ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kutim Akan Gelar Pilkades Serentak

March 30, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Oktober 2021 ini, akan ada 62 desa dari 16 kecamatan (minus Kecamatan Busang dan Long Mesangat) di Kutim yang akan menyenggarakan pemilihan Kades serentak. Menyusul masa jabatan kades yang telah habis awal 2021 tadi. Rencana pelaksanaan Pilkades serentak itu mulai disiapkan oleh Pemkab Kutim dari sekarang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kutim mulai menggelar rapat pembentukan panitia Pilkades sekaligus sosialisasi regulasi Pilkades 2021. Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemksera) Sekretariat Pemkab Kutim, H Suko Buono ini digelar di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Selasa (30/3/2021). Melibatkan Ketua DPRD Kutim H Joni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Dearah (OPD) dan jajaran Dinas Pemdes.

Usai rapat, Asisten Pemkesra Suko Buono kepada awak media menjelaskan selain sudah membentuk panitia, pihaknya juga telah membuat perencanaan dari tahapan-tahapan Pilkades Kutim 2021.

“Untuk tahapan (Pilkades) perlu ada kesungguhan dari kita semua (panitia). Sehingga nantinya tidak ada celah lagi untuk gugatan, protes dan sebagainya,” tegas Suko.

Selanjutnya panitia juga diharapkan bisa bekerja secara maksimal dan benar-benar berpedoman pada regulasi yang ada. Mantan Kepala Itwilkab Kabupaten Kutim mengingatkan agar setiap bakal calon Kades bisa menaati persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh panitia atau sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemdes, melalui Kepala Seksi Penataan Perkembangan dan Administrasi Irwansyah, dalam sosialisasi itu memaparkan, kepanitiaan pemilihan kepala desa ditingkat Kabupaten akan ditetapkan oleh Bupati. Terdiri dari unsur-unsur Forkompinda, unsur Satgas COVID-19 Kabupaten dan pihak terkait lainnya.

“Setelah pembentukan Panitia tingkat Kabupaten, dalam waktu dekat juga akan dibentuk panitia tingkat kecamatan dan desa. Kemudian akan ada pembekalan bagi panitia kecamatan dan desa. Diharapkan setelah pembekalan, mereka bisa melaksanakan tahapan, mulai dari pencalonan dan seterusnya,” ungkap Irwansyah.

Dalam rapat itu, juga dibahas interval waktu Pilkades secara bergelombang, tahapan dan jawal Pilkades, Pilkades dalam kondisi bencana non alam COVID-19 dan pelaporan Pilkades.

Pada tahun ini hanya 62 desa saja yang bakal menggelar Pilkades, sementara 77 desa lainnya dari total 139 desa se-Kutim, telah melaksanakan Pilkades gelombang pertama akhir 2016 lalu. Para Kades yang terpilih masih menjabat hingga awal 2023 mendatang.

Penting diketahui, jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Kutim 2021, dimulai dari pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kades sejak 30 Maret – 19 Mei 2021. Sedangkan untuk pengumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh panitia pemilihan pada 2 Agustus 2021. Kemudian, penetapan jumlah dan lokasi TPS yakni 2 Agustus 2021. Adapun rencana Pilkades serentak 2021 rencananya akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2021. Namun kepastian tanggal dimaksud masih menunggu persetujuan dari Bupati Kutim. (hms15/hms3)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.