ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BLH Samarinda Paparkan SPM Lingkungan Hidup di Jakarta

March 6, 2013 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA-vivaborneo.com, Dianggap berhasil lewat penilaian kinerja pemerintah daerah  melalui pengelolaan lingkungan hidup, khususnya menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Terutama dalam memberikan keseimbangan antara pembangunan, lingkungan hidup dan sosial, Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Samarinda baru-baru ini diundang ke Jakarta Kementarian Dalam  Negeri (Kemendagri).

Tujuannya untuk memberikan paparan terkait penerapan SPM bidang lingkungan hidup di kota tepian. Acara yang berlangsung di Hotel Bintang Griya Wisata kota Jakarta ini dihadiri sedikitnya lima belas BLH Provinsi, Kabupaten/Kota  se Indonesia.

BLH Samarinda sendiri merupakan satu-satunya BLH  tingkat Kota yang diberi kesempatan dalam memberikan paparan mengenai penerapan SPM Lingkungan Hidup.

”Apresiasi yang diberikan Mendagri ini prestasi bagi kita, artinya SPM yang saat ini kita jalankan sebagai tolak ukur kinerja pelayanan bidang lingkungan hidup bagi daerah lain yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Samarinda,” kata Kepala BLH Samarinda Endang Liansyah kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan penerapan SPM diinstasinya memang searah dengan kebijakan Pemkot Samarinda yang mengacu pada visi terwujudnya kota Samarinda sebagai kota metropolitan yang berwawasan lingkungan dan hijau.

“Selain sejalan dengan visi Pemerintah, juga SPM ini urusan wajib yang harus dilakukan Pemda setempat karena memang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup,” urainya.

Sedangkan program dan kegiatan terkait pencapaian SPM itu sendiri, lanjutnya bertujuan untuk mewujudkan kemitraan antar stakeholder pengelolaan lingkungan hidup dan juga menyediakan informasi kualitas lingkungan sebagai data awal pengendalian lingkungan hidup.

”Kegiatan programnya sendiri terdiri kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan juga penegak hukum terhadap lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagai bukti serius mengenai pengawasan terhadap lingkungan di Samarinda, Endang menambahkan dalam Rakor regional Se Kalimantan dalam pemantapan Pengelolaan lingkungan di kota Pontianak beberapa waktu lalu, pihaknya mengusulkan untuk mereview Permen LH no 4 tahun 2012 mengenai halaman lampiran tentang pasca tambang  yaitu dengan memperbaiki atau menghapus klausul tentang pembolehan lahan lubang terbuka 20 persen kalau lubang tambang terkumpul atau 30 persen kalau lubang tambang terpencar dari luas izin konsesi.

”Usulan kita ini diajukan ke Kementerian LH agar ditinjau ulang, Karena usulan ini setidaknya bisa bermanfaat khususnya sebagai dasar meningkatkan lubang bekas tambang hingga sampai luasannya.” tuturnya. (vb/smd5)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.