ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bawaslu Kota Batu Temukan Data Pemilih Ganda

May 5, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Batu menemukan beberapa data ganda di Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji. Hal tersebut diungkap saat rapat koordinasi (rakor) dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kota Batu di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batu, Jumat ( 5/5/2023).

Rakor membahas pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat Kecamatan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, data ini akan dioptimalisasi lagi untuk melakukan pencermatan ulang. Jumlah data gandanya, saat ini sedang ditabulasi.

“Nanti akan kita sampaikan secara umum dan memang yang benar-benar ganda tersebut, karena kesalahan elemen data atau memang kesalahan teknis. Untuk jumlah pasti kegandaan masih belum bisa kita sampaikan saat ini,” ungkap Yogi.

Disebutkan Pengawas Pemilu kecamatan  selesai melaksanakan pencermatan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari pencermatan DPS itu harapkan akan membuka  potensi ganda identik maupun potensi ganda.

“Sehingga hari ini kita namakan tarik data dimasing-masing Desa/Kelurahan hingga Kecamatan dan tindak lanjut ke jajaran lembaga KPU yaitu PPS dan PPK. Bawaslu Kota telah meminta laporannya sehingga kita memperoleh gambaran yang utuh, jumlah yang utuh dan kondisi atas data ganda yang muncul dari pencermatan DPS.” jelas Yogi.

Bahan temuan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan kepada teman-teman PPS, PPK dan KPU ketika melakukan Rapat Pleno Terbuka. Sebagaimana Keputusan KPU RI No. 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 7 Mei 2023 hingga 8 Mei 2023. Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 9 Mei 2023 hingga 10 Mei 2023. Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 11 Mei 2023 hingga 12 Mei 2023

Bawaslu kota Batu meminta Panwaslu Kecamatan untuk juga mencermati hasil pencermatan DPS yang TMS (tidak memenuhi syarat) oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) agar datanya lebih valid. Hal ini akan menjaga hak pilih  warga secara optimal dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

Rakor sehari dihadiri  Ketua dan anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat dan Sekretariat Bawaslu Kota, 9 orang Panwaslu Kecamatan dan 1 orang Staf dari Panwaslu Kecamatan.(Buang Supeno/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.