ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Konsumen Terdampak Kenaikan Tarif PLN, Datangi DPRD

May 20, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Banyak masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak ketika mereka dianjurkan di rumah saja atau work from home (WFH) sebagai imbas pandemi Covid-19. Terkait hal ini, perwakilan konsumen terdampak kenaikan tagihan listrik mendatangi Gedung DPRD Kutim, untuk dengar pendapat umum (hearing) mengenai penjelasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta, Selasa (19/5/2020).

Suasana dengar pendapat umum (hearing) mengenai penjelasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta, diruang Hearing DPRD Kutim (Wak Hedir)

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, SE.M.Si dan turut dihadiri beberapa anggota DPRD, diantaranya, Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutim Ramadhani, David Rante, Masdari Kidang, Basti Sangga Langi, Kajan Lahang dan Jimmy.

Sedangkan, dari perwakilan konsumen terdampak diwakili Wilhelmus Wio Doi bersama beberapa warga masyarakat Kutim terdampak lainnya.

“Saya berinisiasi mengadakan hearing di DPRD, atas nama masyarakat terdampak kenaikan tarif PLN,” ucap Wilhelmus Wio Doi, saat ditemui awak media usai Hearing tersebut.

Ewil (Sapaan akrab Wilhelmus Wio Doi), mengatakan, ada beberpa tuntutan yang disampaikan dari pertemuan itu. Pertama, mendesak PLN ULP Sangatta, untuk transparan dalam melakukan perhitungan kwh (kilo Watt hour) dan menyampaikan secara rinci kepada masyarakat rumus perhitungan. Agar masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap PLN. Kedua, mendesak DPRD Kutim sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi kontrol, untuk membentuk pansus, untuk memperhatikan dengan saksama hitungan rata-rata yang dilakukan oleh PLN.

“Sebab sudah dua kali bertemu dengan PT PLN, meminta mereka sajikan data, tidak berdasarkan asumsi. Tetapi pada hearing di DPRD Kutim hari ini, mereka tidak membawa data yang diminta. Sehingga, kita juga bias saja berasumsi bahwa mereka melakukan kecurangan. Untuk itu, kami mendesak pihak DPRD untuk membentuk pansus, tidak ada tawar menawar. Sehingga data yang mereka sajikan, sesuai dengan permintaan beberapa anggota dewan yang turut hadir tadi,” ungkap Ewi yang juga selaku Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Besar Nusa Tenggara Timur Kutai Timur (IKB NTT) Kutim ini.

Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat Wakil Ketua DPRD Arfan mengatakan, rata-rata masyarakat Kutim ini mengeluh atas tagihan listrik naik begitu signifikan.

Dikatakan Arfan, dari hearing yang telah digelar, penjelaskan dari PT PLN belum maksimal. Sehingga, mayarakat meminta DPRD untuk membuat pansus, agar bisa terang benderang.

“Saya akan koordinasi dengan Ketua DPR, apa yang menjadi arahan beliau. Apa yang diharapkan masyarakat Kutim ini, mendapatkan penjelasan yang lebih baik dari pada PLN. Karena dengan adanya pandemi Covid-19 ini, semua terdampak, bahkan ada juga dari anggota DPRD yang juga merasakan dari tagihan Rp 900 ribu menjadi Rp 1,2 juta dan banyak keluha dari masyarakat lainnya,” tutur Afan.

Sedangkan, Manajer PT PLN ULP Sangatta Muhammad Rizky Maulidy mengatakan PLN tidak kenaikan tariff PLN. Kenaikan terjadi karena durasi penggunaan elektronik yang lebih lama dari sebelumnya.

Dia juga menepis ada subsidi silang, Program stimulus murni kebijakan pusat, melalui stimulus Covid-19. Stimulus tersebut untuk menggratiskan tagihan listrik bagi pelanggan 450 watt dan dan subsidi (50 persen) bagi pelanggan 900 watt, seperti asumsi masyarakat.

“Tagihan listrik dilakukan sesuai dengan foto stand meter pelanggan masing-masing. Untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap, pelanggan bisa datang langsung ke kantor (PLN Sangatta). Dengan membawah stand meteran yang ada dirumah, nanti dibandingkan dengan foto meteran (dari pihak PLN),” terang Rizky. (hms15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.