ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Warga Wajib Lewati Posko Penjagaan COVID-19

May 5, 2020 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pemkab Kutim semakin memperketat penjagaan di posko pintu masuk kabupaten. Salah satunya pintu masuk melalui Sangatta, di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 1,5 Kecamatan Sangatta Selatan. Hal itu dilakukan untuk membatasi orang keluar masuk Kutim. Tanpa pengawasan atau tak memiliki tujuan yang jelas. Selain itu juga demi menekan angka penyebaran COVID-19 yang dibawa oleh pendatang.

Pengetatan pintu masuk tersebut membuat para pelaku perjalanan mencari jalan lain untuk masuk ke Sangatta, tanpa melalui posko. Mereka masuk melalui beberapa “jalan tikus” (jalan alternatif) di sepanjang jalan poros. Satu di antaranya ada Jalan S Parman yang berada di KM 13 Jalan Poros Sangatta–Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan.

Tak mau berlama-lama, Wabup H Kasmidi Bulang ST MM langsung meninjau jalan tikus tersebut bersama Danramil Sangatta Kapten Arif dan Camat Sangatta Selatan Hasdiah Dohi. Bahkan ia ikut memasang waterblock yang dibawa Dishub Kutim sebagai portal permanen di jalan tersebut, agar tak bisa dilalui kendaraan.

“Ini salah satu langkah kita membatasi orang yang masuk atau keluar Kutai Timur tanpa melewati posko. Dengan ditutupnya jalur ini, pelaku perjalanan mau tak mau harus masuk ke Sangatta melewati posko penjagaan. Sehingga terdata, siapa saja yang masuk ke Sangatta, apa keperluannya dan langsung menjalani karantina di tempat yang sudah kita siapkan,” ungkap Kasmidi.

Tak hanya jalan di KM 13, ia juga mengunjungi kawasan simpang tiga, Desa Sangatta Selatan menuju Kawasan Pertamina dan Desa Sangkima.

“Di tempat ini, kita juga akan melakukan penutupan separuh jalur. Jadi, warga yang mau coba-coba masuk Sangatta dari Kampung Kajang, tidak bisa melintas dan warga yang mau masuk lewat Sangkima, juga harus memutar melalui Posko Patung Burung,” kata Kasmidi.

Ia berharap setelah dilakukan penutupan jalur tikus menuju Sangatta, tidak ada lagi kendaraan yang bebas mengangkut penumpang. Masuk ke Sangatta, tanpa melalui pemeriksaan di Posko Patung Burung.

“Sekarang sudah tidak ada ampun. Mereka yang masuk ke Kutim, melalui Posko Patung Burung, harus masuk karantina dulu selama 14 hari di BPUTK, baru boleh masuk Sangatta, itu instruksi Bupati. Tak hanya masyarakat Kutim maupun para pendatang, ASN juga diberlakukan hal yang sama. Masuk Sangatta, harus karantina dulu,” tegasnya.(*/hms7)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.