ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Mantan Wali Kota Batu Divonis 7 Tahun Penjara

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Eddy menjadi terdakwa karena terjerat perkara gratifikasi sebesar Rp 45, 9 miliar. Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu Tahun 2011- 2017 lalu.

Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH, memutuskan bahwa terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman (vonis) tujuh tahun penjara kepada Eddy Rumpoko serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dapat dipidana tiga tahun penjara, dan beban membayar perkara senilai Rp 5 ribu rupiah ,” kata I Ketut Suarta saat membacakan vonis di PN Tipikor Surabaya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Eddy lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya 8,5 tahun penjara.

Uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar tersebut, jika Eddy tidak bisa membayar dalam waktu sebulan maka dapat dipenjara tambahan tiga tahun, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.

Dalam sidang putusan majelis hakim membacakan kasus gratifikasi yang diterima Eddy berasal dari berbagai pihak. mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  pengusaha, hingga pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan, seperti Paul Sastro Sendjojo Founder Jatim Park Group, dan beberapa pengusaha lainnya.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberi keputusan hukuman yang memberatkan terdakwa  antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.

Eddy juga banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.  Berdasarkan vonis tersebut, penasehat hukum Eddy dan JPU KPK ketika ditanya majelis hakim apakah mau melakukan banding, mereka kompak mengatakan masih pikir – pikir.

Hadir dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sedangkan Eddy Rumpoko hadir melalui virtual.(buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.