ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPK Balikpapam Rilis Aplikasi Srikandi

March 2, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN –  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Balikpapan merilis penggunaan aplikasi Sistem Informasi dan Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (1/3/2023).

Aplikasi ini dimaksudkan untuk mempermudah penyimpanan serta proses surat-menyurat pada lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.Peluncuran secara simbolis dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Yusri mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Peluncuran dilakukan bersama Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, M. Taufik, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Syafranuddin, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa; dan Kepala Disputakar Kota Balikpapan, Sutadi.

Syafranuddin hadir sebagai pembicara dalam launching aplikasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Kemenpan Nomor 679 Tahun 2020 tersebut. Sesuai fungsi dan perannya, Srikandi menjadi saluran penghubung pegawai di lingkungan pemerintahan dalam memproses surat guna mendapat tindak lanjut lebih praktis dan efisien. Sistem Srikandi sendiri akan memperbaharui setiap satu jamnya ketika terdapat notifikasi surat masuk atau telah dibaca.

Syafranuddin mengajak para pegawai ASN maupun staf agar menggunakan Srikandi dengan tujuan mempermudah kinerja mereka menjadi satu pintu serta dapat terarsip secara digital dengan rapi.

“Srikandi ini sangat memudahkan. Indonesia sudah masuk ke masa digitalisasi, pengarsipan pun turut menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Mari pelan-pelan kita terapkan di lingkungan pekerjaan kita,” papar pria yang akrab disapa Ivan tersebut kala menyapa para audiens.

Pemkot Balikpapan sendiri menyambut baik penerapan Srikandi di lingkungan Pemkot Balikpapan. Apalagi penerapan sistem ini berbasis teknologi, sehingga pengelolaan arsip lebih efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan.

Andi Yusri saat membacakan sambutan Wali kota Balikpapan mengatakan urusan kearsipan merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ia mengemukakan kearsipan merupakan rumusan yang telah memiliki file buku tersendiri yakni sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Ia mengatakan, pada era destruktif ini peranan teknologi informasi dan komunikasi menempati posisi sangat strategis karena menghadirkan informasi tanpa batas dan tanpa jarak yang dapat meningkat produktivitas.

“Penerapan aplikasi Srikandi proses administrasi pemerintahan tidak lagi terbatas jarak dan waktu. Sehingga di mana pun dan kapan pun dapat dilakukan. Mengingat peranan arsip yang sangat signifikan dalam tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Untuk itu, setiap perangkat daerah diharapkan menerapkan dalam pengelolaan harus memahami tata kelola yang baik dan profesional sehingga layanan publik semakin cepat dan tepat sasaran.

Agenda ini sendiri mendapat sambutan antusiasme para peserta agenda dengan bertanya serta berdiskusi secara dua arah mengenai implementasi Srikandi di lingkungan OPD.

Para peserta yang hadir berasal dari masing-masing perwakilan OPD di Kota Beriman. Perilisan Srikandi diharapkan dapat memajukan sistem kerja di lingkup pemerintah kota dengan julukan Kota Minyak tersebut. (adv-dpk kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.