ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejaksaan Negeri Batu Beri Restorative Justice Kasus Penadah Barang Curian

April 1, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Kejaksaan Negeri Batu menggelar Restorative Justice (RJ) bertempat di “Pondok Seduluran” Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu dalam kasus pembebasan tahanan dan tersangka Taqwim Qoiromdoni, Jumat ( 31/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menjelaskan pemberian RJ kepada Taqwim Qoiromdoni berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 785 /M.5.44/Eoh. 2/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito bertemu dengan korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono dan Made Ray Adi Martha slaku jaksa mediator. Kemudian dari pihak eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Sidomulyo Suharto dan para keluarga tersangka Taqwim Qoiromdoni di “Pondok Seduluran” Rumah Restoratif Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu,

Januar panggilan akrab Kasi Intel mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif , Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman  hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Januar mengungkapkan kerangka berpikir keadilan restoratif dengan mempertimbangkan telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menegaskan, Taqwim Qoiromdoni resmi bebas dari tahanan berdasarkan keadilan restoratif . Ia juga berpesan kepada Taqwim Qoiromdoni agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada serta berhati hati dalam membeli barang apapun juga karena bisa jadi barang tersebut hasil dari kejahatan.

Kajari Batu juga berpesan kepada istri Taqwim Qoiromdoni  agar selalu mengingatkan suaminya supaya tidak terulang kembali kejadian membeli barang hasil Kejahatan.

Kasi Inteljen Kejari Batu menceritakan Taqwim Qoiromdoni sebelumnya melakukan transaksi pembelian  atas barang hasil kejahatan berupa satu sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukan AAS (tersangka dalam berkas lain) .

Taqwim Qoiromdoni membeli motor tersebut tanpa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB serta kondisi tidak terpasang plat nomor polisi dengan harga Rp1,7 juta dari P (tersangka dengan berkas lain).

Dalam waktu kurang dari 2 jam setelah, Taqwim Qoiromdoni ditangkap petugas Kepolisian Polres Batu sebagai penadah barang curian. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.