ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terdakwa Korupsi Penyimpangan Pemungutan Pajak BPHTB Dan PBB Dituntut 2 Tahun Penjara

May 4, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa Ali Fathur Rohman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta  Subsidiair 6 bulan kurungan, serta terdakwa  Juma’ali berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 Juta  subsidiair 3 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang membacakan tuntutan  dalam persidangan yakni Silfana Chairini, selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (3/5/2023), pukul 14.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan menyebutkan terdakwa Ali Fathur Rohmanbersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Ali Fathur Rohman telah merugikan Keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu Rp1,084 miliar. Sementara terdakwa Juma’ali Alias Jali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp478,98 juta.

Sidang lanjutan ) dengan agenda  pembacaan pledoi  terdakwa/penasehat hukum akan berlangsung Rabu (10/5/ 2023). (Buang Supeno/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.