaikan.

“Pada Undang-Undang terdahulu ada wilayah kami yaitu Kelurahan Tamapole Kecamatan Samboja masuk wilayah IKN sehingga tidak kami masukkan ke dalam RDTR Perda kami yang ditetapkan pada 23 November 2023. Dalam perkembangannya, ternyata wilayah tersebut terkoreksi tidak masuk ke wilayah IKN sehingga kami perlu melakukan review terhadap Perda kami agar Kelurahan Tamapole dimasukkan kembali ke dalam wilayah Kukar,” jelas Sunggono.

Sunggono meminta komitmen yang jelas dan tegas dari kementerian/lembaga bagaimana kebijakan ke depan bagi Pemda dengan adanya IKN ini. Contoh lain yang disampaikan Sunggono bahwa sampai tahun 2024 ini Pemda Kukar masih mengalokasikan anggaran untuk wilayah-wilayah yang secara regulasi masuk IKN dan suatu saat apabila IKN berjalan maka aset-aset yang telah dibangun Pemda di sana akan hilang.

“Kami sudah menyampaikan data jumlah aset yang akan masuk IKN yaitu + 7 Trilyun seperti Sekolah, Rumah Sakit, Masjid dan kami harapkan kementerian/lembaga serius untuk mendiskusikan permasalahan ini,” ujarnya.

Masalah lain yang tidak kalah pentingnya disampaikan Sunggono terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pusat mengamanatkan kepada Pemda Kukar melalui UU ASN untuk pengangkatan Non ASN. Dari + 4.239 Non ASN di Kukar, 40% berada di wilayah 6 (enam) kecamatan yang terdampak IKN.

“Apabila direkrut tahun ini, beban penganggarannya seperti apa,” tanya Sunggono.

Dia berharap adanya komitmen Pemerintah Pusat dengan adanya IKN untuk memikirkan dampak apa saja kedepannya bukan hanya masalah batas wilayah namun seperti apa menindaklanjuti permasalahan didalamnya.(kk06)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.