ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Lanjutan Korupsi Bank Jatim Cabang Batu Agendakan Jawaban JPU

April 6, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Batu memohon  kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menolak pembelaan penasehat hukum dan terdakwa serta menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan dan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU terhadap pembelaan penasehat hukum dengan terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu ( 5/4/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Marper Pandiangan selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus dan Abdul Gani selaku Hakim anggota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Sedangkan keempat terdakwa didampingi penasehat Hukum masing – masing yakni terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum  Broto Suwiryo dan terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 12 April 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.