ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan THR

April 5, 2023 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Mengantisipasi adanya masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kabupaten PPU. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Posko pengaduan pembayaran THR nantinya akan dibuka di Kantor Disnakertrans PPU yang terletak di Jalan Provinsi, Kilometer 2, Kecamatan Penajam. Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto menjelaskan bahwa posko tersebut akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran.

Anang Widianto

“Posko pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” ungkap Anang ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Anang menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diharapkan melapor di posko pengaduan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Para pekerja bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial, website atau WA (WhatsApp) kami untuk mengadu jika ada yang tidak mendapatkan THR,” ucap Anang.

Pembayaran THR sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Dijelaskan Anang, jika perusahaan yang memiliki kesulitan atau kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan koordinasi dengan pekerja.

“Kedua belah pihak harus melakukan dapat dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa dilaporkan ke Disnakertrans. kemudian Kita akan melakukan mediasi. Tapi, perusahaan itu juga harus bisa membuktikan bahwa memang betul-betul mengalami kesulitan keuangan,” tutupnya. (*/ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.