ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perpustakaan Kaltim Terkendala Implementasikan Kartu Sakti

April 13, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Hj.E. Mustika Wati

SAMARINDA – Pemustaka Warga Kalimantan Timur masih harus bersabar menunggu launching Kartu Sakti (Satu Kartu Terintegrasi) Perpustakaan seperti yang telah diluncurkan oleh Perpustakaan Nasional pada tanggal 25 Juni 2022 lalu. Untuk mengadopsi SAKTI di daerah ada tiga syarat utama yang perlu dipenuhi diantaranya, keanggotaan berbasis NIK, menggunakan sistem Inlislite, dan perpustakaan online. Mayoritas yang menjadi kendala di daerah adalah ganjalan di Dukcapil.

Kepala Bidang Layanan, otomasi dan kerjasama perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) provinsi Kalimantah Timur Hj.E. Mustika Wati mengungkapkan, dalam penerapan kartu sakti akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pelaksanaannya harus ada kerja sama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Lembaga atau dinas tidak diperkenankan mengakses NIK tanpa ada perjanjian kerja sama dengan dinas terkait, meski  Perpusnas sudah melakukan kerja sama dengan Kemendagri untuk penggunaan NIK, dengan adanya Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Kartu Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan.

“Kerja sama penggunaan data NIK itu lembaga yang akan melakukan kerjasama harus sudah memiliki ISO. DPK Kaltim sendiri hingga saat ini belum mempunyai ISO, sehingga kami harus menjajaki dengan pihak yang menangani ISO tersebut,” jelas Ika, panggilan akrab Mustika Wati kepada media ini, Senin (10/4/2023).

Kartu Sakti ini adalah program perpustakaan nasional, jadi pemegang Kartu sakti ini dapat digunakan meminjam koleksi perpustakaan di perpustakaan yang telah terkoneksi jaringan dengan perpustakaan nasional di daerah manapun. Sebelum ada aturan harus menggunakan ISO jika mengakses data nomor induk kependudukan. Namun mulai Juni 2022 informasi yang kami terima harus menggunakan ISO, sehingga mau tidak mau kami terlebih dahulu memenuhi persyaratan ISO dulu baru bisa mewujudkan Kartu Sakti,” jelasnya.

Dijelaskan, The International Organization for Standardization (ISO) menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan agar kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemustaka dalam senantiasa terjaga kualitasnya. Selain itu juga ditekankan tentang pentingnya peran perpustakaan sebagai supporting system. Lembaga yang diwajibkan memiliki ISO harus melakukan sertifikasi serta audit standar internasional atau ISO.

Secara otomatis para anggota Perpustakaan Daerah yang sudah terkonek dengan kartu Sakti, otomatis sudah masuk ke database keanggotaan Perpusnas. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan di Perpusnas, seperti e-Resource.

“Perpustakaan Daerah yang telah terkonek menggunakan kartu sakti antara lain Perpustakaan Kabupaten Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Badung di Bali,” ungkapnya.

Sementara itu sebagian besar Perguruan Tinggi telah terakses dalam layanan Kartu Sakti diantaranya, IAIN Salatiga, Institut Pertanian Bogor, Institut Seni Indonesia Surakarta, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Politeknik Negeri Semarang, UIN Sunan Ampel – Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati – Bandung, UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta, UIN Syarif Hidayatullah – Jakarta, UIN Walisongo – Semarang, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Semarang, Universitas Padjadjaran, Universitas Sebelas Maret, Universitas Sriwijaya, Universitas Sumatera Utara, Universitas Syiah Kuala, Universitas Terbuka, dan Universitas Udayana. (mun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.