ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wakil Bupati PPU Berikan Penghargaan Kepada 21 OPD di PPU

May 20, 2021 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Sebanyak 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima penghargaan atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020 di aula Kantor Bupati PPU, Rabu (19/05/2021). Tampak Wakil Bupati PPU Hamdam, menghadiri serta memberikan penghargaan tersebut ke OPD masing-masing.

Dari 21 OPD yang di evaluasi tersebut ada dua OPD meraih kategori Sangat Memuaskan dengan Nilai 91,77 dan 91,70. Untuk kategori Memuaskan ada lima OPD dengan nilai yang diraih 80,19 sampai dengan 88,70. Sedangkan untuk tujuh OPD meraih kategori Sangat Baik dengan nilai antara 70,49 sampai dengan 79,94.

Kemudian empat OPD meraih kategori Baik dengan nilai antara 60,95 sampai dengan 67,50. Lalu                satu OPD dengan kategori Cukup/Memadai dengan nilai 57,36 serta ada dua OPD kategori Kurang dengan nilai 34,37 dan 37,94.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan, SAKIP merupakan suatu birokrasi untuk menetapkan program dan kegiatan yang berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat. SAKIP juga salah satu katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP itu sendiri, dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi Pemerintah sesuai dengan sasaran Pembangunan Nasional serta Daerah.

“Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi Pemerintah dalam hal ini SKPD dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya,,” ucap Hamdam

Lanjut Hamdam, secara umum hasil penilaian evaluasi implementasi SAKIP yang dilakukan terdapat setidaknya empat permasalahan utama yang menjadi penyebab rendahnya tingkat akuntabilitas. Pertama, tujuan atau sasaran yang ditetapkan tidak berorientasi hasil. Kedua, ukuran keberhasilan tidak jelas dan tidak terukur. Ketiga, program atau kegiatan yang ditetapkan tidak berkaitan dengan sasaran. Yang keempat, merupakan rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan.

Jauh lebih dalam Hamdam menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka langkah nyata yang perlu ditempuh oleh setiap instansi Pemerintah yaitu perlunya memperbaiki rumusan tujuan atau sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas dan berorientasi hasil. Memastikan bahwa turunan kinerja telah ditetapkan sampai ke level organisasi terkecil dengan memanfaatkan logic model yang berfokus pada pencapaian tujuan/sasaran, sehingga terwujud perencanaan pembangunan yang terintergrasi.             Berdasarkan Integrated Development Plan tersebut, dilakukan refocusing atas program dan kegiatan yang akan mendukung tercapainya tujuan/sasaran secara efektif dan efisien.

” Perlu melakukan monitoring dan evaluasi SAKIP ini secara berkala sehingga terwujud pembangunan berorientasi hasil yang berkesinambungan. Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk melihat sejauh mana suatu instansi Pemerintah melaksanakan dan memperhatikan kinerja organisasinya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka hasil evaluasi akuntabilitas kinerja tersebut perlu melakukan pemberian peringkat,” terang Hamdam.

Dengan adanya pemeringkatan ini diharapkan dapat mendorong Kepala SKPD untuk secara konsisten dapat meningkatkan akuntabilitas kinerjanya dalam rangka mewujudkan pencapaian kinerja hasil orgasnisasinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMD.

Untuk mengetahui sejauh mana implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dilaksanakan oleh SKPD, maka dilakukan evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020 terhadap 21 SKPD, evaluasi ini diharapkan dapat mendorong masing-masing SKPD secara konsisten meningkatkan AKIP-nya dalam rangka mewujudkan capaian kinerja sesuai RPJMD.

Hamdam pun berpesan agar Kepala SKPD terus memperbaiki capaian kinerjanya, bahkan bagi SKPD yang memperoleh predikat AA atau Sangat Memuaskan agar tetap mempertahankan dan selalu berbenah untuk perbaikan ke depan.

” Mari kita berpegang pada pedoman menuju tata kelola Pemerintahan yang baik sesuai harapan dalam reformasi birokrasi. Mari kita jadikan tata kelola berbasis kinerja sebagai budaya, menjadi pedoman dalam mereformasi birokrasi yang berfokus pada efektifitas, efisiensi, dan prioritas pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten PPU ini,” pungkasnya. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.