ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tujuh Saksi Dihadirkan Pada Kasus Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu

April 27, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (25/4/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana. Sementara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yakni Afrid Sundoro Putro SH,   Silfana Chairini SH.MH    Alfadi Hasiholan SH serta Aditya Nugroho SH menghadirkan tujuh saksi.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH.MH dalam rilisnya menyebutkan saksi yang diperiksa kali ini, Edi Priyanto, Giakso,Lulut, Vonny Listia Wenur, Lukmanto, Hendro Prasetyo dan Ady Teguh.

Inti dari Pemeriksaan saksi yaitu tanah seluas 8.150 m2 di desa Sumbergondo dengan SHM atas nama Vony Listya Wenur tersebut, diganti rugi oleh Pemkot Batu untuk pembangunan SMAN 3. Sedangkan saksi Giakso merupakan direjtur CV.Consepta yang CV-nya dipakai  okeh terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono SS. Untuk melakukan pekerjaan studi kelayakan. Saksi Edi Priyanto merupakan orang yang disuruh terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono SS, untuk membuat studi kelayakan. lulut dan Adi Teguh namanya hanya dipakai oleh terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono SS, dalam daftar personil  didokumen penawaran kegiatan studi kelayakan.

Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi ) berupa  kegiatan pengadaan tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2 perkara.

“Dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Artana ” terang Edy Sutomo.

Terdakwa atas nama Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukumnya  Drs.Sentot Yusuf Patrika SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono  didampingi penasehat hukum Haris Fajar K .SH.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 23 Mei 2022 masih agenda pemeriksaan saksi dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom.

“Kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang Kota, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkas Edy Sutomo yang sekaligus humas Kejari Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.