Walikota Batu Keluarkan Surat Edaran Gratifikasi Terkait Hari Raya

April 14, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – PJ. Walikota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait hari raya. Munculnya surat edaran bernomor 180/1098/422.060/2023, diduga ada pergerakan di kalangan dinas dan instansi Pemkot Batu yang meminta sumbangan.

Surat edaran PJ. Walikota Batu, dikeluarkan 12 April 2023 menindaklanjuti surat Pimpinan KPK  No.6 tahun 2023 tentang Pencegahan korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.

Walikota Batu Aries Agung Paewei dalam surat tersebut menyebutkan perayaan hari raya tidak dilaksanakan berlebihan dan lebih peka terhadap kondisi lingkungan sosial. Karena itu Pegawai Negeri dan penyelenggara negara wajib memberi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi baik berupa uang dan bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya.

Gratifikasi berupa makanan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan melaporkan ke unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat.

Aries menegaskan, pegawai Pemkot Batu dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Ditekankan, kepada pimpinan SKPD, Lurah/kepala desa dan BUMD wajib menginstruksikan kepada jajarannya agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepala Inspektorat Batu Sugeng Mulyono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran PJ. Walikota Batu tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait hari raya. Bahkan Inspektorat sebagai unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ).

“PJ. Walikota Batu telah mengeluarkan SE tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait hari raya, menindaklanjuti surat Pimpinan KPK No.6 tahun 2023 tentang Pencegahan korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya. Tujuannya agar pegawai Pemkot Batu tidak ada yang tersangkut tindak korupsi, “elas Sugeng Mulyono, Jum’at ( 14/4/2023 ).

Disebutkan, jika ada yang menerima gratifikasi atau ada pihak yang menemukan adanya tindak gratifikasi bisa melaporkan ke UPG dengan disertai indentitas yang jelas dan lengkap termasuk obyek / barang / uang/voucher yang diterima atau diketahui.

“Kami akan lindungi indentitas pelapor, menyangkut adanya tindak gratifikasi ini, tentu pelapor harus menyebutkan identitas yang jelas termasuk obyek barang/ uang/ atau voucher yang diterima atau diketahuinya langsung ke unit pengendalian Gratifikasi di Inspektorat,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, sampai saat ini sejak diberlakukan surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Pemkot Batu, 12 April 2024 belum ada laporan.

“Sampai hari ini masih belum ada laporan, mas “ jelas Sugeng Mulyono, kepada civaborneo.com. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.