ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sukses Penanggulangan Ekstremisme, Kejaksaan Agung Terima Penghargaan BNPT

March 11, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyerahkan penghargaan RAN PE BNPT kepada Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta sebagai perwakilan Kejaksaan Agung

JAKARTA – Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Penghargaan diterima Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta sebagai perwakilan Kejaksaan Agung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta,” tulis siaran pers Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (10/3/ 2023).

Adapun penghargaan ini diberikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) ditanah air.

“Penghargaan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Program ini berbasis kolaborasi dan sinergi di antara unsur pemerintah, civil society, kemasyarakatan dan juga organisasi internasional,” ujar Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang telah diberikan terhadap pelaksanaan RAN PE.

Keberhasilan pelaksanaan RAN PE dapat terjejaki dengan munculnya berbagai inisiatif yang dilakukan oleh kementeria/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Demikian halnya berbagai inisiatif yang dilakukan kelompok masyarakat sipil pada tingkat akar-rumput, yang menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat dalam mencegah penyebaran ekstremisme kekerasan di Indonesia.

Pelaksanaan RAN PE telah berjalan selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden RI pada Januari 2021. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini merupakan langkah maju, sekaligus bentuk komitmen pemerintah Indonesia baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global untuk meminimalisir potensi berkembangnya terorisme yang muncul mulai dari pemikiran, sikap, dan tindak ekstrem yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.