ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kasus Asusila di SPI Batu Masuki Sidang ke Delapan

April 27, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 8 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu ( 27/4/2022 ).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan 2 saksi pelapor  teman sepermainan Korban.

Jefry Simatupang, S.H., M.H didampingi Philipus Sitepu SH.MH selaku Pengacara terdakwa JE usai sidang  menyebutkan,  keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar pada Minggu-Minggu sebelumnya yakni tidak ada yang sama. Artinya keterangan korban tidak konsisten dan selalu berubah. Mereka yang dihadirkan rata-rata tidak mengetahui secara pasti.

“Kami menilai keterangan saksi masih sama seperti saksi sebelumnya, keterangan yang di berikan tidak konsisten dan berubah-ubah.Bahkan mereka tidak mengetahui kejadian, sehingga yang disampaikan berupa ” katanya.

Jefry merasa yakin kliennya tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan JPU.  Ditambahkan , sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah dan korban hanya satu.

“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi  bahwa korban hanya satu,” katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH menyebutkan 2 orang saksi yang dihadirkan  dalam menyampaikan keterangannya, sangat mendukung dengan dakwaan yang diajukan JPU.

” Semua keterangan 2 orang saksi yang kami hadirkan sangat mendukung dakwaan kami ” ungkap Yogi.

Dalam sidang asusila yang terjadi di SMA SPI Batu. Terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juru bicara PN Kota Malang Moh.Indarto SH.MH saat dikonfirmasi terkait agenda sidang lanjutan menyebutkan sidang lanjutan akan digelar setelah lebaran Idhul Fitri 1443 Hijriah. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.