ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Skuter Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya

April 26, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU– Pengguna skuter listrik atau otoped listrik di Kota Batu harus berhati-hati ketika mengoperasikan kendaraan itu. Sebab, kini hanya boleh digunakan di tempat tertentu, dan dilarang dipakai di jalan raya.

Personel Satlantas Polres Batu memberikan tindakan tegas kepada pemilik skuter listrik yang beroperasi di sekitaran Alun-alun Kota Batu, Senin (25/4/2022).

Kasat Lantas Polres Batu AKP Indah Citra Fitriani menyebutkan dalam melakukan  tindakan personel lantas, berlandaskan aturan dan diiringi dengan landasan hukum yang jelas.  Dasar hukum penilangan skuter listrik, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu menyebutkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana di maksud dalam pasal 104 ayat (3), akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

“Acuan atau landasan hukumnya sudah jelas sekali. Ada yang melanggar akan kami tindak langsung,” ucap Kasat Lantas.

Berkaitan dengan hal itu, Satlantas Polres Batu juga mensosialisasikan yang sekaligus mengimbau kepada pengguna atau penyewa untuk tidak mengoperasikan skuter di jalan raya.

“Karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, kami imbau kepada pemilik skuter listrik untuk tidak mengoperasikan skuter di jalan raya. Selain membahayakan diri sendiri, tentunya juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K kepada awak media.

Menurutnya, agar tidak terulang dan terjadi hal serupa yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,  pihaknya menindak tegas dengan cara memberikan tilang.

“Kami memberikan tindakan tegas berupa penilangan kepada pemilik sekaligus mengimbau kepada penyewa, agar tidak mengoperasikan skuter di jalan raya. Ayo, tertib dalam berlalu lintas, dan patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.  (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.