Bupati PPU Berikan Arahan Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Anggaran

March 4, 2025 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor memberikan arahan kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (04/03/2025)

Dikatakan Mudyat Noor, Efisiensi APBD yang dilakukan di Kabupaten PPU ditekankan kepada pembatasan belanja kegiatan, yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar / Forum Group Discussion (FGD). Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Hal ini akan membatasi belanja honorarium mengacu kepada Perpres mengenai standar harga satuan regional.

“Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025,” kata Mudyat.

Disampaikan Mudyat, dalam mengurangi belanja yang bersifat pendukung, tantu akan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik dan selektif dalam memberikan hibah langsung dan melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 bersumber dari TKD.

Mudyat Noor juga mengarahkan, efisiensi harus sesuai dengan instruksi Presiden, terlebih pada sektor perjalanan dinas yang menjadi perhatian khsus karena langsung disebutkan angka pengurangannya sebesar 50%.

“Angka perjalanan dinas ini angsung disebutkan, baik di inpres atau edaran dari mendagri, artinya angka ini harus dipenuhi jangan sampai efisiensi yang dilakukan di SKPD tidak sampai 50%, karena ini nantinya akan menjadi acuan oleh BPK dalam pemeriksaan APBD 2025”, ucap Mudyat.

Mudyat juga berharap, penggunaan APBD dapat bermanfaat bagi Kabupaten PPU, khususnya perjalanan dinas yang dalam setiap agendanya harus memiliki hasil yang dapat dipergunakan untuk membangun Benuo Taka.

“Kalau bisa perjalanan dinas itu arahnya kearah yang teknis juga seperti mencari pendanaan untuk membangun daerah, sehingga tidak menggunakan APBD”, lanjut Mudyat.

Mudyat berharap APBD bisa efisien dan tepat penggunaannya serta yang utamanya bisa bermanfaat untuk Penajam Paser Utara.

Sementara Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menambahkan, efisiensi tersebut adalah instruksi yang harus dilaksanakan, terlebih dalam sektor perjalanan dinas yang memang harus dirampingkan.

“Jika biasanya perjalanan dinas sebanyak empat orang, maka nanti hanya 2 orang saja,” ucap Waris.

Pada prinsipnya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran baik untuk anggaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, telah disampaikan secara berulang dan berlapis sampai dengan arahan teknis, sehingga tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah melaksanakan instruksi tersebut secara tegak lurus dengan Instruksi Presiden. (HumasPPU)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.