ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Gelar Pisah Sambut Tiga Jaksa

March 16, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), menggelar acara pisah sambut tiga orang Jaksanya, antara lain Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Data dan Tata Usaha Negara (Datun), pada Kamis (15/3/2018) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan di ruangannya usai acara menyampaikan, sesuai dengan SK dari Kejaksaan Agung (Kejagung), ada mutasi di lingkup Kejari Kubar, ada tiga kasi yang akan di mutasi untuk promosi jabatan, kasi Intel, pejabat lama Riyan Permana SH, pindah dengan jabatan yang sama ke Kejari Sekayu Sumatrera Selatan (Sumsel) di ganti oleh Irawan EM, SH, kasi Pidsus pejabat lama Johansen Saputra P. SH, pindah dengan jabatan yang sama ke Kejari Samarinda, diganti oleh H. Indra Rivani SH, MH, sedangkan kasi Datun pejabat lama H. Indra Rivani SH, MH di ganti oleh Tri Nurhadi SH.

“Ini semua untuk penyegaran bagi Kejari Kubar, dan dari hasil kerja keras teman – teman Kejari Kubar sampai mendapatkan promosi jabatan semua,” Jelas Syarief.

Syarief menyampaikan, atas nama Kejari Kubar mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang telah mendukung kinerja kejaksaan dalam menyelesaikan kasus, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pada tahun 2018 ini kami akan lebih meningkatkan kinerja kami Kejari Kubar,” kata Syarief.

Sekadar diketahui pada pertengahan tahun 2017 Kejari Kubar mendapat penghargaan Kejaksaan terbaik se- Kaltim dan Kaltara. Pada akhir tahun 2017, Kejari Kubar juga mendapatkan perhargaan Kinerja terbaik se – Kaltim dan Kaltara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.