ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemudik Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

May 20, 2021 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

SAMARINDA -Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M telah berlalu. Tradisi mudik pun pada tahun ini tetap dilakukan masyarakat walaupun sudah ada himbauan bahkan larangan dari pemerintah untuk tidak mudik, mengingat penyebaran Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Diperkirakan ada sekitar 1,5 juta masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan mudik, baik antar propinsi maupun dalam propinsi.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca libur lebaran, Satgas Covid-19 melalui juru bicaranya Prof. Wiku Adisasmita meminta kesadaran para pemudik untuk melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya, sebagai bentuk tanggungjawab pada orang disekitarnya.

Prof. Wiku Adisasmita

“Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Satgas COVID-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan agar karantina mandiri ini berjalan efektif.

Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

Posko diminta segera mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan sistem pemerintahan yang ter-desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan COVID-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda.

“Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan,” kata Wiku. (hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.