ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terlantar 20 Hari, 2 Jenazah di RSUD AW Sjahranie Samarinda Akhirnya Dimakamkan

February 7, 2023 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA –  Dua jenazah warga Kecamatan Sungai Pinang Samarinda yang terlantar lebih dari 20 hari di RSUD AW Sjahranie (AWS) Samarinda, akhirnya dimakamkan di pemakaman Gunung Lingai di Gang Berkat Gunung Lingai oleh relawan sosial EMT-ITS bersama relawan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sungai Pinang dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) relawan Kota Samarinda, Selasa (7/2/2023).

Dua jenazah tersebut  bernama Endang Titin (37) perempuan warga asal Banyuwangi yang meninggal tanggal 16 Januari 2023, dan Samsuri (37) laki-laki warga bersuku Banjar yang meninggal tanggal 18 Januari 2023, meninggal dalam perawatan di rumah sakit umum daerah milik Pemprov Kaltim.

Informasi adanya 2 jenazah yang terlantar lebih dari 20 hari di lemari pendingin kamar jenazah ini diperoleh seorang relawan EMT-ITS dari petugas kamar jenazah RSUD AWS pada hari Senin sore, 6 Februari 2023.

Kemudian Relawan EMT-ITS bersama dengan TKSK Sungai Pinang  dan relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Samarinda pun langsung melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak kamar jenazah RSUD AWS, untuk menindaklanjuti penanganan jenazah hingga pemakaman.

Kesepakatan pun diperoleh, dengan pembagian tugas yakni pihak kamar jenazah RSUD AW Syahranie memandikan, mengkafani dan disholatkan di kamar jenazah. Sedangkan relawan EMT-ITS dengan menggunakan 4 buah ambulans akan mengantar jenazah ke pemakaman.

Menggunakan 4 Ambulance,  dengan formasi ambulan Pesut (depan), ambulan kedua Satria Rapak Indah (membawa jenazah Endang Titin), ambulan LSM Pawang (membawa jenazah Samsuri) dan ditutup ambulance IKAT, jenazah diberangkatkan tepat pukul 09.41 Wita dari kamar jenazah RSUD AWS ke Pemakaman Gunung Lingai di Gang Berkat Gunung Lingai.

Selanjutnya pihak TKSK Sungai Pinang  dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Samarinda yang bertugas memakamkan kedua jenazah tersebut di pemakaman Gunung Lingai di Gang Berkat Gunung Lingai. Pemakaman selesai dilakukan pukul 11.10 wita.

Munanto koordinator relawan ambulans PWI Peduli kepada media ini mengatakan kasus 2 jenazah terlantar selama 20 hari di kamar jenazah RSUD AW Syahranie seharusnya tidak terjadi mengingat sudah ada Standard Operation Procedure (SOP)  penanganan jenazah terlantar yang mewajibkan pihak RSUD AWS memakamkan jenazah paling lama 2x 24 jam.

“Seharusnya pihak RSUD AW Syahranie segera memakamkan jenazah yang terlantar dan tidak lebih dari 2 x 24 jam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua PSM Kota Samarinda Sugaswati yang menyayangkan terjadinya kasus jenazah terlantar ini.

“Seharusnya ada kebijakan pengecualian dari RSUD AWS atas prosedur keuangan atas penanganan jenazah terlantar. “Kita dosa semua karena harus disegerakan fardhu kifayah jenazah, jangan sampai lama bahkan puluhan hari seperti ini,” tegasnya.

Ia pun meminta jika RSUD AWS terkendala pendanaan penanganan jenazah terlantar harusnya berkoordinasi dengan pihak Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Samarinda.

“Jika kami segera dihubungi, kasus seperti ini Insya Alloh tidak akan terjadi, kami bisa mencari dana dari donator bahkan dari Pemkot Samarinda bisa membantu, tanpa prosedur yang berlebihan seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu Humas RSUD AW Syahranie dr.Sisil saat dikonfirmasi atas jenazah yang terlantar di RSUD AWS selama 20 hari, melalui pesan singkat whatsapp mengatakan sekarang ini pihak RSUD AWS tidak bisa serta merta mengeluarkan biaya pemakaman jenazah yang terlantar.

“Saat ini kami sedang ada pemeriksaan keuangan di RSUD AWS oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga semua pengeluaran tidak bisa ujug-ujug dilakukan,”  pungkasnya.(mun/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.