ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPP Bea Cukai Sangatta Musnahkan Jutaan Batang Rokok

March 5, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA– Sebanyak 1.124.500 batang hasil tembakau (rokok) berbagai merek serta dan 221 botol 110,98 liter yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), barang hasil penindakan di Bidang Cukai periode 2023 dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, Selasa (5/3/2024).

Kepala KPPBC TMP C Sangatta Wahyu Anggara melalui konferensi pers menjelaskan, kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu atau bekas yang sangat merugikan penerimaan negara.

“Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Hal ini dalam rangka mendukung industri dalam negeri. Sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC llegal,” jelasnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono serta unsur Forkopimda dan pejabat kepabeanan lainnya.

Kepada para wartawan, Wahyu kembali memaparkan data bahwa peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Tak heran, selama tahun 2023, dari 141 kali penindakan terhadap rokok ilegal, Bea dan Cukai Sangatta berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku dibidang cukai. Yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

Selain rokok ilegal, terdapat pula BKC ilegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Sangatta. Antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Golongan B (kadar Etil Alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen) dan Golongan C (kadar Etil Alkohol lebih dari 20 persen), dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.

BKC llegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta di Kabupaten Kutim. Terdiri dari 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang sangat luas dan sulit dijangkau.

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1,42 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 973,49 juta. Dari beberapa hasil penindakan rokok ilegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 102,299 juta dan telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara. Pemusnahan terhadap BKC llegal ini dilakukan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC llegal.

Wahyu menambahkan, pihaknya terus membutuhkan dukungan masyarakat. Sebab minimnya pengetahuan masyarakat terkait BKC ilegal, menjadi kesulitan tersendiri dalam pemberantasan BKC illegal. Maka dari itu, selain upaya penegakan hukum, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan dibidang cukai khususnya rokok ilegal. Sehingga peredaran BKC ilegal dapat terus ditekan dan penerimaan Negara dari sektor cukai semakin optimal demi “Indonesia Maju”.

“Dalam rangka mempertahankan keberlangsungan ‘Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani’, kami kantor Bea dan Cukai Sangatta berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan kepada stakeholder,” tutupnya.(ktm03)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.