ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemprov Kaltim Siap Kelola Pelabuhan Feri Kariangau

May 6, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap mengelola Pelabuhan Feri Penyeberangan Kariangau. Selama ini,pelabuhan feri ini dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Padahal, sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, pengelolaan feri penyeberangan ini bisa dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Di daerah lain, nyatanya feri penyeberangan dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara di Kaltim, sudah bertahun-tahun ditangani pemerintah pusat. Karena itu, kami akan mengajukan untuk diserahkan ke daerah,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring kepada media ini, Jumat (6/5/2022).

Dikatakan, pihaknya sedang menyusun rencana untuk optimalisasi peran Dinas Perhubungan Kaltim dalam pengelolaan penyeberangan antar kota dalam provinsi tersebut sesuai UU pemerintah daerah.

“Dalam beberapa bulan ini kami sedang berupaya melakukan optimalisasi itu,” sebutnya.

Diakui, ada potensi pendapatan asli daerah yang bisa dihasilkan di pelabuhan tersebut. Selama pandemi saja, Pelabuhan Kariangau bisa menghasilkan Rp 5 miliar per tahun. “Sebelum pandemi potensinya Rp 10 miliar per tahun,” sebutnya.

Ia juga mengakui, Jembatan Pulau Balang juga siap digunakan, untuk penyeberangan Balikpapan ke Penajam. Namun, ia tetap mengakui ada peluang memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor feri penyeberangan ini.

“Kami masih menyusun regulasi ini, agar kehadiran Dinas Perhubungan Kaltim bisa melakukan kegiatan di Pelabuhan Kariangau, sesuai undang-undang,” sebutnya.

Sembiring mengakui, saat ini hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki Pemprov Kaltim terkait perhubungan. Bandara Samarinda misalnya, dikelola pemerintah pusat. Bandara  Balikpapan oleh Angkasa Pura. Pelabuhan juga dikelola pemerintah pusat.

“Selama ini Dinas Perhubungan Kaltim hanya mengurusi kapal Samarinda ke Melak,” beber Sembiring.

Itu sebabnya, ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bisa menyerahkan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Kariangau sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah. (*/adv/kominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.